SINGARAJA – Aksi premanisme yang dilakukan GSU, 44 mantan anggota ormas besar di Bali terhadap seorang debt colector FIF I Gede Suastika, 28, akhirnya berakhir di tangan polisi.
Gara-gara mengancam pegawai FIF Cabang Singaraja dengan parang saat menagih uang kredit motor di rumahnya di Banjar Dinas Kajanan, Desa Penglatan, Buleleng Rabu (24/6) lalu, GSU dijebloskan ke sel tahanan.
Aksi premanisme tersangka bermula Ketika korban I Gede Suastika kala itu datang ke GSU untuk menagih pembayaran kredit motor yang sudah menunggak berbulan-bulan lamanya.
GSU yang sedang berada di rumahnya tak terima ditagih utangnya dengan pembayaran motor sekitar Rp 400 ribu.
GSU malah marah-marah dan emosi. Tak banyak cakap, GSU ke belakang rumahnya mengambil senjata tajam berupa parang.
Parang tersebut lalu dia todongkan kepada pegawai FIF dengan melakukan pengancaman. Suastika yang ketakutan langsung melarikan diri dengan meninggal sepeda motor di rumah GSU.
Atas kejadian itu korban Suastika melapor ke polisi. Dengan cepat polisi pun menangkap GSU di kediamannya.
“Kami amankan pelaku dirumahnya,” kata Kasatreskrim Polres Buleleng AKP Vicky Tri Haryanto kemarin. Menurut AKP Vicky, korban Suastika sejatinya baru pertama kali menagih pembayaran kredit kepada pelaku GSU.
Lantaran sudah tiga bulan menunggu pembayaran motor. Namun pelaku GSU malah mengancam dengan menggunakan senjata tajam.
“Di rumah pelaku GSU kami sita barang bukti berupa sajam. Selain itu kami amankan dua senjata laras panjang soft gun, pistol, dua buah tobak, tiga buah pedang dan dua buah sangkur,” terang AKP Vicky.
Dia melanjutkan GSU dulunya pernah menjadi anggota ormas di Bali. Tetapi saat ini sudah keluar. Selain itu dari informasi di masyarakat bersangkutan GSU kerap kali membuat onar di sekitar tempat mereka tinggal.
GSU mengaku dirinya tak berniat akan mengancam debt colector yang menagih kredit motor. Apalagi korban baru sekali dia jumpai.
GSU membantah jika dirinya memiliki tunggakan kredit motor. Karena keluarganya sering bayar kreditan motor. “Saya tak mengancam kok waktu itu dengan sajam,” ucapnya.
Disinggung perihal senjata tajam yang cukup banyak dia miliki, GSU beralasan itu hanya sebagai koleksi di rumahnya.
Senjata itu dia koleksi ketika pernah menjadi anggota ormas dan diberikan oleh teman-temannya di daerah Klungkung dan Gianyar.
“semua senjata tersebut itu saya pakai sebagai koleksi saja, kalau sajam paling untuk menjaga diri,” ungkapnya.
Akibat perbuatan GSU kini dijerat dengan dua pasal berbeda. Yakni GSU diduga melanggar pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.
Dan GSU juga diduga melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 karena kepemilikan senjata tajam tanpa ijin dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.