SEMARAPURA-Pihak Kejaksaan Negeri Klungkung akhirnya menahan Kepala SMAN Satu Atap Nusa Penida I Nyoman Beres.
Penahanan terhadap tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan empat ruang kelas baru (RKB) di SMAN Satu Atap Nusa Penida oleh pihak kejaksaan Klungkung, itu dilakukan sesaat setelah Beres menjalani pemeriksaan di kantor cabang Kejari (Cabjari) klungkung di Nusa Penida, Selasa (30/4) sekitar pukul 13.00
Terkait penahanan Beres, Kepala Cabjari Klungkung di Nusa Penida, A. Luga Harlianto saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Klungkung, membenarkan.
Menurutnya, penahanan pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada 12 November 2018 lalu itu menyusul keluarnya hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali awal April lalu.
Sesuai hasil audit kata Luga, akibat perbuatannya, diduga tersangka Beres merugikan Negara sebesar Rp 166 juta dari total anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) 2017 untuk alokasi proyek sebesar Rp 860. 909.700.
“Dari hasil audit itu, kami melakukan telaah dan kemudian pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Hasilnya setelah memenuhi persyaratan dan dinyatakan lengkap, penyidik memutuskan untuk menahan Beres di Rumah Tahanan Kelas II B Klungkung,
Lebih lanjut, terkait alasan penahanan terhadpa Beres, Luga menjelaskan jika penahanan itu dilakukan karena penyidik khawatir tersangka melarikan diri.
Dugaan kuat indikasi tersangka melarikan diri itu menyusul adanya laporan warga dan aparat setempat yang menyatakan bahwa Beres dua bulan tidak tinggal di rumahnya.
“Karena kondisi itu kami sampai harus memberikan surat panggilan melalui WhatsApp. Selain itu, kami juga khawatir Beres juga akan mengulangi perbuatannya karena sampai saat ini dia masih sebagai kepala sekolah. Apalagi semua ancamannya di atas lima tahun,” bebernya.
Bahkan imbuh Luga, sebelum ditahan, tersangka Beres juga sudah mempersiapkan diri dengan membawa sebuah koper yang di dalamnya berisi pakaian.
“Biasanya kalau mau ditahan, pasti tekanan darah akan meningkat. Dia (Beres, red), ini normal. Berarti memang dia sudah lebih menerima. Dia juga sempat mengatakan ingin agar kasus ini segera selesai,” katanya.
Sedangkan terkait sangkaan pasal, atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 juncto UU Nomor 20 tahun 2001. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001. Dan untuk pemalsuannya Pasal 9 UU No 20 tahun 2001.
“Sampai saat ini belum ada menitipkan uang pengganti. Segera pemberkasan,” tukasnya.