25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:54 AM WIB

Dari Penggerebekan Judi Pacuan Kuda di Seminyak

Bule Australia Penyelenggara Judi Diperiksa Maraton, TKP Sepi Pengunjung

KUTA- Warga Australia Michael Jerome Le Grand, 47, yang ditangkap polisi bersama dua asisten Gri Lestari, 38, dan Anggie Ayu Febbyan, 22, masih menjalani pemeriksaan maraton terkait judi pacuan kuda di Mapolresta Denpasar. Sayang, manajemen The Goat The Pub Of Seminyak bungkam ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/6).

Untuk diketahui, The Goat The Pub Of Seminyak yang berada di Jalan Raya Kayu Aya A, No. 176, Kuta, Badung milik Michael Jerome Le Grand ini bukanlah lapangan atau tempat kuda – kuda berpacu. Melainkan, sebuah restauran yang dikemas dengan life musik berlantai dua. “Ya benar, direktur kami diamankan polisi pada Sabtu lalu karena ketahun judi pacuan kuda. Gitu infonya,” ungkap salah satu karyawan, kemarin.

Karyawan wanita yang tidak memberitahukan identitasnnya ini mengaku tidak mau banyak bicara karena takut dimarahi. “Setahu aku seperti itu saja, pak. Selebihnya maaf ya,” ucapnya lantas bergegas pergi. Karyawan lain yang ditemui juga menyatakan bahwa di tempat usaha berlambang kepala kambing bertanduk dan berjenggot mengenakan kacamata ini terdapat manager bernama Agus dan Kepala Staf karyawan. Namun, keduanya tak mau diwawancara.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, judi pacuan kuda itu diduga ditonton secara online dari layar TV. “Di dalam tadi ada ada layar televisi. Dari sana pacuan kuda ditonton,” singkat karyawan lain. Seperti berita sebelumnya, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Sehingga dilakukan penggerebekan.

 

Dijelaskan sumber di lingkungan Polresta Denpasar, yang diamankan itu Michael Jerome Le Grand, 47, bersama dua wanita diduga aspri. Gri Lestari, 38, Kelahiran Ngawi, Jatim, 15 Mei 1983 dan Anggie Ayu Febbyan, 22, Kelahiran Cirebon, Jawa Barat 21 Februari 1999. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya laptop, tv rekapan manual taruhan dan uang tunai sejumlah Rp 22.400.000.

 

Terkait penangkapan penyelenggara judi pacuan kuda, Kepala Satuan Reserse Krimiminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Komisaris Polisi (Kompol) Michael Hutabarat membenarkan terkait adanya pengungkapan judi pacuan kuda yang diselenggarakan di Seminyak. “Benar, 3 orang diamankan namun kami masih dalami keterangan mereka. Nanti kami infokan lagi,” ucap Kasat Reskrim. (dre)

KUTA- Warga Australia Michael Jerome Le Grand, 47, yang ditangkap polisi bersama dua asisten Gri Lestari, 38, dan Anggie Ayu Febbyan, 22, masih menjalani pemeriksaan maraton terkait judi pacuan kuda di Mapolresta Denpasar. Sayang, manajemen The Goat The Pub Of Seminyak bungkam ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (29/6).

Untuk diketahui, The Goat The Pub Of Seminyak yang berada di Jalan Raya Kayu Aya A, No. 176, Kuta, Badung milik Michael Jerome Le Grand ini bukanlah lapangan atau tempat kuda – kuda berpacu. Melainkan, sebuah restauran yang dikemas dengan life musik berlantai dua. “Ya benar, direktur kami diamankan polisi pada Sabtu lalu karena ketahun judi pacuan kuda. Gitu infonya,” ungkap salah satu karyawan, kemarin.

Karyawan wanita yang tidak memberitahukan identitasnnya ini mengaku tidak mau banyak bicara karena takut dimarahi. “Setahu aku seperti itu saja, pak. Selebihnya maaf ya,” ucapnya lantas bergegas pergi. Karyawan lain yang ditemui juga menyatakan bahwa di tempat usaha berlambang kepala kambing bertanduk dan berjenggot mengenakan kacamata ini terdapat manager bernama Agus dan Kepala Staf karyawan. Namun, keduanya tak mau diwawancara.

 

Informasi yang dihimpun menyebutkan, judi pacuan kuda itu diduga ditonton secara online dari layar TV. “Di dalam tadi ada ada layar televisi. Dari sana pacuan kuda ditonton,” singkat karyawan lain. Seperti berita sebelumnya, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat. Sehingga dilakukan penggerebekan.

 

Dijelaskan sumber di lingkungan Polresta Denpasar, yang diamankan itu Michael Jerome Le Grand, 47, bersama dua wanita diduga aspri. Gri Lestari, 38, Kelahiran Ngawi, Jatim, 15 Mei 1983 dan Anggie Ayu Febbyan, 22, Kelahiran Cirebon, Jawa Barat 21 Februari 1999. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya laptop, tv rekapan manual taruhan dan uang tunai sejumlah Rp 22.400.000.

 

Terkait penangkapan penyelenggara judi pacuan kuda, Kepala Satuan Reserse Krimiminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar Komisaris Polisi (Kompol) Michael Hutabarat membenarkan terkait adanya pengungkapan judi pacuan kuda yang diselenggarakan di Seminyak. “Benar, 3 orang diamankan namun kami masih dalami keterangan mereka. Nanti kami infokan lagi,” ucap Kasat Reskrim. (dre)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/