SEMARAPURA- Tidak hanya tim Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung yang bergerak melakukan audit terhadap dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021. Sebab, penyidik Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung juga bergerak dan bahkan telah memeriksa 15 orang saksi yang terkait dengan persoalan itu.
Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko saat dikonfirmasi, Selasa (28/12) membenarkan bahwa pihaknya telah meminta keterangan sekitar 15 saksi. Hanya saja pihaknya belum berani menyimpulkan apakah ada indikasi berkaitan dengan raibnya dana APBDes Tusan 2021 sebesar Rp 480 juta. Kasat mengatakan masih dalam pengumpulan data di lapangan.
“Sampai saat ini masih berproses. Yang kami sudah minta klarifikasinya, ada dari bendahara, kaur, perbekel hingga camat,” bebernya.
Dia mengatakan masih menunggu hasil audit dari Inspektorat Daerah Kabupaten Klungkung untuk menentukan apakah raibnya dana APBDes Tusan 2021 sebesar Rp 480 juta itu ada indikasi tindak pidana korupsi. Sebab, kerugian negara menjadi salah satu unsur adanya indikasi korupsi dalam persoalan tersebut.
“Kami tinggal mengeluarkan LP (Laporan Polisi) bila hasil auditnya keluar dan ada kerugian negara. Kemudian kami naikkan statusnya ke penyidikan, tetapkan tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Desa Tusan, Kecamatan Kecamatan Banjarangkan geger lantaran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tusan 2021 yang totalnya sekitar Rp 2 miliar lebih itu dikabarkan raib sekitar Rp 480 juta.
Terungkap bahwa uang tersebut dipergunakan oleh kaur keuangan yang juga bendahara Desa Tusan berinisal IGKS, 27. “Yang bersangkutan (kaur keuangan) pada hari itu membuat surat pernyataan akan mengembalikan uang tersebut paling lambat 30 November 2021. Selain itu yang bersangkutan juga melakukan pengembalian sebesar Rp 80 juta sehingga tersisa Rp 400 juta,” ungkap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Klungkung, I Wayan Suteja.
Hanya saja hingga 30 November, IGKS tidak kunjung mengembalikan uang tersebut. Dan pada awal Desember lalu, IGKS justru mencabut surat pernyataan yang membenarkan bahwa IGKS telah menggunakan dana APBDes Tusan 2021 sebesar Rp 480 juta. Tidak hanya mencabut surat pernyataan sebelumnya, IGKS juga membuat surat pernyataan baru yang menyatakan dana APBDes Tusan 2021 yang lenyap sebesar Rp 480 juta itu tidak dinikmati sendiri. Di mana IGKS menyatakan bahwa Perbekel Tusan juga turut menikmati.
“Surat pernyataan sebelumnya itu dicabut sekitar seminggu yang lalu sekaligus membuat surat pernyataan baru. Dalam surat pernyataan yang baru, dia tidak mengakui menggunakan uang itu seluruhnya. Yang diakui hanya Rp 80 juta,” bebernya.
Lantaran merasa difitnah, Perbekel Tusan, I Dewa Gede Putra Bali akhirnya melaporkan IGKS atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ke Polsek Banjarangkan, Jumat (17/12). “Kemarin (20/12), saya dimintai keterangan untuk berita acaranya di Polsek,” tandasnya.