DENPASAR – Sepandai-pandainya tupai melompat pasti akan jatuh juga. Ungkapan tersebut tepat menggambarkan sepak terjang I Wayan Astawa.
Pria 40 tahun itu terkenal licin dalam menjalan aksinya mencuri rokok di dalam toko kelontog. Astawa sudah beraksi di sepuluh tempat berbeda di Kabupaten Badung.
Namun, aksinya terhenti di tangan tim opsnal Polsek Mengwi setelah mencuri rokok di toko milik Ni Putu Budiani, 36, yang ada di Pasar Mengwi.
Astawa yang menjadi buronan polisi berhasil ditangkap di wilayah Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan, pada Jumat (27/3) lalu.
Polisi memberikan hadiah timah panas pada kaki kanan Astawa lantaran melawan dan berusaha melarikan diri.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai pedagang diketahui merupakan residivis. Pria asal Banjar Sayan Baleran, Desa Werdi Bhuana, Mengwi, Badung, itu pernah dijebloskan ke dalam Lapas Tabanan selama dua tahun.
“Saat diinterogasi pelaku mengakui melakukan pencuriannya di Pasar Mengwi. Pelaku masuk ke toko dengan cara naik
melalui tembok pura di sebelah barat Pasar Mengwi,” ungkap Kapolsek Mengwi Kompol I Gede Eka Putra Astawa, kemarin.
Kronologi pencurian yang dilakukan Astawa terjadi pada Minggu (22/3) pukul 03.30 menjelang subuh.
Pelaku masuk ke toko dengan menggunting gembok rolling door menggunakan tang. Setelah itu pelaku masuk ke toko dan mengambil rokok dijual korban.
Selanjutnya pelaku keluar dengan membawa hasil curian lewat tangga pura. Nah, saat mengambil hasil curian, pelaku sempat diteriaki saksi salah seorang warga.
Sejurus kemudian pelaku langsung melarikan diri ke arah utara, sedangkan rokok hasil curian ditinggal di tangga Kori Agung Pura.
Saat itu, korban Budiani ditelepon petugas Pasar Mengwi dan diberi tahu rolling door tokonya terbuka setengah. Korban langsung ke pasar untuk mengecek tokonya.
“Saat korban datang, pintu toko korban terbuka dan puluhan pak rokok berbagai merek hilang. Nilai kerugian Rp 50 juta,” imbuh Kompol Eka.
Rencananya barang hasil curiannya tersebut akan dijual untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Selain membobol toko milik korban, pelaku juga membobol tiga toko lain di Pasar Mengwi.
Korban Budiani pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mengwi. Setelah menerima laporan kasus tersebut, Kanit Reskrim Polsek Mengwi Iptu Ketut Wiwin Wirahadi dan Panit Opsnal Iptu I Made Mangku Bunciana datang ke lokasi.
Dari hasil penyelidikan dan pemetaan terhadap para residivis mengarah pada Wayan Astawa.
Setelah melakukan pemantauan, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di wilayah Antosari, Kecamatan Selemadeg Barat, Tabanan.
Polisi pun langsung begerak. Pelaku pun berhasil diringkus. “Saat ini pelaku sudah kami tahan, termasuk barang bukti,” tegas perwira dengan satu melati di pundak itu.
Pelaku juga mengaku melakukan pencurian di kantin SMP N 1 Mengwi, Abiansemal tiga TKP, di depan Wiros Denkayu dua TKP, dan di Ulun Uma Gulingan dua TKP.
Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.