27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:09 AM WIB

Fix! Panwascam Tabanan Tak Temukan Pelanggaran Deklarasi Relawan Basra

TABANAN – Keputusan final diambil Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tabanan (Panwascam) Tabanan terkait dugaan pelanggaran dalam deklarasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Maruf Amin yang digelar relawan Bali Satu Suara (Basra) Tabanan.

Sesuai keputusan, pihak Panwascam memastikan jika pihaknya tidak menemukan pelanggaran dalam deklarasi yang sebelumnya sempat melibatkansejumlah anak-anak di areal lapangan pasar kodok, Banjar Tegal Belodan, Dauh Peken, Tabanan Kamis (28/3) lalu.

Seperti disampaikan Panwascam Kecamatan Tabanan I Ketut Mira Geni Wraspati.

Dikonfirmasi, Jumat 929/3), ia mengatakan bahwa meski awalnya memang ada potensi terjadi pelanggaran sebelum acara deklarasi dimulai.

Namun dari hasil penelusuran akhirnya dinyatakan nihil.

 “Sebelum acara dimulai kami lakukan pencegahan dan menyarankan kepada panitia, para caleg dan tokoh masyarakat. Agar anak mereka dipindahkan. Akhirnya ibu-ibu mau memindahkan anak mereka,” kata Geni Wraspati.

Selain itu, dari keterangan ibu-ibu yang datang ke lokasi acara membawa anak-anak, mereka beralasan karena anak mereka tak ada yang mengurus.

”Jadi alasannya karena tidak ada yang mengajak anaknya. Siapa yang mengurus di rumah. Dengan terpaksa harus mengajak anak mereka dalam deklarasi tersebut. Banyak juga ibu-ibu tidak tahu aturan jika membawa anak dalam acara politik tidak diperbolehkan,”terangnya.

Lebih lanjut, masih kata Geni, selain pihak peserta, pihak Panwascam juga telah melakukan sosialisasi kepada panitia deklarasi.  

“Saat itu pula langsung kami sosialisaikan kepada ibu-ibu dan peserta deklarasi dan panitia. Secara aturan tak dizinkan anak ikut dalam kampanye. Panitia pun juga telah mewanti-wanti agar para ibu-ibu tidak membawa anak, namun karena suatu hal alasan akhirnya diambil solusi diminta bergeser,” imbuhnya.

Sehingga dari hasil klarifikasi itu, kat geni disimpulkan bahwa acara deklarasi nihil ditemukan pelanggaran.

 

TABANAN – Keputusan final diambil Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Tabanan (Panwascam) Tabanan terkait dugaan pelanggaran dalam deklarasi pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Maruf Amin yang digelar relawan Bali Satu Suara (Basra) Tabanan.

Sesuai keputusan, pihak Panwascam memastikan jika pihaknya tidak menemukan pelanggaran dalam deklarasi yang sebelumnya sempat melibatkansejumlah anak-anak di areal lapangan pasar kodok, Banjar Tegal Belodan, Dauh Peken, Tabanan Kamis (28/3) lalu.

Seperti disampaikan Panwascam Kecamatan Tabanan I Ketut Mira Geni Wraspati.

Dikonfirmasi, Jumat 929/3), ia mengatakan bahwa meski awalnya memang ada potensi terjadi pelanggaran sebelum acara deklarasi dimulai.

Namun dari hasil penelusuran akhirnya dinyatakan nihil.

 “Sebelum acara dimulai kami lakukan pencegahan dan menyarankan kepada panitia, para caleg dan tokoh masyarakat. Agar anak mereka dipindahkan. Akhirnya ibu-ibu mau memindahkan anak mereka,” kata Geni Wraspati.

Selain itu, dari keterangan ibu-ibu yang datang ke lokasi acara membawa anak-anak, mereka beralasan karena anak mereka tak ada yang mengurus.

”Jadi alasannya karena tidak ada yang mengajak anaknya. Siapa yang mengurus di rumah. Dengan terpaksa harus mengajak anak mereka dalam deklarasi tersebut. Banyak juga ibu-ibu tidak tahu aturan jika membawa anak dalam acara politik tidak diperbolehkan,”terangnya.

Lebih lanjut, masih kata Geni, selain pihak peserta, pihak Panwascam juga telah melakukan sosialisasi kepada panitia deklarasi.  

“Saat itu pula langsung kami sosialisaikan kepada ibu-ibu dan peserta deklarasi dan panitia. Secara aturan tak dizinkan anak ikut dalam kampanye. Panitia pun juga telah mewanti-wanti agar para ibu-ibu tidak membawa anak, namun karena suatu hal alasan akhirnya diambil solusi diminta bergeser,” imbuhnya.

Sehingga dari hasil klarifikasi itu, kat geni disimpulkan bahwa acara deklarasi nihil ditemukan pelanggaran.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/