25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:02 AM WIB

Biadab! Cekoki Arak Tiga Botol, Pelatih Surfing Perkosa Turis Amerika

KUTA – Kelakuan Indra Kumala, 33, penjaga surfing di Pantai Kuta sungguh keterlaluan. Pelaku nekat memperkosa turis Amerika Serikat, Julia Yulian Zhu, 25.

Korban dicecoki miras jenis arak hingga mabuk berat. Dalam kondisi tidak sadar, pelaku kemudian memperkosa korban.

Kapolsek Kuta AKP Teguh Ricki Fadlianshah menyatakan, aksi bejat ini berawal ketika pelaku bersama korban dan temannya menggelar pesta miras di Pantai Kuta, usai melatih surfing korban.

Tiga botol aqua tanggung itu diminum hingga sekitar pukul 22.30, 7 Juni lalu. Usai minum, korban mandi bersama temannya.

Sementara, tersangka duduk di bibir pantai saja. “Usai mandi, ketiganya sempat minum lagi karena masih tersisa arak sebanyak satu botol.

Pelaku yang saat itu menjadi bandar selalu menuangkan minum kepada korban, sebab sudah timbul niat bejatnya kepada korban,” ujar Kompol Teguh.

Pelaku lalu meminta temannya membeli makanan. Karena ditinggal berdua, tersangka kemudian mendekat dan merayu korban.

Apesnya, rayuan tersangka untuk memuluskan niat jahatnya itu gagal. “Korban menolak, tak terima korban langsung disetubuhi secara paksa. Saat rekannya datang, korban sudah menangis dan tersangka langsung kabur,” ungkapnya.

Korban kelahiran Jepang, tapi berwarganegara Jepang ini lantas memarahi temannya. Dia kemudian melapor ke Polsek Kuta.

Tim di bawah pimpinan Panit Buser Iptu Budi Artama melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan lain sebagainya.

Dalam penyelidikan di lapangan, tersangka yang tinggal di Jalan Patimura No. 6 Legian Kuta Badung itu ternyata sudah melarikan diri.

Usut punya usut pelaku sudah kabur ke tempat asalnya di Medan. Polsek Kuta berkoordinasi dengan Polres Binjai, Sumatra Utara untuk melakukan pendalaman.

Ternyata, saat itu tersangka belum tiba karena masih dalam perjalan darat dengan system putus-sambung untuk menghindari kejaran polisi.

Hampir dua pekan melarikan diri, petugas kemudian mengantongi informasi kedatangan tersangka melalui bus dari Jakarta- Medan.

Tanpa menunggu waktu, tim kemudian melakukan penyanggongan di Stasiun Bus ALS (Antar Lintas Sumatra) dan dilanjutkan dengan penangkapan Selasa (19/6) dini hari.

Pelaku lalu dibawa ke Polres Binjai kemudian di giring ke Kuta untuk dilakukan pendalaman.

“Tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya. Modusnya mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah itu tersangka melakukan hubungan badan sekitar 10 menit,” bebernya.

Karena ulahnya, pelaku dijerat melanggar pasal 285 KUHP. 

KUTA – Kelakuan Indra Kumala, 33, penjaga surfing di Pantai Kuta sungguh keterlaluan. Pelaku nekat memperkosa turis Amerika Serikat, Julia Yulian Zhu, 25.

Korban dicecoki miras jenis arak hingga mabuk berat. Dalam kondisi tidak sadar, pelaku kemudian memperkosa korban.

Kapolsek Kuta AKP Teguh Ricki Fadlianshah menyatakan, aksi bejat ini berawal ketika pelaku bersama korban dan temannya menggelar pesta miras di Pantai Kuta, usai melatih surfing korban.

Tiga botol aqua tanggung itu diminum hingga sekitar pukul 22.30, 7 Juni lalu. Usai minum, korban mandi bersama temannya.

Sementara, tersangka duduk di bibir pantai saja. “Usai mandi, ketiganya sempat minum lagi karena masih tersisa arak sebanyak satu botol.

Pelaku yang saat itu menjadi bandar selalu menuangkan minum kepada korban, sebab sudah timbul niat bejatnya kepada korban,” ujar Kompol Teguh.

Pelaku lalu meminta temannya membeli makanan. Karena ditinggal berdua, tersangka kemudian mendekat dan merayu korban.

Apesnya, rayuan tersangka untuk memuluskan niat jahatnya itu gagal. “Korban menolak, tak terima korban langsung disetubuhi secara paksa. Saat rekannya datang, korban sudah menangis dan tersangka langsung kabur,” ungkapnya.

Korban kelahiran Jepang, tapi berwarganegara Jepang ini lantas memarahi temannya. Dia kemudian melapor ke Polsek Kuta.

Tim di bawah pimpinan Panit Buser Iptu Budi Artama melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan lain sebagainya.

Dalam penyelidikan di lapangan, tersangka yang tinggal di Jalan Patimura No. 6 Legian Kuta Badung itu ternyata sudah melarikan diri.

Usut punya usut pelaku sudah kabur ke tempat asalnya di Medan. Polsek Kuta berkoordinasi dengan Polres Binjai, Sumatra Utara untuk melakukan pendalaman.

Ternyata, saat itu tersangka belum tiba karena masih dalam perjalan darat dengan system putus-sambung untuk menghindari kejaran polisi.

Hampir dua pekan melarikan diri, petugas kemudian mengantongi informasi kedatangan tersangka melalui bus dari Jakarta- Medan.

Tanpa menunggu waktu, tim kemudian melakukan penyanggongan di Stasiun Bus ALS (Antar Lintas Sumatra) dan dilanjutkan dengan penangkapan Selasa (19/6) dini hari.

Pelaku lalu dibawa ke Polres Binjai kemudian di giring ke Kuta untuk dilakukan pendalaman.

“Tersangka mengakui semua perbuatan bejatnya. Modusnya mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah itu tersangka melakukan hubungan badan sekitar 10 menit,” bebernya.

Karena ulahnya, pelaku dijerat melanggar pasal 285 KUHP. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/