33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:12 PM WIB

Lagi, BB Jaringan Tembakau Gorilla Diungkap, Amankan 2 kg Narkoba

BADUNG – Aparat Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan upaya penyelundupan tiga paket berisi sediaan narkotika melalui barang kiriman pos di Kantor Pos Renon.

Ketiga paket tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus home industry tembakau gorila di Denpasar yang baru-baru ini berhasil diungkap.

Tiga paket kiriman itu dikirim mulai tanggal 22, 23, dan 26 Maret lalu. Ketiga paket dikirim secara terpisah dan berhasil diungkap melalui mesin X-ray dan anjing pelacak.

Ketiga paket tersebut antara lain paket pos dengan nomor karal RT387103503HK (Paket I) asal Hongkong tidak tercantum nama pengirim,

paket  RT387108467HK (Paket II) asal Hongkong tanpa nama pengirim dan paket RU141101050NL (Paket III) asal Belanda dengan nama pengirim Abby.

“Tiga paket ini dikirim secara terpisah. Petugas awalnya curiga terkait penciuman anjing pelacak K-9 menunjukkan respon positif terhadap paket-paket

tersebut dan hasil X-Ray juga menunjukkan tampilan yang mencurigakan,” beber Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono.

Dari pemeriksaan itu ditemukan bubuk berwarna putih dan bubuk berwarna kekuningan yang kemudian diuji pendahuluan dengan alat identifikasi Hazmat dan hasilnya cannabinoid sintetis, narkotika golongan I.  

Bea Cukai Ngurah Rai selanjutnya mengirimkan sample dari ketiga paket yang diduga berisi sediaan narkotika tersebut

ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya untuk memperoleh hasil pengujian yang akurat.

“Hasil pengujian menyatakan bahwa ketiga paket tersebut positif merupakan narkotika golongan I dengan jenis ADB CHMINACA untuk paket I dan II, sedangkan paket III termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA,” beber Himawan Indarjono.

Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT pun menjelaskan, untuk paket I yang dikirim dari Hongkong dan berisi satu bungkus bubuk

berwarna kekuningan yang dibungkus dengan plastik klip berwarna perak dan bening seberat 502,34 gram brutto merupakan sediaan narkotika golongan I jenis ADB CHMINACA.

Paket II berisi satu bungkus bubuk berwarna putih dan satu bungkus bubuk berwarna kekuningan yang dibungkus dengan

plastik klip warna perak dan bening yang merupakan narkoba golongan I, yakni ADB CHMINACA dengan total berat 511,82 gram bruto.

Dan yang terakhir, paket III yang berisi  satu bungkus bubuk berwarna putih kekuningan yang dilapisi plastik klip berwarna perak

dan dibalut dengan buble wrap berdasarkan pengujian termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA seberat 1.011,92 gram bruto.

“Jumlah 2 kg lebih,” bebernya. Menariknya, ketiga paket ini ditujukan kepada penerima dan alamat yang sama yakni atas nama Ananda Lee beralamat di Adelia Apartemen, Jalan Pemuda 3, Nomor III, Renon.

Bahkan pada paket III yang dikirim dari Belanda, juga tercantum nomor kontak penerima.  Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali selanjutnya melakukan Control Delivery berdasarkan informasi pada paket barang.

Namun, ternyata alamat yang tertera pada paket merupakan alamat fiktif dan penerima barang tidak ditemukan.

Selain itu, Adelia apartemen sudah tidak beroperasi dan petugas tidak dapat menghubungi nomor kontak yang tertera pada paket.

Informasi yang diterima lebih lanjut mengungkapkan bahwa nomor kontak tersebut adalah milik KAP, tersangka atas kasus pemasukan

sediaan narkotika jenis 5-Fluoro ADB untuk kemudian digunakan sebagai bahan baku dalam memproduksi tembakau gorila yang ditangkap pada tanggal 20 Maret 2018.

Barang bukti dari ketiga paket yang ditindak tersebut diserahkan kepada BNNP Bali untuk ditindaklanjuti.

“Barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Bali selaku pihak yang berwenang untuk dilakukan pengembangan.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat kita. Kedepannya Bea Cukai akan lebih giat dalam usaha penindakan

narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan barang terlarang tersebut,” pungkas Himawan. 

BADUNG – Aparat Bea Cukai Ngurah Rai kembali menggagalkan upaya penyelundupan tiga paket berisi sediaan narkotika melalui barang kiriman pos di Kantor Pos Renon.

