29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:37 AM WIB

Kejagung RI – Singapura Sepakat Tangani Kejahatan Lintas Negara

RadarBali.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejagung Singapura, Selasa (29/8) menandatangi nota kesepahaman (MoU) dalam rangka penanganan dan memerangi berbagai tindakan kejahatan lintas negara di Bali.

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Hotel Intercontinental Bali Resort, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

MoU ini ditandatangani secara langsung oleh dua petinggi korp kejaksaan, yakni Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo dan Jaksa Agung Singapura Mr Lucien Wong.

Seusai penandatanganan, Jaksa Agung M. Prasetyo dalam jumpa pers-nya menjelaskan, MoU antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, merupakan tindaklanjut dari peringatan hubungan diplomatik ke-50 antara Kejagung RI dan Kejagung Singapura. 

Sebelum diteken, M. Prasetyo menyatakan bahwa MoU dengan pihak Kejagung Singapura sudah digagas dan dirancang untuk dilaksanakan sejak setahun lalu.

“Sebelum (MoU) ini,  kami berkunjung ke Singapura atas undangan Jaksa Agung Singapura, dan hari ini Jaksa Agung melakukan kunjungannya ke Indonesia bersama rombongan, “terangnya. 

Dijelaskan, sebagai negara anggota Asean, antara Indonesia dengan Singapura memiliki hubungan kedekatan, khususnya kedekatan geografis.

Bahkan, hanya dibatasi oleh Selat Malaka, Singapura sangat jelas tampak dilihat dari Batam saat malam hari. 

Akan tetapi dengan kedekatan geografis, M. Prasetyo mengakui jika kedua negara memiliki persoalan sama, khususnya soal batas wilayah dan upaya penegakan hukum bersama.

“Pelaku kejahatan tidak lagi mengenal batas negara. Pelaku bisa saja merencanakan kejahatan di Indonesia untuk dilakukan di Singapura, begitu juga sebaliknya, “terang M.Prasetyo.

Sehingga dengan permasalahan dan hambatan itu, banyak kepentingan bersama yang perlu disepakati dan dikerjakan bersama oleh dua negara, khususnya soal batas wilayah.

“Hambatan-hambatan inilah yang coba diatasi kedua negara melalui MoU, “tegasnya. Sedangkan secara spesifik, dalam pembicaraan diplomatik antara kedua belah pihak, ada sejumlah masalah yang menjadi perhatian utama.

Antara lain disebutkan M. Prasetyo, selain masalah korupsi, antar kedua negara juga sepakat untuk membahas persoalan serius lainnya seperti perkara narkotika, terorisme, kejahatan lingkungan seperti kebakaran dan masalah perbankan.

“Indonesia jadi pusat peredaran narkotika. Barang masuk lewat berbagai negara seperti Malaysia, Hongkong termasuk Singapura,” kata Prasetyo.

Sehingga lanjut, M. Prasetyo melalui nota kesepahaman ini diharapkan selain menjadi tonggak sejarah kerja sama dua negara, juga diharapkan bisa memberikan solusi terbaik dalam penanganan dan penegakan hukum.

Adapun kerjasama bidang hukum yang dimaksud itu, selain kerjasama melalui pelatihan, sinergi penegakan hukum, juga kerjasama untuk pertukaran informasi hukum, peraturan perundang-undangan, kebijakan-kebijakan yang berlaku, serta informasi penanganan perkara dan inventarisasi buron kakap antar kedua negara.

“Sehingga kami mendorong dan berharap untuk ke depannya lebih mudah dalam mendorong informasi,” kata Prasetyo.

Sementara Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong mengatakan, MoU ini sebagai bentuk babak baru dari kerjasama yang lebih dekat dari kedua pejabat kejaksaan.

 “Penandatanganan nota kesepahaman ini memberikan kami kesemepatan untuk mengembangkan lebih erat antar kedua institusi di masa mendatang, “pungkasnya. 

