33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 13:00 PM WIB

Wow, Jadi Kurir 1.500 Butir Ineks, Eks Residivis Diciduk Bareng Pacar

DENPASAR – Pernah ditahan karena kasus narkoba rupanya tidak membuat Deksa Hedatira Putra, 33, dan Aini Suci Wulandari, 24, kapok.

Pasangan kekasih ini kembali ditangkap oleh kepolisian Polres Badung atas kasus narkoba, Senin (27/8) lalu. 

Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, Kamis (30/8) siang mengatakan, keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Badung

di Jalan Mahendradatta Gang Buana Putra Banjar Buana Desa, Padangsambian, Denpasar Barat. TKP penangkapan adalah kos kedua tersangka.

Dari rumah kos tersebut, polisi mengamankan 1.181 butir pil ekstasi berlogo Piguin dan Omega serta 2 paket sabu seberat 0,66 gram siap edar.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Deksa mengaku barang haram diperoleh dari mantan napi Lapas Kerobokan berinisial KK,” kata AKBP Yudith Satrya Hananta.

Tersangka Deksa kenal KK saat jadi penghuni lapas, dan ditawari mengedarkan narkoba. Pada pengiriman pertama, KK yang masih dikejar polisi itu mengirimkan kepada tersangka Deksa sebanyak 1.500 butir ekstasi.

Lima hari sebelum ditangkap, tersangka sudah berhasil menjual 319 butir ekstasi. Sehingga sisa yang kini disita polisi hanya 1.181 butir.

“Biasanya tersangka menempel 50 butir dan per butirnya dapat Rp 5 ribu rupiah. Keduanya sudah mengedarkan narkoba sejak 3 bulan lalu,” tandas AKBP Yudith. 

DENPASAR – Pernah ditahan karena kasus narkoba rupanya tidak membuat Deksa Hedatira Putra, 33, dan Aini Suci Wulandari, 24, kapok.

Pasangan kekasih ini kembali ditangkap oleh kepolisian Polres Badung atas kasus narkoba, Senin (27/8) lalu. 

Kapolres Badung AKBP Yudith Satrya Hananta, Kamis (30/8) siang mengatakan, keduanya dibekuk Satresnarkoba Polres Badung

di Jalan Mahendradatta Gang Buana Putra Banjar Buana Desa, Padangsambian, Denpasar Barat. TKP penangkapan adalah kos kedua tersangka.

Dari rumah kos tersebut, polisi mengamankan 1.181 butir pil ekstasi berlogo Piguin dan Omega serta 2 paket sabu seberat 0,66 gram siap edar.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka Deksa mengaku barang haram diperoleh dari mantan napi Lapas Kerobokan berinisial KK,” kata AKBP Yudith Satrya Hananta.

Tersangka Deksa kenal KK saat jadi penghuni lapas, dan ditawari mengedarkan narkoba. Pada pengiriman pertama, KK yang masih dikejar polisi itu mengirimkan kepada tersangka Deksa sebanyak 1.500 butir ekstasi.

Lima hari sebelum ditangkap, tersangka sudah berhasil menjual 319 butir ekstasi. Sehingga sisa yang kini disita polisi hanya 1.181 butir.

“Biasanya tersangka menempel 50 butir dan per butirnya dapat Rp 5 ribu rupiah. Keduanya sudah mengedarkan narkoba sejak 3 bulan lalu,” tandas AKBP Yudith. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/