DENPASAR – Terpidana seumur hidup Abdul Rahman Willy alias Willy Akasaka, 56, beserta 25 napi lainnya yang ditengarai mengedarkan narkoba dari balik sel memang sudah sampai di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (28/3) siang pukul 13.30. Namun, sorotan negatif publik masih tertuju pada petugas Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Maklum, dalam proses penggerebekan sel milik Willy Akasaka, ditemukan banyak benda mewah hingga uang tunai puluhan juta beserta beberapa buku tabungan di dalam hotel prodeo terbesar di Bali itu. Banyak pihak yang menduga masuknya barang tersebut melibatkan bantuan orang dalam lapas.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Div Pas Kanwil Kemenkum dan HAM Bali), Sudjonggo saat dikonfirmasi tak menyangkal adanya tudingan-tudingan tersebut.
Namun, Sudjonggo berjanji akan bertindak tegas jika terbukti ada petugas lapas yang terlibat. Ia juga siap buka-bukaan tanpa diminta pihak lain.
“Kalau ada keterlibatan petugas (lapas), sanksi berat (pemecatan) akan kami jatuhkan. Kami tidak akan tebang pilih. Kami juga tidak akan menutup-nutupi,” tandas Sudjonggo, kemarin (29/3).
Menurut Sudjonggo, sanksi tegas tidak hanya untuk petugas di Lapas Kelas IIA Kerobokan. Tapi, juga berlaku untuk seluruh petugas lapas dan rutan di seluruh Bali. Pihaknya siap perang untuk membersihkan lapas. Revitalisasi lapas tidak hanya bangunan dan sarana prasarananya semata. Tapi juga sumber daya manusia atau petugas lapas.
“Ini warning keras untuk seluruh petugas lapas di Bali. Siapa berbuat apa, dan siapa bertanggung jawab apa. Yang bersalah pasti disanksi. Kami perang betul,” tukas pria yang belum genap sebulan menjabat Kadiv Pas itu