RadarBali.com – Setelah menahan I Wayan Sunarta dan I Wayan Suwirta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset negara berupa lahan taman hutan raya (tahura) di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung, Densel, penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terus melakukan pendalaman.
Terbaru, sesuai perkembangan, penyidik segera memanggil dan memeriksa mantan kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar.
Penegasan akan adanya pemanggilan dan pemeriksaan kembali bagi mantan kepala BPN Denpasar, itu sebagaimana ditegaskan Penyidik Pidus Kejati Bali Hari Soetopo di sela acara penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Agung RI dengan Kejaksaan Agung Singapura di Hotel Intercontinental Jimbaran, Selasa (29/8).
Didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali Edwin Beslar, Hari Soetopo menyatakan, terkait status pemanggilan bagi mantan kepala BPN Denpasar merupakan pemanggilan kali kedua.
“Kami sedang persiapan pemanggilan untuk pemeriksaan yang kedua. Sebelumnya yang bersangkutan sudah sempat diperiksa,”terang Hari Sutopo.
Menurutnya, pemeriksaan kedua mantan kepala BPN Denpasar masih status saksi. “Kami memeriksa baru sebatas saksi. Setelah ini mungkin masih ada satu tahap pemeriksaan lagi terhadap yang bersangkutan, “ujarnya.
Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Polin S. Sitanggang, menerangkan, terkait dugaan keterlibatan BPN dalam kasus ini, pihak Kejati masih mempelajari.
“Mudah-mudahan saja dengan ditahannya mereka (Suwirta dan Sunarta), mereka bisa bernyanyi. Yang jadi persoalan kan tidak ada yang mau sebut. Kalau sebut, kami tidak gentar dan jika ada alat bukti kenapa harus takut dengan BPN,” tegas Polin belum lama ini.
Sekadar diketahui, Suwirta dan Sunarta ditetapkan sebagai tersangka setelah perannya menjual aset tahura seluas 835 meter persegi ke pihak lain tanpa izin.
Yang bersangkutan melakukan tindakan pada aset negara yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
“Tersangka Sunarta ini memiliki peran sama dengan Suwirta. Dia yang sama Suwirta mengajukan sertifikat,”sebut Polin.
Disebutkan, sumber awal dari objek tanah hanya satu sertifikat No. 362. Tetapi oleh tersangka dipecah menjadi dua sertifikat yakni sertifikat No. 9516 dan sertifikat No. 9515.
Selanjutnya sertifikat No. 9515 dengan luas lahan 300 m2 oleh tersangka Suwitra dijual kepada Kholid, dan oleh Kholid dijual kembai ke Bank Sinar Mas seharga Rp 1, 2 miliar.
Sedangkan Sertifikat No. 9516 dengan luas lahan 500 m2 oleh tersangka Suwitra dijual kepada Ridho Magodel. Selanjutnya Ridho menjual kembali kepada Sunarti dengan harga Rp 2, 4 miliar.
Selanjutnya, Jumat (4/8) lalu Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mematok dan memasang plang sita di atas objek lahan seluas 835 m2 yang juga sudah berdiri bangunan Bank Sinar Mas Syariah.
Penyitaan ini berdasarkan surat perintah penyidikan kepala Kejati Bali Nomor : Print-14/P. 1/Fd. 1/03/2017 tanggal 21 Maret 2017, juga berdasar surat perintah penyitaan kepala Kejati Bali Nomor Prin-307/P. 1/05/2017 tanggal 10 Mei 2017, serya surat penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar Kelas IA Nomor : 5/khusus/Pen. Pid-TPK/2017/PN Dps tanggal 27 Juli 2017.