25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:26 AM WIB

Ngotot Kasasi Kasus Septian, Kejari Gianyar Panen Kecaman Aktivis

DENPASAR – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar mengajukan upaya kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bali bagi terdakwa kasus pembunuhan tiga anak kandung, Ni Luh Putu Septyan Parmadani menuai banyak kecaman.

 

Sejumlah aktivis pun menyesalkan langkah Kejari Gianyar untuk tetap ngotot mengajukan kasasi dan melawan putusan PT Bali dengan vonis 4,5 tahun bagi Septyan.

 

 

Salah satunya dating dari aktivis “Solidaritas Lawan KDRT”.

 

Selain mengecam, sejumlah aktivis ini mendesak agar Kejari Gianyar mengurungkan niatnya untuk melanjutkan kasasi ke MA RI.

 

Bahkan jika tetap ngotot, para aktivis ini akan mengadu kepada Jaksa Agung dan Presiden RI.

 

“Kami Solidaritas Lawan KDRT akan tetap mengawal kasus ini hingga tercapainya keadilan bagi Septyan yang harus di rehabilitasi,” ujar I Made Suardana di Denpasar Kamis (29/11).

 

Lebih lanjut, pengacara yang akrab disapa Imas ini, menegaskan, jika pilihan Kasasi tetap dilakukan, maka pihaknya siap akan meladeninya.

“Kami ladeni apapun yang dilakukan JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar,” tandasnya.


Menurutnya, dasar keyakinan yang melandasi terbentuknya Solidaritas Lawan KDRT, menurut Imas, agar Kejari Gianyar tidak malu kembali.

“Dari tingkat pengadilan pertama dan kedua, penerapan hukum berjalan dengan baik. Kalau Jaksa melakukan Kasasi, itu namanya balasa dendam. Supaya tidak malu lagi, jangan dibawa Kasasi,” pintanya.


Disinggung mengenai pihak Solidaritas Lawan KDRT akan mengadukan hal ini ke Kejaksaan RI, sedangkan pihak Kejaksaan RI saat ini sedang berada di Bali melakukan Rapat Kerja Nasional, pihaknya pun juga akan melakukan rapat internal apakah akan menemui langsung Kejaksaan RI atau langkah lainnya.

 

 “Tentunya untuk Kejari Gianyar kami minta melakukan evaluasi secara internal terhadap pihak yang ditugaskan dalam bersidang.

 

Dalam hal ini yang menangani kasus Septyan.

 

Sebab, tuntutan 19 tahun kepada Septyan sebelumnya dianggap blunder dan tidak peka,”tukasnya.

DENPASAR – Keputusan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar mengajukan upaya kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Bali bagi terdakwa kasus pembunuhan tiga anak kandung, Ni Luh Putu Septyan Parmadani menuai banyak kecaman.

 

Sejumlah aktivis pun menyesalkan langkah Kejari Gianyar untuk tetap ngotot mengajukan kasasi dan melawan putusan PT Bali dengan vonis 4,5 tahun bagi Septyan.

 

 

Salah satunya dating dari aktivis “Solidaritas Lawan KDRT”.

 

Selain mengecam, sejumlah aktivis ini mendesak agar Kejari Gianyar mengurungkan niatnya untuk melanjutkan kasasi ke MA RI.

 

Bahkan jika tetap ngotot, para aktivis ini akan mengadu kepada Jaksa Agung dan Presiden RI.

 

“Kami Solidaritas Lawan KDRT akan tetap mengawal kasus ini hingga tercapainya keadilan bagi Septyan yang harus di rehabilitasi,” ujar I Made Suardana di Denpasar Kamis (29/11).

 

Lebih lanjut, pengacara yang akrab disapa Imas ini, menegaskan, jika pilihan Kasasi tetap dilakukan, maka pihaknya siap akan meladeninya.

“Kami ladeni apapun yang dilakukan JPU dari Kejaksaan Negeri Gianyar,” tandasnya.


Menurutnya, dasar keyakinan yang melandasi terbentuknya Solidaritas Lawan KDRT, menurut Imas, agar Kejari Gianyar tidak malu kembali.

“Dari tingkat pengadilan pertama dan kedua, penerapan hukum berjalan dengan baik. Kalau Jaksa melakukan Kasasi, itu namanya balasa dendam. Supaya tidak malu lagi, jangan dibawa Kasasi,” pintanya.


Disinggung mengenai pihak Solidaritas Lawan KDRT akan mengadukan hal ini ke Kejaksaan RI, sedangkan pihak Kejaksaan RI saat ini sedang berada di Bali melakukan Rapat Kerja Nasional, pihaknya pun juga akan melakukan rapat internal apakah akan menemui langsung Kejaksaan RI atau langkah lainnya.

 

 “Tentunya untuk Kejari Gianyar kami minta melakukan evaluasi secara internal terhadap pihak yang ditugaskan dalam bersidang.

 

Dalam hal ini yang menangani kasus Septyan.

 

Sebab, tuntutan 19 tahun kepada Septyan sebelumnya dianggap blunder dan tidak peka,”tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/