Ketiga paket tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan kasus home industry tembakau gorila di Denpasar yang baru-baru ini berhasil diungkap.

Tiga paket kiriman itu dikirim mulai tanggal 22, 23, dan 26 Maret lalu. Ketiga paket dikirim secara terpisah dan berhasil diungkap melalui mesin X-ray dan anjing pelacak.

Ketiga paket tersebut antara lain paket pos dengan nomor karal RT387103503HK (Paket I) asal Hongkong tidak tercantum nama pengirim,

paket  RT387108467HK (Paket II) asal Hongkong tanpa nama pengirim dan paket RU141101050NL (Paket III) asal Belanda dengan nama pengirim Abby.

“Tiga paket ini dikirim secara terpisah. Petugas awalnya curiga terkait penciuman anjing pelacak K-9 menunjukkan respon positif terhadap paket-paket

tersebut dan hasil X-Ray juga menunjukkan tampilan yang mencurigakan,” beber Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Himawan Indarjono.

Dari pemeriksaan itu ditemukan bubuk berwarna putih dan bubuk berwarna kekuningan yang kemudian diuji pendahuluan dengan alat identifikasi Hazmat dan hasilnya cannabinoid sintetis, narkotika golongan I.  

Bea Cukai Ngurah Rai selanjutnya mengirimkan sample dari ketiga paket yang diduga berisi sediaan narkotika tersebut

ke laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) Surabaya untuk memperoleh hasil pengujian yang akurat.

“Hasil pengujian menyatakan bahwa ketiga paket tersebut positif merupakan narkotika golongan I dengan jenis ADB CHMINACA untuk paket I dan II, sedangkan paket III termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA,” beber Himawan Indarjono.

Husni Syaiful selaku Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah DJBC Bali, NTB, dan NTT pun menjelaskan, untuk paket I yang dikirim dari Hongkong dan berisi satu bungkus bubuk

berwarna kekuningan yang dibungkus dengan plastik klip berwarna perak dan bening seberat 502,34 gram brutto merupakan sediaan narkotika golongan I jenis ADB CHMINACA.

Paket II berisi satu bungkus bubuk berwarna putih dan satu bungkus bubuk berwarna kekuningan yang dibungkus dengan

plastik klip warna perak dan bening yang merupakan narkoba golongan I, yakni ADB CHMINACA dengan total berat 511,82 gram bruto.

Dan yang terakhir, paket III yang berisi  satu bungkus bubuk berwarna putih kekuningan yang dilapisi plastik klip berwarna perak

dan dibalut dengan buble wrap berdasarkan pengujian termasuk dalam narkotika golongan I jenis AMB FUBINACA seberat 1.011,92 gram bruto.

“Jumlah 2 kg lebih,” bebernya. Menariknya, ketiga paket ini ditujukan kepada penerima dan alamat yang sama yakni atas nama Ananda Lee beralamat di Adelia Apartemen, Jalan Pemuda 3, Nomor III, Renon.

Bahkan pada paket III yang dikirim dari Belanda, juga tercantum nomor kontak penerima.  Bea Cukai Ngurah Rai bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali selanjutnya melakukan Control Delivery berdasarkan informasi pada paket barang.

Namun, ternyata alamat yang tertera pada paket merupakan alamat fiktif dan penerima barang tidak ditemukan.

Selain itu, Adelia apartemen sudah tidak beroperasi dan petugas tidak dapat menghubungi nomor kontak yang tertera pada paket.

Informasi yang diterima lebih lanjut mengungkapkan bahwa nomor kontak tersebut adalah milik KAP, tersangka atas kasus pemasukan

sediaan narkotika jenis 5-Fluoro ADB untuk kemudian digunakan sebagai bahan baku dalam memproduksi tembakau gorila yang ditangkap pada tanggal 20 Maret 2018.

Barang bukti dari ketiga paket yang ditindak tersebut diserahkan kepada BNNP Bali untuk ditindaklanjuti.

“Barang bukti diserahkan kepada BNN Provinsi Bali selaku pihak yang berwenang untuk dilakukan pengembangan.

Kasus ini menunjukkan bahwa peredaran narkotika semakin marak terjadi di lingkungan masyarakat kita. Kedepannya Bea Cukai akan lebih giat dalam usaha penindakan

narkotika demi melindungi masyarakat dari dampak negatif penyalahgunaan barang terlarang tersebut,” pungkas Himawan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/