28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:51 AM WIB

Diganjar 10 Tahun Plus Denda Rp 1 M Karena Sabu, Warga Madiun Pasrah

DENPASAR – Datang ke Bali dengan maksud merantau, Aldo Mey Fernando, 38, justru menjadi penghuni hotel prodeo dalam jangka waktu lumayan lama.

Pria pengangguran itu diganjar hukuman sepuluh tahun penjara lantaran menguasai sabu-sabu seberat 5,19 gram.

Selain hukuman fisik, hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan daring juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika tidak bisa membayar denda Rp 1 miliar diganti penjara dua bulan,” ujar hakim Esthar. Hakim sepakat dengan tuntutan JPU Kejari Denpasar, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Hanya saja, hukuman hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Cok Intan Merlany Dewie, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan.

Meski terlihat keberatan, terdakwa yang sedang ditahan di Mapolresta Denpasar itu tidak memiliki pilihan lain selain menerima putusan hakim.

Mengajukan banding hanya akan memperberat hukuman. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata pria asal Madiun, Jawa Timur, itu.

Aldo terjerumus dalam lingkaran setan peredaran narkoba berawal dari berkenalan dengan seseorang yang dipanggil Oseng pada 2013 melalui media sosial Facebook (FB).

Pada 2015 terdakwa sempat pulang ke Madiun, Jawa Timur. Pada Februari 2019, Aldo kembali merantau ke Bali. Terdakwa kembali berkomunikasi dengan Oseng via FB.

“Oseng menawarkan pekerjaan terdakwa bekerja sebagai tukang tempel sabu-sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali menaruh atau mengambil sabu-sabu,” ungkap JPU Cok Intan.

Pada 11 Febuari, terdakwa ditelepon Oseng untuk mengambil sabu-sabu seberat 15 gram yang ditaruh di pecahan kloset di Jalan Pulau Alor.

Terdakwa kemudian memecah sabu tersebut menjadi paket kecil dengan berat masing-masing 0,2 gram dan 0,4 gram.

Pada 14 Februari Oseng berangkat menempel sabu ke beberapa tempat sesuai perintah Oseng. Setelah menempel, terdakwa memfoto sabu lantas mengirim laporan kepada Oseng.

Apes, saat mengetik pesan pada Oseng, terdakwa yang duduk di atas motor di tepi jalan ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Polisi kemudian membawa terdakwa ke kosnya di Jalan Kebo Iwa. Di sana ditemukan banyak paket sabu kecil siap edar. Total keseluruhan 5,19 gram. 

DENPASAR – Datang ke Bali dengan maksud merantau, Aldo Mey Fernando, 38, justru menjadi penghuni hotel prodeo dalam jangka waktu lumayan lama.

Pria pengangguran itu diganjar hukuman sepuluh tahun penjara lantaran menguasai sabu-sabu seberat 5,19 gram.

Selain hukuman fisik, hakim Esthar Oktavi yang memimpin persidangan daring juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar.

“Jika tidak bisa membayar denda Rp 1 miliar diganti penjara dua bulan,” ujar hakim Esthar. Hakim sepakat dengan tuntutan JPU Kejari Denpasar, bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika.

Hanya saja, hukuman hakim lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya JPU Cok Intan Merlany Dewie, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan.

Meski terlihat keberatan, terdakwa yang sedang ditahan di Mapolresta Denpasar itu tidak memiliki pilihan lain selain menerima putusan hakim.

Mengajukan banding hanya akan memperberat hukuman. “Saya menerima, Yang Mulia,” kata pria asal Madiun, Jawa Timur, itu.

Aldo terjerumus dalam lingkaran setan peredaran narkoba berawal dari berkenalan dengan seseorang yang dipanggil Oseng pada 2013 melalui media sosial Facebook (FB).

Pada 2015 terdakwa sempat pulang ke Madiun, Jawa Timur. Pada Februari 2019, Aldo kembali merantau ke Bali. Terdakwa kembali berkomunikasi dengan Oseng via FB.

“Oseng menawarkan pekerjaan terdakwa bekerja sebagai tukang tempel sabu-sabu dengan upah Rp 50 ribu sekali menaruh atau mengambil sabu-sabu,” ungkap JPU Cok Intan.

Pada 11 Febuari, terdakwa ditelepon Oseng untuk mengambil sabu-sabu seberat 15 gram yang ditaruh di pecahan kloset di Jalan Pulau Alor.

Terdakwa kemudian memecah sabu tersebut menjadi paket kecil dengan berat masing-masing 0,2 gram dan 0,4 gram.

Pada 14 Februari Oseng berangkat menempel sabu ke beberapa tempat sesuai perintah Oseng. Setelah menempel, terdakwa memfoto sabu lantas mengirim laporan kepada Oseng.

Apes, saat mengetik pesan pada Oseng, terdakwa yang duduk di atas motor di tepi jalan ditangkap anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar.

Polisi kemudian membawa terdakwa ke kosnya di Jalan Kebo Iwa. Di sana ditemukan banyak paket sabu kecil siap edar. Total keseluruhan 5,19 gram. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/