DENPASAR – Untuk sementara waktu oknum anggota DPRD Klungkung, Gede Gita Gunawan, 42, tak lagi mendekam di balik jeruji besi.
Politisi Golkar yang terjerat kasus korupsi proyek biogas Nusa Penida, Klungkung, itu tahanannya dialihkan dari tahanan penjara menjadi tahanan kota.
Usai sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar kemarin (29/4), Gita tak lagi masuk ke mobil tahanan. Gita langsung masuk dan menyetir sendiri mobilnya meninggalkan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Saat ditanya awak media, Agus Sujoko membenarkan jika penahanan kliennya dialihkan. “Ya, dialihkan penahannya menjadi tahanan kota,” kata Agus Sujoko, pengacara Gita.
Informasinya, pengalihan penahanan Gita ini berlaku sejak pekan lalu usai sidang tuntutan. Gita mengajukan pengalihan penahanan ke majelis hakim karena anaknya sakit keras.
Istri Gita juga tidak ditahan karena baru saja melahirkan anak. Sebelumnya Gita dituntut 1,5 tahun penjara.
Atas tuntutan JPU, Gita selaku komisaris CV Buana Raya dan istrinya Thiarta Ningsih, 35, Dirut CV Buana Raya, kemarin diberikan kesempatan melakukan pembelaan.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Ni Made Sukereni, tim kuasa hukum terdakwa menyampaikan dari fakta persidangan,
tidak ada satu saksipun yang menyatakan bahwa ada peran terdakwa Gede Gita Gunawan dalam proyek tersebut.
“Terdakwa (Gita) tidak ada menandatangani dokumen dalam bentuk apapun,” ujar Pande Sugiartha.
Disebutkan, sesuai dengan Perpres No 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, di mana pihak-pihak yang terkait adalah,
satu organisasi pengadaan barang dan jasa, yang terdiri dari PA/KPA, PPK, ULP, panitia atau pejabat penerima hasil pekerjaan.
Gita bukanlah salah satu yang ikut serta dalam kualifikasi yang tercantum dalam Perpres tersebut. Karena tidak masuk, maka memohon pada mejelis hakim untuk membebaskan Gede Gita.
“Karena dia (Gita) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan penuntut umum. Baik dalam dakwaan primer, subsider maupun lebih subsider,” bebernya.
Dalam pembelaan yang disampaikan tim kuasa hukumnya bersama Pande Made Sugiartha dan Made Sugiarta, dari analisa yuridis, Gita dan istrinya disebut tidak bersalah.
Pihak terdakwa justru menyatakan bahwa rekanan yang memenangkan tender itulah yang mesti bertanggungjawab, yakni CV Sari Indah Karya.
Hal yang sama disampaikan terdakwa I Made Catur Adnyana, 56, yang bertugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Melalui kuasa hukumnya Wayan Sumardika, I Made Wonder dan Lee Fransisco, terdakwa minta dibebaskan. Alasannya, bahwa terdakwa sudah menjalankan tugasnya sesuai perintah atasan.
Selain itu dia tidak ada memperkaya diri sendiri, atau menikmati uang korupsi, dan sudah beritikad baik menyelesaikan proyek biogas di Nusa Penida.