DENPASAR – Kadek Sudana harus membayar mahal upah Rp 700 ribu hingga Rp 1 juta saat menjad kurir sabu-sabu.
Pria 42 tahun asal Buleleng, itu diganjar 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar yang diketuai I Wayan Kawisada.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa Kadek Sudana, dipotong selama terdakwa berada dalam tahanan,” ucap hakim Kawisada, kemarin (29/4).
Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Sontak, putusan hakim itu membuat Sudana langsung berkaca-kaca menahan tangis.
Saat baru duduk di kursi terdakwa, Sudan sudah pucat. Sudana dinyatakan, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memiliki narkotik golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu seberat 200,28 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan alternatif kedua, Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Menanggapi putusan hakim, Sudana melalui penasihat hukumnya menyatakan pikir-pikir.
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan pikir-pikir. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sejatinya lebih ringan tiga tahun dibandingkan tuntutan yang diajukan jaksa.
Sebelumnya, Jaksa Ni Nyoman Martini menuntut Sudana dengan pidana penjara selama 15 tahun. Sudana juga dituntut hukuman denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara.
Sudana dibekuk petugas kepolisian dari Ditnarkoba Polda Bali. Informasi yang diterima petugas menyebutkan, bahwa sekitaran Jalan Mahendradata, Denpasar, sering terjadi transaksi narkotika.
Berbekal informasi itu, Kamis, 8 November 2018 sekitar pukul 17.00 petugas turun ke lapangan.
Terdakwa yang ada di tempat langsung ditangkap. Dari penggeledahan, ditemukan tiga paket plastik klip bening berisi sabu-sabu.
Dengan rincian, 1 plastik klip bening sabu-sabu seberat 99,96 gram brutto. 1 plastik klip bening sabu-sabu dengan berat 50,62 gram Brutto. Dan 1 plastik klip bening berisi sabu-sabu berat 49,70 gram brutto
Berat keseluruhan 200,28 gram brutto atau 194,76 gram netto. Ketiga paket sabu-sabu itu ditempatkan di dalam tas kado warna cokelat digantung di setir sepeda motor yang dikendarai terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan, terdakwa mengaku mendapatkan paket sabu-sabu itu dari seseorang yang tidak kenal. Itu pun atas suruhan Damek (Daftar Pencarian Orang).
“Terdakwa bertugas mengambil sabu-sabu dan diberikan imbalan yang besarnya ditentukan oleh Damek,” ujar JPU dari Kejati Bali, itu.
Pengambilan barang laknat pertama dan kedua, terdakwa diberikan masing-masing sebesar Rp 1 juta. Sedangkan yang ketiga dan keempat masing-masing diberikan sebesar Rp 700 ribu.
“Untuk yang terakhir belum diberikan imbalan, karena terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian,” imbuh JPU.