DENPASAR – Seorang pria bernama I Wayan Kartayasa ditangkap aparat kepolisian Polsek Petang, Badung.
Pria asal Banjar Auman, Desa Plaga, Petang, Badung itu ditangkap karena mencuri handpone (HP) milik korban bernama I Made Darma.
Aksi tidak terpuji itu dilakukan oleh pria kelahiran 5 Mei 1977 tersebut saat dirinya mengikuti acara pernikahan anak korban.
Kejadian itu terjadi pada Senin (23/11) lalu. Saat itu korban sedang melaksanakan pernikahan anaknya di Banjar Auman, Desa Belok Sidan, Petang, Badung.
Sekitar pukul 15.00 Wita, di sela upacara pernikahan anaknya, korban mengecas HP OPPO A3S miliknya di kamar.
Usai makan, korban masuk ke kamar untuk mengambil HP-nya. Namun dia kaget lantaran HP tersebut sudah hilang.
“Selanjutnya korban menanyakan ke keluarga yang berada di tempat itu tidak ada yang tahu. kemudian istri korban menghubungi HP korban ternyata bisa dihubungi.
Dengan adanya kejadian tersebut korban melapor ke kantor polisi Polsek Petang,” terang Kasubag Polres Badung, Iptu I Putu Oka Bawa, Minggu (29/11).
Berdasar laporan tersebut, anggota Polsek Petang langsung melakukan olah TKP hari itu juga. Berdasar informasi dari saksi-saksi di TKP, tim Polsek Petang dan team operasionaPolres Badung di Back up IT Polda Bali melakukan penyelidikan secara intensif.
Sabtu (28/11), sekitar pukul 14.15 WITA, berbekal data yang dihimpun, pelaku akhirnya ditangkap di tempat kerjanya di Villa The Bejalin yang terletak di Banjar Auman, Desa Plaga, Petang, Badung.
“Dari hasil interogasi, pelaku yang pada saat itu pelaku membantu dalam hajatan pernikahan anak korban. Nah, pada saat itu pelaku mengecas bersamaan dengan HP milik korban.
Selanjutnya pelaku mengambil HP Oppo A3s milik korban tersebut dan memasukkan ke kantong celana pelaku lalu kabur,” tambah Iptu Oka Bawa. Kini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Petang untuk didalami.