MANGUPURA – Pelaku pariwisata yang mendapat guyuran dana hibah dari pemerintah pusat mesti menggunakan dana tersebut tepat sasaran.
Pasalnya, Kejari Badung tidak tinggal diam dalam melakukan pengawasan penggunaan dana. Terlebih dana hibah yang diterima Badung ini cukup besar, yakni Rp 948 miliar.
“Jelas, jelas kami akan mengawasi, agar dana digunakan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Kajari Badung, I Ketut Maha Agung didampingi Kasi Intel I Made Gede Bamaxs Wirawibowo.
Ditegaskan Maha Agung, dana yang dikucurkan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif bertujuan memulihkan ekonomi nasional termasuk Bali yang terdampak pandemi Covid-19.
Dengan adanya bantuan tersebut diharapkan bisa membantu pelaku pariwisata di Gumi Keris. “Karena itu, dana hibah itu harus
digunakan tepat sasaran. Tidak boleh digunakan untuk keperluan di luar ketentuan yang ada,” tukas mantan Kajari Sorong, itu.
Sementara itu, Bamax menambahkan, petunjuk teknis (juknis) tentang penggunaan dana sudah dikeluarkan.
Juknis Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 itu diteken langsung Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Wishnutama Kusubandio.
Dijelaskan lebih jauh, dalam rapat koordinasi dengan Pemkab Badung, instansi yang bertanggungjawab dalam pendataan dan penyalur dana adalah Dinas Pariwisata dan Badan Pendapatan Daerah.
“Pelaku pariwisata yang menerima dana hibah tinggal mengikuti juknis yang ada. Juknisnya sudah detail dan jelas,” terang Bamaxs.
Bali, khususnya Badung yang sumber pendapatan utamanya dari pariwisata mendapat jatah dana hibah paling besar dibandingkan kabupaten/kota lain di Bali.
Pemkab Badung “memborong” dana program hibah sebesar Rp 948 miliar dari total hibah pariwisata untuk Provinsi Bali sebesar Rp 1,1 triliun.
Dana tersebut akan diperuntukkan 900 hotel dan 200 restoran. “Karena kami di Bali, khususnya di Badung hidup dari sektor pariwisata, sangat wajar kalau mendapat lebih.
Kami yang paling kena dampak,” ujar Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Badung I Ketut Lihadnyana belum lama ini.
Hibah pariwisata dari pemerintah pusat akan tercatat di kas daerah (kasda). Lebih lanjut dijelaskan, persentase dana bantuan itu nantinya 70 persen
untuk kegiatan pemulihan ekonomi sektor pariwisata ke pelaku usaha dan 30 persen untuk pemerintah daerah.
Data penerima bantuan hibah pariwisata dari pemerintah pusat sudah ada. Katanya, dana ini tidak seluruhnya 100 persen untuk manajemen pengusaha.
“Harus ada target terukurnya. Hasilnya apa dari ini. Paling tidak meminimalisasi dampak. Karena tidak tahu sampai kapan pandemi ini,” jelas pejabat asal Busungbiu, Buleleng, itu.
Pemerintah juga harus menyiapkan stimulus cadangan. Bisa dari APBD atau dari sumber yang lain.
Semua itu nantinya dikoordinasikan dengan pusat. Bantuan ini sebagai salah satu upaya pemulihan ekonomi nasional sektor pariwisata.