28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:15 AM WIB

Selipkan Pil Koplo di Mulut, Pengunjung Rutan Gianyar Diciduk

GIANYAR – Aksi penyelundukan benda haram ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) berhasil digagalkan. Seorang pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar, Alip Hermansyah, 27, diamankan Senin kemarin (23/9).

Itu karena Alip kedapatan membawa pil koplo. Pil memabukkan itu rencananya akan diberikan kepada salah satu narapidana di Rutan Gianyar.

Menurut Kepala Rutan Gianyar Made Mudana, penangkapan Alip yang merupakan warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur itu berlangsung sekitar pukul 13.00.

“Awalnya pelaku (Alip, red) datang sama Yayan. Mereka berkunjung ke Rutan untuk menemui salah satu napi di sini,” ujar Mudana, kemarin.

Sesuai prosedur, setiap pengunjung yang datang pun dicek secara teliti oleh sipir Rutan. Ketika Yayan diperiksa, tidak ada masalah. “Namun, giliran pelaku (Alip, red), ditanyai, dia hanya diam saja,” ujarnya.

Petugas pun mulai curiga dengan tingkah Alip yang tinggal sementara di sebuah bedeng proyek di bilangan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung itu.

Terlebih ketika ditanyai, ada yang aneh di bagian mulut. “Dari pipinya kelihatan kembung. Setelah itu, petugas menyuruh buka mulut,” terangnya.

Petugas pun kaget lantaran di mulut Alip, ditemukan sebungkus plastik klip bening. “Kami temukan pil koplo yang dimasukkan ke dalam mulutnya,” jelasnya.

Kemudian saat petugas hendak mengamankan benda yang disembunyikan di mulutnya itu, pelaku berusaha berkelit.

“Benda itu mau disembunyikan di sakunya, tapi kami langsung amankan benda (pil koplo, red),” ungkapnya.

Setelah benda itu diamankan, pelaku Alip berusaha kabur. “Namun kami juga langsung mengamankan dia,” jelasnya.

Setelah dihitung, pil koplo yang dibawa di plastik klip itu urang lebih 15 butir. Alip pun langsung dikeler ke ruang Rutan Gianyar.

Dari hasil interogasi, pil itu rencananya diberikan kepada salah satu napi, Edy Suprayitno. “Itu napi kasus perampokan, kena 1,8 tahun (1 tahun, 8 bulan). Dia baru di hukum,” jelasnya.

Terkait temuan itu, pihak Rutan menyerahkan kasus itu ke Polres Gianyar. “Kami serahkan ke polisi, untuk ditangani polisi,” jelasnya.

Pihak Rutan Gianyar sendiri berkomitmen untuk memberantas narkoba maupun obat terlarang di lingkungan mereka.

Beberapa waktu lalu, Rutan Gianyar telah melakukan kerja sama integritas bersama kepolisian.

GIANYAR – Aksi penyelundukan benda haram ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) berhasil digagalkan. Seorang pengunjung Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar, Alip Hermansyah, 27, diamankan Senin kemarin (23/9).

Itu karena Alip kedapatan membawa pil koplo. Pil memabukkan itu rencananya akan diberikan kepada salah satu narapidana di Rutan Gianyar.

Menurut Kepala Rutan Gianyar Made Mudana, penangkapan Alip yang merupakan warga Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur itu berlangsung sekitar pukul 13.00.

“Awalnya pelaku (Alip, red) datang sama Yayan. Mereka berkunjung ke Rutan untuk menemui salah satu napi di sini,” ujar Mudana, kemarin.

Sesuai prosedur, setiap pengunjung yang datang pun dicek secara teliti oleh sipir Rutan. Ketika Yayan diperiksa, tidak ada masalah. “Namun, giliran pelaku (Alip, red), ditanyai, dia hanya diam saja,” ujarnya.

Petugas pun mulai curiga dengan tingkah Alip yang tinggal sementara di sebuah bedeng proyek di bilangan Nusa Dua, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung itu.

Terlebih ketika ditanyai, ada yang aneh di bagian mulut. “Dari pipinya kelihatan kembung. Setelah itu, petugas menyuruh buka mulut,” terangnya.

Petugas pun kaget lantaran di mulut Alip, ditemukan sebungkus plastik klip bening. “Kami temukan pil koplo yang dimasukkan ke dalam mulutnya,” jelasnya.

Kemudian saat petugas hendak mengamankan benda yang disembunyikan di mulutnya itu, pelaku berusaha berkelit.

“Benda itu mau disembunyikan di sakunya, tapi kami langsung amankan benda (pil koplo, red),” ungkapnya.

Setelah benda itu diamankan, pelaku Alip berusaha kabur. “Namun kami juga langsung mengamankan dia,” jelasnya.

Setelah dihitung, pil koplo yang dibawa di plastik klip itu urang lebih 15 butir. Alip pun langsung dikeler ke ruang Rutan Gianyar.

Dari hasil interogasi, pil itu rencananya diberikan kepada salah satu napi, Edy Suprayitno. “Itu napi kasus perampokan, kena 1,8 tahun (1 tahun, 8 bulan). Dia baru di hukum,” jelasnya.

Terkait temuan itu, pihak Rutan menyerahkan kasus itu ke Polres Gianyar. “Kami serahkan ke polisi, untuk ditangani polisi,” jelasnya.

Pihak Rutan Gianyar sendiri berkomitmen untuk memberantas narkoba maupun obat terlarang di lingkungan mereka.

Beberapa waktu lalu, Rutan Gianyar telah melakukan kerja sama integritas bersama kepolisian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/