26.7 C
Jakarta
25 November 2024, 5:21 AM WIB

Bibit Lobster Senilai Rp 778,5 Juta Diamankan, Empat Kurir Dibekuk

DENPASAR – Direktorat Pol-Air Polda Bali mengamankan empat orang pelaku penyelundupan bibit lobster sebanyak 8250 ekor senilai Rp 778,5 juta.

Mereka masing-masing Eko Junaidi, 38; Amaan Santoso, 44; Wahyu Bathiar Arif, 29, dan Setiawan, 38. Mereka diamankan di Pelabuhan Gilimanuk kemarin.

Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Bali AKBP Edhi Cahyono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi di lapangan ada penyelundupan ribuan lobster dari Lombok, NTB, menuju Surabaya, Jawa Timur.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terkait keberadaan truk N 8992 UH yang digunakan untuk mengangkut lobster itu dari Lombok ke Surabaya.

“Truk ternyata sudah mengarah ke Gilimanuk,” ujar AKBP Edhi. Belasan anggota kemudian menyebar ke Gilimanuk untuk mengawasi pergerakan truk.

Tak lama berselang, satu per satu diamankan petugas. Keempat tersangka kemudian dibawa ke Ditpolair berikut barang bukti.

Kondisi bibit lobster pasca diamankan itu sudah dalam keadaan menguning yang berarti sudah dalam keadaan lemas dan harus dilepaskan sesegera mungkin.

Dari pemeriksaan sementara, bibit lobster jenis pasir ada sebanyak 4.200 ekor, sementara jenis mutiara sebanyak 4.050 ekor. Total keseluruhannya 8.250 ekor.

Akibat penyelundupan bibit lobster itu, negara dirugikan mencapai Rp 778.500.000. “Empat pelaku berperan sebagai kurir. Sementara sang bos ada di Surabaya,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (2) huruf J, Jo Pasal 100 C UU RI, No 45 Tahun 2009

tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu, Pasal 7 Jo Pasal 31 ayat (1) UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina. 

DENPASAR – Direktorat Pol-Air Polda Bali mengamankan empat orang pelaku penyelundupan bibit lobster sebanyak 8250 ekor senilai Rp 778,5 juta.

Mereka masing-masing Eko Junaidi, 38; Amaan Santoso, 44; Wahyu Bathiar Arif, 29, dan Setiawan, 38. Mereka diamankan di Pelabuhan Gilimanuk kemarin.

Kasubdit Gakum Ditpolair Polda Bali AKBP Edhi Cahyono menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari informasi di lapangan ada penyelundupan ribuan lobster dari Lombok, NTB, menuju Surabaya, Jawa Timur.

Petugas kemudian melakukan pendalaman terkait keberadaan truk N 8992 UH yang digunakan untuk mengangkut lobster itu dari Lombok ke Surabaya.

“Truk ternyata sudah mengarah ke Gilimanuk,” ujar AKBP Edhi. Belasan anggota kemudian menyebar ke Gilimanuk untuk mengawasi pergerakan truk.

Tak lama berselang, satu per satu diamankan petugas. Keempat tersangka kemudian dibawa ke Ditpolair berikut barang bukti.

Kondisi bibit lobster pasca diamankan itu sudah dalam keadaan menguning yang berarti sudah dalam keadaan lemas dan harus dilepaskan sesegera mungkin.

Dari pemeriksaan sementara, bibit lobster jenis pasir ada sebanyak 4.200 ekor, sementara jenis mutiara sebanyak 4.050 ekor. Total keseluruhannya 8.250 ekor.

Akibat penyelundupan bibit lobster itu, negara dirugikan mencapai Rp 778.500.000. “Empat pelaku berperan sebagai kurir. Sementara sang bos ada di Surabaya,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan para tersangka ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Jo Pasal 7 ayat (2) huruf J, Jo Pasal 100 C UU RI, No 45 Tahun 2009

tentang perubahan UU RI No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Selain itu, Pasal 7 Jo Pasal 31 ayat (1) UU RI No 16 Tahun 1992 tentang Karantina. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/