DENPASAR – Ni Luh Djelantik kembali mendatangi Dit Reskrimsus Polda Bali, Senin (29/7) sore. Dia datang bersama kuasa hukumnya, Daniar Trisasongko.
Kedatangannya tersebut untuk memberikan keterangan sekaligus memperkuat laporan Dumas yang telah dilakukan beberapa waktu
lalu terkait dugaan penyebaran kebencian yang dilakukan Lisa Marlina pemilik @lisaboedi beberapa waktu lalu.
“Hari ini untuk mempertajam (laporan). Dan besok (Selasa, 30/7) saksi akan diperiksa oleh penyidik,” kata Djelantik kepada awak media.
Lebih lanjut dijelaskannya bahwa dua saksi yang akan diperiksa Polda Bali nantinya berasal dari Bali.
Mereka adalah orang yang melihat dan mengetahui Lisa Marlina membuat posting yang diduga sebagai penyebaran kebencian.
Menurut Ni Luh Djelantik, setelah postingan Lisa Marlina menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu, Lisa Marlina sempat melakukan permintaan maaf terhadap Ni Luh Djelantik.
Permintaan maaf ini dilakukan Lisa Marlina melalui pesan Whatsapp. Tidak hanya sekali, bahkan lebih dari satu kali.
Kerabat Lisa Marlina yang ada di Bali juga sempat menelpon Ni Luh Djelantik. Intinya untuk meminta maaf.
Namun terkait permintaan maaf tersebut, Ni Luh Djelanti secara tegas mengatakan bahwa menyerahkan semuanya ke proses hukum.
Saat itu dia (Lisa Marlina) menyampaikan permintaan maaf dan alasan kenapa melakukan itu.
“Tetapi kan saya bukan pihak berwenang yang menilai, makanya saya serahkan ke pihak berwenang (polisi). Tadi juga ada yang menelpon dari keluarga terlapor,
yang menyampaikan pesan yang sama dari Lisa. Intinya berupa menyampaikan bahwa Lisa siap meminta maaf dengan cara yang bagaimana pun kami kehendaki.
Tapi, kami warga taat hukum. Efek jera ini harus kita lakukan. Biar tidak menjadi pembenaran untuk masyarakat untuk saling menghina dan saling mencela,” tegas Ni Luh Djelantik.
Senada dengan Ni Luh Djelantik, kuasa hukum, Daniar Trisasongko juga menegaskan hal yang sama.
Menurut Daniar, bahwa terkait adanya upaya permintaan maaf dan perdamaian yang berusaha dilakukan oleh Lisa Marlina, semuanya tergantung pihak penegak hukum.
“Terkait adanya upaya perdamaian kita lihat dulu nanti. Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga ini sebagai upaya memberikan pelajaran kepada masyarakat,” tandas Daniar.