27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 7:22 AM WIB

Terlibat Penipuan di Bali, Mafia Tanah Jakarta Dijebloskan ke Tahanan

DENPASAR – Polda Bali akhirnya mengamankan Thomas Lili Surjadinata. Pria 62 tahun asal Jakarta itu diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Bali, Sabtu (9/10) lalu.

Setelah diamankan, Thomas langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna kepentingan penyidikan.

Menurut informasi, Thomas dilaporkan Nyoman Mertha, 74, atas dugaan penipuan pelepasan hak atas tanah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Nyoman Mertha. 

 “Tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” terang Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan kepada awak media kemarin.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun. Pada saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, fotokopi pengikatan pemberian HGB nomor 18 tgl 17 April 2013 dan fotokopi SHGB nomor 1097/Kel. Kuta atas nama Thomas Lili Surjadinata.

Modus yang digunakan tersangka dalam perkara ini adalah menjanjikan pemberian kompensasi atas penerimaan hak guna bangunan di atas hak milik.

Selain itu, tersangka memroses penerbitan SHGB di atas tanah milik pelapor padahal uang kompensasi belum dilunasi.

Lebih jauh dijelaskan Kombes Andi, perkara ini bermula sejak April 2013. Pada saat itu korban Nyoman Mertha memberikan HGB di atas

tanah hak milik nomor 10809/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung kepada Thomas Lili Surjadinata selama 30 tahun.

Dalam perjanjiannya, Lili akan memberikan kompensasi sebesar Rp 32 miliar kepada korban. Namun, uang kompensasi seperti yang telah dijanjikan tersangka tak kunjung diberikan.

Selama 16 tahun menunggu, korban hanya menerima Rp 500 juta. Itu pun untuk keperluan pengurusan penerbitan SHGB. Sedangkan sisanya tidak pernah dibayarkan. 

Sebaliknya, Thomas menggunakan SHGB No.1097 yang telah terbit sebagai jaminan pinjaman di Bank BJB.

“Saat ini jaminan tersebut telah dilelang karena Thomas tidak bisa membayar cicilan di Bank. Atas perbuatan tersangka, Nyoman Mertha sebagai pemilik hak merasa dirugikan atas kejadian tersebut,” imbuhnya.

Berdasar laporan korban dengan nomro LP/ 23/I/2018/Bali/Spkt, tanggal 24 Januari 2018 Ditreskrimum Polda Bali subdit II  melakukan penyelidikan. 

DENPASAR – Polda Bali akhirnya mengamankan Thomas Lili Surjadinata. Pria 62 tahun asal Jakarta itu diamankan jajaran Ditreskrimum Polda Bali, Sabtu (9/10) lalu.

Setelah diamankan, Thomas langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan guna kepentingan penyidikan.

Menurut informasi, Thomas dilaporkan Nyoman Mertha, 74, atas dugaan penipuan pelepasan hak atas tanah menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Nyoman Mertha. 

 “Tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan,” terang Dir Reskrimum Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan kepada awak media kemarin.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun. Pada saat diamankan, polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antaranya, fotokopi pengikatan pemberian HGB nomor 18 tgl 17 April 2013 dan fotokopi SHGB nomor 1097/Kel. Kuta atas nama Thomas Lili Surjadinata.

Modus yang digunakan tersangka dalam perkara ini adalah menjanjikan pemberian kompensasi atas penerimaan hak guna bangunan di atas hak milik.

Selain itu, tersangka memroses penerbitan SHGB di atas tanah milik pelapor padahal uang kompensasi belum dilunasi.

Lebih jauh dijelaskan Kombes Andi, perkara ini bermula sejak April 2013. Pada saat itu korban Nyoman Mertha memberikan HGB di atas

tanah hak milik nomor 10809/Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta, Badung kepada Thomas Lili Surjadinata selama 30 tahun.

Dalam perjanjiannya, Lili akan memberikan kompensasi sebesar Rp 32 miliar kepada korban. Namun, uang kompensasi seperti yang telah dijanjikan tersangka tak kunjung diberikan.

Selama 16 tahun menunggu, korban hanya menerima Rp 500 juta. Itu pun untuk keperluan pengurusan penerbitan SHGB. Sedangkan sisanya tidak pernah dibayarkan. 

Sebaliknya, Thomas menggunakan SHGB No.1097 yang telah terbit sebagai jaminan pinjaman di Bank BJB.

“Saat ini jaminan tersebut telah dilelang karena Thomas tidak bisa membayar cicilan di Bank. Atas perbuatan tersangka, Nyoman Mertha sebagai pemilik hak merasa dirugikan atas kejadian tersebut,” imbuhnya.

Berdasar laporan korban dengan nomro LP/ 23/I/2018/Bali/Spkt, tanggal 24 Januari 2018 Ditreskrimum Polda Bali subdit II  melakukan penyelidikan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/