31.6 C
Jakarta
28 Oktober 2024, 19:32 PM WIB

Ini Penentu Nasib Tersangka Libryantini Istri Sandi si Pembunuh Suanda

DENPASAR – Bila nasib keempat pelaku pembunuhan purnawirawan Polri Aiptu I Made Suanda ditentukan segelas kopi, maka apa yang dialami Ni Luh Libryantini tak jauh berbeda.

Istri Gede Ngurah Astika alias Sandi alias Gede Alit itu belum bisa tidur nyenyak meski hingga Kamis (28/12) masih berstatus saksi.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyebut Libryantini berpeluang dijerat penyidik dengan Pasal 480 KUHP.

Menariknya, nasib wanita yang dikabarkan sedang hamil tersebut salah satunya ditentukan oleh satu unit sepeda motor merk KLX bernomor polisi DK 8392 GB.

Menurut Kombes Hadi, belum diperiksanya Sandi menyebabkan kepastian penggunaan sepeda motor merk KLX bernomor polisi DK 8392 GB belum jelas.

“KLX dipakai cari kontrakan, Kamis (14/12). Bertemu dengan korban dengan sepeda motor apa dan hari apa saya belum sampai di sana,” tandasnya.

Terkait hal ini, adik kandung korban Wayan Sudana Bima menegaskan kepada Jawa Pos Radar Bali ini bahwa pasangan suami istri yang datang ke rumah korban di Jalan Dharmasaba 9X

untuk melakukan negosiasi Honda Jazz DK 1985 CN beberapa jam sebelum korban hilang dan tak pernah pulang pada Jumat (15/12) mengendarai Honda Vario warna hitam.

Dengan kata lain, Libryantini tahu sang suami bertemu dengan korban dalam kondisi tak punya uang saat menawar Rp 185 juta rupiah.

Dikejar dengan pertanyaan bila Libryantini tahu sang suami beli mobil bahkan sampai diantar ke rumah korban apakah masuk akal dia tak tahu sang suami tak punya uang, Kombes Hadi menjawab hati-hati.

“Nanti kita dalami ke sana. Kalau memang unsur-unsur 480 kena ya kita akan masukkan pasal tersebut. Bagian dari tindak pidana,” tegasnya.

Mantan Kapolres Gianyar itu mengatakan pihaknya akan membuktikan hipotesa itu dalam gelar perkara nanti.

“Kalau bisa masuk ya akan kita lanjutkan,” terangnya. Tak cukup sampai di sana, Kombes Hadi juga menyebut akan menelusuri secara detail uang haram bagian Sandi dan Libryantini senilai Rp 124 juta rupiah.

Disinggung soal dugaan uang senilai Rp 70 juta rupiah diserahkan Sandi kepada mertua alias ayah kandung Libryantini, Kombes Hadi menjawab pihak penyidik nanti akan menelusuri hingga tuntas.

“Ke mana dan digunakan untuk apa uang hasil kejahatan tersebut, nanti akan dibuat rincian detail. Diaudit,” tekannya.

Audit juga dilakukan terhadap Daihatsu Feroza DK 435 IN yang kini disita sebagai barang bukti di Mapolresta Denpasar.

“Nanti kita lihat jual belinya. Kan bisa diketahui tanggalnya. Ada kuitansinya,” jelasnya. 

DENPASAR – Bila nasib keempat pelaku pembunuhan purnawirawan Polri Aiptu I Made Suanda ditentukan segelas kopi, maka apa yang dialami Ni Luh Libryantini tak jauh berbeda.

Istri Gede Ngurah Astika alias Sandi alias Gede Alit itu belum bisa tidur nyenyak meski hingga Kamis (28/12) masih berstatus saksi.

Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo menyebut Libryantini berpeluang dijerat penyidik dengan Pasal 480 KUHP.

Menariknya, nasib wanita yang dikabarkan sedang hamil tersebut salah satunya ditentukan oleh satu unit sepeda motor merk KLX bernomor polisi DK 8392 GB.

Menurut Kombes Hadi, belum diperiksanya Sandi menyebabkan kepastian penggunaan sepeda motor merk KLX bernomor polisi DK 8392 GB belum jelas.

“KLX dipakai cari kontrakan, Kamis (14/12). Bertemu dengan korban dengan sepeda motor apa dan hari apa saya belum sampai di sana,” tandasnya.

Terkait hal ini, adik kandung korban Wayan Sudana Bima menegaskan kepada Jawa Pos Radar Bali ini bahwa pasangan suami istri yang datang ke rumah korban di Jalan Dharmasaba 9X

untuk melakukan negosiasi Honda Jazz DK 1985 CN beberapa jam sebelum korban hilang dan tak pernah pulang pada Jumat (15/12) mengendarai Honda Vario warna hitam.

Dengan kata lain, Libryantini tahu sang suami bertemu dengan korban dalam kondisi tak punya uang saat menawar Rp 185 juta rupiah.

Dikejar dengan pertanyaan bila Libryantini tahu sang suami beli mobil bahkan sampai diantar ke rumah korban apakah masuk akal dia tak tahu sang suami tak punya uang, Kombes Hadi menjawab hati-hati.

“Nanti kita dalami ke sana. Kalau memang unsur-unsur 480 kena ya kita akan masukkan pasal tersebut. Bagian dari tindak pidana,” tegasnya.

Mantan Kapolres Gianyar itu mengatakan pihaknya akan membuktikan hipotesa itu dalam gelar perkara nanti.

“Kalau bisa masuk ya akan kita lanjutkan,” terangnya. Tak cukup sampai di sana, Kombes Hadi juga menyebut akan menelusuri secara detail uang haram bagian Sandi dan Libryantini senilai Rp 124 juta rupiah.

Disinggung soal dugaan uang senilai Rp 70 juta rupiah diserahkan Sandi kepada mertua alias ayah kandung Libryantini, Kombes Hadi menjawab pihak penyidik nanti akan menelusuri hingga tuntas.

“Ke mana dan digunakan untuk apa uang hasil kejahatan tersebut, nanti akan dibuat rincian detail. Diaudit,” tekannya.

Audit juga dilakukan terhadap Daihatsu Feroza DK 435 IN yang kini disita sebagai barang bukti di Mapolresta Denpasar.

“Nanti kita lihat jual belinya. Kan bisa diketahui tanggalnya. Ada kuitansinya,” jelasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/