25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:00 AM WIB

Junaedi & Rizca Ditangkap setelah Tiga Jam Nikmati Ganja, Terancam 6 Tahun

 

DENPASAR– Setelah menjalani proses persidangan pembuktian, terdakwa Is Junaedi, 53, dan Rizca Syahriza Putri, 26, akhirnya menjalani sidang tuntutan. JPU Widyaningsih meniali para terdakwa terbukti menguasai paket ganja 100,47 gram netto.

 

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memerangi narkoba. Sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif. “Kami menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,” ujar JPU Widyaningsih, Jumat kemarin (29/7).

 

Menurut JPU, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.

 

Dalam dakwaan JPU Widya dijelaskan, kedua terdakwa ditangkap di Jalan Tunjung Biru, Kesiman, Denpasar Timur. Sebelum ditangkap, terdakwa Rizca memberitahukan kepada terdakwa Junaedi bahwa Roni Wijaya alias Nando (buron) memiliki stok ganja.

 

Terdakwa Junaedi kemudian menyuruh Rizca memesan ganja tersebut. Para terdakwa telah bermufakat untuk menawarkan diri membeli ganja. “Selanjutnya Nando menyuruh Junaedi mengirimkan uang Rp 6,8 juta untuk membeli ganja,” jelas JPU Widya.

 

Setelah ditransfer, ganja tersebut diserahkan langsung Nando di rumah terdakwa Junaedi. Tapi, transaksi ganja itu terendus polisi. Mereka berdua ditangkap di rumahnya Junaedi.

 

Dari penggeledahan ditemukan plastik berisi ganja dengan berat bersih 100,47 gram. Dari keterangan terdakwa, mereka mengonsumsi ganja pada malam dan siang hari.

 

Junaedi membeli ganja tersebut untuk mengurangi rasa nyeri yang dialami akibat kecelakaan. Namun, Junaedi tidak memiliki izin untuk mengonsumsi ganja dari tim medis atau pihak berwenang. “Akan tetapi, memang jumlah sekali pemakaian tidak seharusnya melebihi 100 gram, karena untuk membuat satu lintingan ganja cukup diperlukan sekitar 5 gram ganja,” imbuh JPU.

 

Dengan mengonsumsi ganja tersebut, nyeri yang dialami oleh terdakwa Junaedi menjadi berkurang. Dalam sehari, terdakwa Junaedi mengkonsumsi ganja lebih dari satu linting.

 

Ganja sebanyak 100,47 gram tersebut untuk pemakaian bersama selama hampir 2 sampai 20 hari. Pemakaian ganja terakhir adalah tiga jam sebelum penangkapan. (san)

 

DENPASAR– Setelah menjalani proses persidangan pembuktian, terdakwa Is Junaedi, 53, dan Rizca Syahriza Putri, 26, akhirnya menjalani sidang tuntutan. JPU Widyaningsih meniali para terdakwa terbukti menguasai paket ganja 100,47 gram netto.

 

Perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah memerangi narkoba. Sedangkan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum dan kooperatif. “Kami menuntut terdakwa enam tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara,” ujar JPU Widyaningsih, Jumat kemarin (29/7).

 

Menurut JPU, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 111 Ayat (1) UU Narkotika juncto Pasal 132 Ayat (1) UU yang sama.

 

Dalam dakwaan JPU Widya dijelaskan, kedua terdakwa ditangkap di Jalan Tunjung Biru, Kesiman, Denpasar Timur. Sebelum ditangkap, terdakwa Rizca memberitahukan kepada terdakwa Junaedi bahwa Roni Wijaya alias Nando (buron) memiliki stok ganja.

 

Terdakwa Junaedi kemudian menyuruh Rizca memesan ganja tersebut. Para terdakwa telah bermufakat untuk menawarkan diri membeli ganja. “Selanjutnya Nando menyuruh Junaedi mengirimkan uang Rp 6,8 juta untuk membeli ganja,” jelas JPU Widya.

 

Setelah ditransfer, ganja tersebut diserahkan langsung Nando di rumah terdakwa Junaedi. Tapi, transaksi ganja itu terendus polisi. Mereka berdua ditangkap di rumahnya Junaedi.

 

Dari penggeledahan ditemukan plastik berisi ganja dengan berat bersih 100,47 gram. Dari keterangan terdakwa, mereka mengonsumsi ganja pada malam dan siang hari.

 

Junaedi membeli ganja tersebut untuk mengurangi rasa nyeri yang dialami akibat kecelakaan. Namun, Junaedi tidak memiliki izin untuk mengonsumsi ganja dari tim medis atau pihak berwenang. “Akan tetapi, memang jumlah sekali pemakaian tidak seharusnya melebihi 100 gram, karena untuk membuat satu lintingan ganja cukup diperlukan sekitar 5 gram ganja,” imbuh JPU.

 

Dengan mengonsumsi ganja tersebut, nyeri yang dialami oleh terdakwa Junaedi menjadi berkurang. Dalam sehari, terdakwa Junaedi mengkonsumsi ganja lebih dari satu linting.

 

Ganja sebanyak 100,47 gram tersebut untuk pemakaian bersama selama hampir 2 sampai 20 hari. Pemakaian ganja terakhir adalah tiga jam sebelum penangkapan. (san)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/