DENPASAR – Sejumlah karyawan Hotel Discovery Kartika Plaza Kuta diduga dianiaya oleh Indi yang disebut-sebut sebagai owner representative.
Kejadian ini dilaporkan perwakilan para korban, I Wayan Juliana, 42, ke Mapolresta Denpasar. Laporan itu dilayangkan pada Kamis (17/6) lalu.
Dugaan penganiayaan itu dipicu hilangnya 250 botol bir selama tiga bulan sejak Januari 2020. Pihak management sempat memanggil para karyawan untuk menanyakan siapa di antara mereka yang sering minum bir tersebut.
Namun para karyawan tidak ada yang mengaku.Pelapor yang berposisi sebagai karyawan di bagian Food and Beverage Department itu kembali dipanggil untuk meeting bersama para leader FBS.
Natalie selaku Finance Controller menyatakan, laporan kehilangan bir sudah balance dan hanya ada selisih sedikit.
Namun, sang owner representative merasa belum puas dengan laporan itu. Ia kemudian mengecek jumlah bir yang hilang selama setahun di tahun 2019 lalu.
“Karena belum puas, terlapor menyuruh Pak Alferd mencari kehilangan bir dari Januari-Desember 2019. Setelah itu, para HOD disuruh keluar dari ruangan.
Sementara di dalam ruangan hanya ada terlapor, Pak Steve, Alferd dan leader FBS,” terang seorang sumber yang tidak mau diberitakan Namanya kemarin.
Di ruangan itu, Indi selaku Owner Represntative melakukan interogasi. Namun, tidak ada yang mengakui adanya kehilangan tersebut.
4 Mei 2020, pelapor I Wayan Juliana ditelepon oleh terlapor dan diminta datang ke villa 8. Sehari setelah itu, ia diantar security menemui Indi kemudian kembali ditanya masalah hilangnya ratusan botol bir tersebut.
Di sana, Wayan Juliana diminta menuliskan nama dan cap jempol di atas surat bermaterai sebagai bukti bahwa dia pernah lihat dan memberi bir itu kepada karyawan lain.
Namun, di surat itu, Juliana mengakui secara jujur bahwa dirinya tidak pernah melihat atau memberi bir kepada karyawan lain.
Namun rupanya, Indi selaku terlapor belum merasa puas. 26 Mei 2020, Juliana ditelpon oleh seseorang bernama Cipta selaku HRD untuk datang ke sebuah hotel.
Alasannya untuk penyesuaian data. Namun keesokan harinya, Juliana bersama sembilan karyawan lain dimarahi oleh Indi di depan koperasi.
Dia menganggap bahwa Juliana dan karyawan lainnya tidak jujur. Setelahnya, Juliana diajak ke sebuah ruangan untuk kembali membuat surat pernyataan. Di sana terlapor kembali menginterogasi Juliana.
“Saat itu terlapor marah. Dia mengeluarkan kata-kata kasar. Dengan emosinya dia menampar pelapor sebanyak dua kali.
Karena hal itu pelapor akhirnya mengaku pernah memberikan minuman ke Candra, tapi baru diingatnya karena sudah lama.
Tidak hanya itu, pelapor juga disuruh bicara depan kamera dan membuat surat pernyataan,” tambah sumber.
Tidak terima dianiaya dan diperlakukan kasar, Juliana pun melaporkan kasus ini ke Polresta Denpasar. Sementara itu, IGN Wira Budiasa Bali
dari Bagus Law Firm selaku kuasa hukum I Wayan Juliana mengatakan, laporan ke Polresta Denpasar itu masih dalam bentuk dumas (pengaduan masyarakat).
“Laporan yang dilayangkan masih dalam bentum dumas dan penyidik sudah memeriksa beberapa orang saksi,” katanya didampingi Gusti Ngurah Yogisemara dkk, kemarin.
Kasubbag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi mengaku belum menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut. “Coba saya cek dulu ke Reskrim,” tandas Iptu Sukadi.