RadarBali.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan Kejagung Singapura, Selasa (29/8) menandatangi nota kesepahaman (MoU) dalam rangka penanganan dan memerangi berbagai tindakan kejahatan lintas negara di Bali.

Penandatanganan MoU ini dilaksanakan di Hotel Intercontinental Bali Resort, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

MoU ini ditandatangani secara langsung oleh dua petinggi korp kejaksaan, yakni Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo dan Jaksa Agung Singapura Mr Lucien Wong.

Seusai penandatanganan, Jaksa Agung M. Prasetyo dalam jumpa pers-nya menjelaskan, MoU antara pemerintah Indonesia dengan Singapura, merupakan tindaklanjut dari peringatan hubungan diplomatik ke-50 antara Kejagung RI dan Kejagung Singapura. 

Sebelum diteken, M. Prasetyo menyatakan bahwa MoU dengan pihak Kejagung Singapura sudah digagas dan dirancang untuk dilaksanakan sejak setahun lalu.

“Sebelum (MoU) ini,  kami berkunjung ke Singapura atas undangan Jaksa Agung Singapura, dan hari ini Jaksa Agung melakukan kunjungannya ke Indonesia bersama rombongan, “terangnya. 

Dijelaskan, sebagai negara anggota Asean, antara Indonesia dengan Singapura memiliki hubungan kedekatan, khususnya kedekatan geografis.

Bahkan, hanya dibatasi oleh Selat Malaka, Singapura sangat jelas tampak dilihat dari Batam saat malam hari. 

Akan tetapi dengan kedekatan geografis, M. Prasetyo mengakui jika kedua negara memiliki persoalan sama, khususnya soal batas wilayah dan upaya penegakan hukum bersama.

“Pelaku kejahatan tidak lagi mengenal batas negara. Pelaku bisa saja merencanakan kejahatan di Indonesia untuk dilakukan di Singapura, begitu juga sebaliknya, “terang M.Prasetyo.

Sehingga dengan permasalahan dan hambatan itu, banyak kepentingan bersama yang perlu disepakati dan dikerjakan bersama oleh dua negara, khususnya soal batas wilayah.

“Hambatan-hambatan inilah yang coba diatasi kedua negara melalui MoU, “tegasnya. Sedangkan secara spesifik, dalam pembicaraan diplomatik antara kedua belah pihak, ada sejumlah masalah yang menjadi perhatian utama.

Antara lain disebutkan M. Prasetyo, selain masalah korupsi, antar kedua negara juga sepakat untuk membahas persoalan serius lainnya seperti perkara narkotika, terorisme, kejahatan lingkungan seperti kebakaran dan masalah perbankan.

“Indonesia jadi pusat peredaran narkotika. Barang masuk lewat berbagai negara seperti Malaysia, Hongkong termasuk Singapura,” kata Prasetyo.

Sehingga lanjut, M. Prasetyo melalui nota kesepahaman ini diharapkan selain menjadi tonggak sejarah kerja sama dua negara, juga diharapkan bisa memberikan solusi terbaik dalam penanganan dan penegakan hukum.

Adapun kerjasama bidang hukum yang dimaksud itu, selain kerjasama melalui pelatihan, sinergi penegakan hukum, juga kerjasama untuk pertukaran informasi hukum, peraturan perundang-undangan, kebijakan-kebijakan yang berlaku, serta informasi penanganan perkara dan inventarisasi buron kakap antar kedua negara.

“Sehingga kami mendorong dan berharap untuk ke depannya lebih mudah dalam mendorong informasi,” kata Prasetyo.

Sementara Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong mengatakan, MoU ini sebagai bentuk babak baru dari kerjasama yang lebih dekat dari kedua pejabat kejaksaan.

 “Penandatanganan nota kesepahaman ini memberikan kami kesemepatan untuk mengembangkan lebih erat antar kedua institusi di masa mendatang, “pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/