DENPASAR – Terdakwa dalam kasus narkotika jenis sabu, Sutresno menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Denpasar.
Hakim Dewa Budi Watsara yang memimpin persidangan akhirnya memvonis terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dan denda senilai Rp 1 miliar subsider 4 bulan penjara,” ujar ketua majelis hakim Budi saat membacakan vonis.
Hukuman ini lebih rendah 4 tahun penjara dibanding tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) I Dewa Ayu Wahyuni Mesi yang sebelumnya menuntut 14 tahun dan denda 1 milliar subsider 6 bulan penjara.
Dalam pemberitaan sebelumnya, hakim sempat geregetan melihat sikap terdakwa. Pasalnya, terdakwa asal Sumenep, Madura, itu berbelit-belit saat diperiksa.
Saking geramnya dengan terdakwa, saat menutup sidang hakim Budi mengetuk palu dengan keras sebanyak tiga kali hingga palu nyaris terlepas dari gagangnya.
Beruntung kepala palu tidak lepas. Mengetahui palu hendak lepas, Budi lantas menumbukkan pangkal gagang palu ke meja agar kepala palu kembali menancap.
Dalam kasusnya, Sutresno mengaku baru pertama kali menerima paketan sabu-sabu. Tapi, pengakuannya itu dimentahkan hakim Budi.
Maklum jika Budi tak percaya dengan pengakuan Sutresno. Sebab, saat ditangkap polisi barang bukti yang sabu-sabu yang dimiliki Sutresno beratnya hampir 100 gram. Persisnya 93,50 gram netto.
Dalam kasusnya, sebagaimana diungkap JPU Dewa Ayu Wahyuni Mesi, penangkapan terdakwa yang indekos di Jalan Himalaya II, Banjar Semila Jati, Pemecutan Kaja, Denpasar Barat, itu sudah lama diintai petugas dari Polda Bali.
Tepat pada Sabtu (30/3/2019) sekitar pukul 18.00 dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Sutresno.
Pada saat digeledah polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, setelah dilakukan interogasi terdakwa
mengaku menyimpan sabu-sabu di depan gudang tempat menyimpan burung yang berada di belakang kamar kos terdakwa.
“Terdakwa menimbun sabu-sabu di dalam tanah disela-sela bangunan kamar kos dan gudang,” beber JPU.
Ketika terdakwa ditangkap, terdakwa menggali tanah tempat narkotika disimpan. Terdakwa yang bekerja sebagai karyawan swasta itu membungkus sabu-sabu di dalam
tas kresek warna oranye yang di dalamnya terdapat empat paket plastik klip bening masing-masing berisi kristal bening jenis sabu. Total empat paket itu seberat 93,50 gram netto.
Atas ditemukannya barang bukti tersebut, terdakwa mengatakan menerima dari seseorang yang mengaku temannya bernama Sadiman alias Mail yang beralamat di Jember, Jawa Timur.
“Terdakwa menerima barang haram tersebut depan pompa bensin Jalan Buluh Indah, Denpasar. Kemudian barang-barang tersebut akan diambil orang suruhan Sadiman,” urai JPU Mesi.
Terdakwa kemudian dibawa ke Polda Bali. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika sebagaimana dakwaan pertama dan dakwaan kedua diancam Pasal 112 ayat (2) UU yang sama.