RadatBali.com – 32 warganegara asing berkebangsaan Tiongkok dan Taiwan diamankan polisi setelah diduga terlibat tindak pidana penipuan online antarnegara.
Mereka diamankan Sabtu kemarin di sebuah vila di Jalan Puri Bendesa, Banjar Mumbul, Kuta Selatan, Badung.
Kepada Jawa Pos Radar Bali, Dirreskrimsus Polda Bali Kombespol Kenedy menyatakan bahwa, penggerebekan yang dilakukan berdasarkan kordinasi dari pihak Kepolisian Tiongkok ke Tipiter Mabes Polri bahwa warga Tiongkok sangat resah dengan ulah para pelaku ini.
Bukan hanya di Tiongkok, tapi di Taiwan dan beberapa negara lain pun resah. Mabes Polri langsung menelusuri. Lalu diketahui bahwa para pelaku berada di Bali. Selanjutnya di infokan ke Polda Bali untuk dilakukan penangkapan.
Sebelum melakukan penggerebekan, tim investigasi dikerahkan lebih dahulu untuk mendalami titik keberadaan mereka.
Ternyata dari berbagai keterangan warga sekitar, diketahui bahwa aktifitas di tempat tersebut tidak bisa terlihat karena di kelilingi pagar tembok yang tingginya mencapai tiga meter.
Walaupun demikian masih terdengar suara dari dalam ketika ada pelaku yang mandi di kolam yang lokasinya di samping depan Villa.
Disinggung mengenai, kenapa TKP berhasil dilacak dengan mudah tanpa berkoordinasi dengan Imigrasi Badung, Kombes Kennedy memberi jawaban singkat.
“Sejatinya pihak Mabes punya alat pelacak yang lengkap terkait masalah penipuan lintas negara via online, sms dan telepon,” ungkap Kombes Kenedy.
Dari hasil investigasi, tempat tersebut, menurut warga sekitar, selalu terlihat sepi di halaman depan.
Hanya terlihat mobil yang selalu masuk dan keluar vila.”Berdasar informasi tersebut, kita lakukan penangkapan,” papar Kombes Kennedy.