DENPASAR – Ditreskrimsus Polda Bali hingga kini masih mendalami laporan dugaan penistaan agama dan mengaku Raja Majapahit Bali yang dituduhkan kepada anggota DPD RI dapil Bali Arya Wedakarna alias AWK.
Untuk mendalami laporan tersebut, penyidik Polda Bali telah meminta keterangan pihak pelapor dalam hal ini I Gusti Ngurah Nyoman Junirtha alias Ngurah Harta bersama timnya.
“Kami akan mendalami terlebih dahulu dan menelaah lebih jauh terkait laporan itu,” terang Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Bambang Tertianto, Kamis (30/1) siang.
Pihaknya juga meminta tambahan bukti lain dari para pelapor yang sekiranya bisa memperkuat laporan yang dilayangkan kepada AWK.
Setelah nanti barang bukti sudah lengkap, maka Polda Bali kembali akan melakukan kajian. Jika dalam kajian itu dianggap cukup maka laporan akan dinaikan statusnya ke proses penyelidikan.
“Kami akan telaah apakah ada unsur tindak pidananya. Jika ada, maka kami akan selidiki lebih dalam,” tambah AKBP Bambang Tertianto.
Hingga saat itu, laporan yang diarahkan kepada Arya Wedakarna masih berupa Dumas di Polda Bali. “Ya sampai sekarang masih dumas. Nanti tinggal tunggu bukti-bukti lengkap dulu,”tandas perwira Polri ini.