26.7 C
Jakarta
10 Desember 2024, 3:29 AM WIB

Nyambi Tempel Sabu, Dagang Lalapan Jebolan DIII Dihukum 10 Tahun

DENPASAR – Terdakwa Gede Andrian, 38, tampaknya, menyesali perbuatannya menerima uang Rp 400 ribu sebagai upah menaruh sabu-sabu.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai dagang lalapan itu dihukum sepuluh tahun penjara dalam sidang daring kemarin.

Selama sidang berlangsung, Andrian yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan kerap menunduk. 

Maklum, selain pidana badan, pria lulusan diploma tiga (DIII) itu dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti menguasai sabu-sabu seberat 11,83 gram netto. Terdakwa mengaku sabu tersebut milik seorang bernama Topan (DPO) yang sebelumnya diambil dipinggir Jalan Kepaon.

Selanjutnya sabu itu dipecah dan diedarkan. “Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tegas hakim ketua IGN Putra Atmaja. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. 

Terhadap putusan itu, terdakwa hanya bisa pasrah. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Bambang Purwanto, pengacara terdakwa. Sementara JPU Ni Wayan Erawati Susina juga menyampaikan sikap serupa.

Andrian ditangkap pada 1 April 2020 oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar. Petugas melihat terdakwa sedang berdiri di depan warung lalapan dengan gerak gerik yang mencurigakan hingga kemudian langsung diringkus.

Dari tangan terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 25 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 6,73 gram netto. 

Kemudian petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa sehingga kembali ditemukan barang bukti terkait, yakni dua plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 5,10 gram netto. 

DENPASAR – Terdakwa Gede Andrian, 38, tampaknya, menyesali perbuatannya menerima uang Rp 400 ribu sebagai upah menaruh sabu-sabu.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai dagang lalapan itu dihukum sepuluh tahun penjara dalam sidang daring kemarin.

Selama sidang berlangsung, Andrian yang mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan kerap menunduk. 

Maklum, selain pidana badan, pria lulusan diploma tiga (DIII) itu dijatuhi denda sebesar Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Hakim menyatakan, terdakwa terbukti menguasai sabu-sabu seberat 11,83 gram netto. Terdakwa mengaku sabu tersebut milik seorang bernama Topan (DPO) yang sebelumnya diambil dipinggir Jalan Kepaon.

Selanjutnya sabu itu dipecah dan diedarkan. “Terdakwa terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika,” tegas hakim ketua IGN Putra Atmaja. 

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider empat bulan penjara. 

Terhadap putusan itu, terdakwa hanya bisa pasrah. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Bambang Purwanto, pengacara terdakwa. Sementara JPU Ni Wayan Erawati Susina juga menyampaikan sikap serupa.

Andrian ditangkap pada 1 April 2020 oleh petugas Satnarkoba Polresta Denpasar. Petugas melihat terdakwa sedang berdiri di depan warung lalapan dengan gerak gerik yang mencurigakan hingga kemudian langsung diringkus.

Dari tangan terdakwa, petugas menemukan barang bukti berupa 25 plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 6,73 gram netto. 

Kemudian petugas juga melakukan pengeledahan di tempat tinggal terdakwa sehingga kembali ditemukan barang bukti terkait, yakni dua plastik klip masing-masing berisi sabu dengan total berat 5,10 gram netto. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/