29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:15 AM WIB

Jual Lahan Tahura, Dituntut 6 Bulan Bui, Pria Sepuh Ini Hanya Bengong

DENPASAR – I Wayan Rubah, kakek berusia 83 tahun hanya bengong saja saat dituntut pidana penjara selama 6 bulan di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (29/1).

Tatapan matanya kosong saat JPU Kejati Bali, AA Gede Lee Wisnu Diputra menilai Rubah korupsi jual beli lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Lingkungan Perarudan, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Rubah sendiri sejak menjalani persidangan memang sudah tidak bisa jalan sendiri. Pria kelahiran Jimbaran, 31 Desember 1935, itu selalu dipapah ponakannya bernama I Wayan Yasa, 50.

Untuk menyandarkan tubuhnya yang sudah uzur Rubah membutuhkan bantuan. Pun saat ditanya majelis hakim dan jaksa selama persidangan, pensiunan pegawai Angkasa Pura itu tidak jelas mendengar karena pendengarannya yang menurun.

Sebelumnya sidang tuntutan sempat ditunda dua kali karena Rubah sakit. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi sepenuhnya selama berada dalam tahanan.

Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan,” tuntut JPU Wisnu di muka majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

Jaksa menilai Rubah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan jaksa, pengacara Rubah yakni IB Ngurah Darmika dkk langsung mengajukan pembelaan lisan.

Darmika meminta keringanan hukuman pada majelis hakim karena sejumlah pertimbangan. Antara lain, Rubah telah kooperatif selama menjalani proses persidangan.

“Yang Mulia, selain itu juga kami meminta pertimbangan kemanusiaan. Usia terdakwa sudah sepuh, kesehatannya menurun, ganguan pendengarkan yang kurang baik,” kata Darmika.

Selain itu, Rubah telah mengakui serta menyesali perbuatannya dan sanggup membayar hukuman denda.

“Dari pertimbangan yang kami sampaikan ini, mohon kiranya majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa,” imbuh Darmika.

Sementara JPU Wisnu Diputra menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukannya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dijelaskan dalam dakwaan, Rubah ingin memiliki sebagian dari tanah Tahura menggunakan jasa pengurusan tanah kepada almarhum I Gede Putu Wibawajaya (meninggal pada 6 September 2017).

Pengurusan tanah melalui jasa Wibawajaya itu dilakukan dengan menggunakan surat kuasa tertanggal 16 Juni 2014.

Dengan surat kuasa itu, terdakwa meminta untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pada objek tanah itu yang sesungguhnya sebagian dari Tahura.

Selanjutnya, mengurus jual beli berbekal Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Buku Penetapan Huruf C No 216 alamat Banjar Pararudan Desa Jimbaran tanggal 1 Maret 1976

dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 51.03.050.004.004-013.0 dengan luas 847 meter persegi atas nama terdakwa dan menunjukkan tanah Tahura tersebut seolah miliknya.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 4,8 miliar. Nilai kerugian itu sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Bali. Perbuatan tersebut dilakukan sekitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016.

 

DENPASAR – I Wayan Rubah, kakek berusia 83 tahun hanya bengong saja saat dituntut pidana penjara selama 6 bulan di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (29/1).

Tatapan matanya kosong saat JPU Kejati Bali, AA Gede Lee Wisnu Diputra menilai Rubah korupsi jual beli lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura), Lingkungan Perarudan, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.

Rubah sendiri sejak menjalani persidangan memang sudah tidak bisa jalan sendiri. Pria kelahiran Jimbaran, 31 Desember 1935, itu selalu dipapah ponakannya bernama I Wayan Yasa, 50.

Untuk menyandarkan tubuhnya yang sudah uzur Rubah membutuhkan bantuan. Pun saat ditanya majelis hakim dan jaksa selama persidangan, pensiunan pegawai Angkasa Pura itu tidak jelas mendengar karena pendengarannya yang menurun.

Sebelumnya sidang tuntutan sempat ditunda dua kali karena Rubah sakit. “Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, dikurangi sepenuhnya selama berada dalam tahanan.

Menghukum terdakwa dengan hukuman denda sebesar Rp 50 juta, subsidair enam bulan kurungan,” tuntut JPU Wisnu di muka majelis hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day.

Jaksa menilai Rubah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang tentang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi tuntutan jaksa, pengacara Rubah yakni IB Ngurah Darmika dkk langsung mengajukan pembelaan lisan.

Darmika meminta keringanan hukuman pada majelis hakim karena sejumlah pertimbangan. Antara lain, Rubah telah kooperatif selama menjalani proses persidangan.

“Yang Mulia, selain itu juga kami meminta pertimbangan kemanusiaan. Usia terdakwa sudah sepuh, kesehatannya menurun, ganguan pendengarkan yang kurang baik,” kata Darmika.

Selain itu, Rubah telah mengakui serta menyesali perbuatannya dan sanggup membayar hukuman denda.

“Dari pertimbangan yang kami sampaikan ini, mohon kiranya majelis hakim memberikan hukuman seringan-ringannya kepada terdakwa,” imbuh Darmika.

Sementara JPU Wisnu Diputra menegaskan tetap pada tuntutan yang telah diajukannya. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan putusan.

Dijelaskan dalam dakwaan, Rubah ingin memiliki sebagian dari tanah Tahura menggunakan jasa pengurusan tanah kepada almarhum I Gede Putu Wibawajaya (meninggal pada 6 September 2017).

Pengurusan tanah melalui jasa Wibawajaya itu dilakukan dengan menggunakan surat kuasa tertanggal 16 Juni 2014.

Dengan surat kuasa itu, terdakwa meminta untuk mengurus pembuatan sertifikat tanah pada objek tanah itu yang sesungguhnya sebagian dari Tahura.

Selanjutnya, mengurus jual beli berbekal Surat Ketetapan Iuran Pembangunan Daerah Buku Penetapan Huruf C No 216 alamat Banjar Pararudan Desa Jimbaran tanggal 1 Maret 1976

dan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Nomor 51.03.050.004.004-013.0 dengan luas 847 meter persegi atas nama terdakwa dan menunjukkan tanah Tahura tersebut seolah miliknya.

Akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp 4,8 miliar. Nilai kerugian itu sebagaimana hasil audit BPKP Perwakilan Bali. Perbuatan tersebut dilakukan sekitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/