DENPASAR – Narkoba jenis sabu sebanyak 5,5 kg berhasil diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Barang haram sebanyak ini diamankan dari tangan tiga orang yakni Supriadi, 33, Amirulah, 27, dan Azhari, 34.
Para pelaku ini jaringan Aceh, dalam bulan Agustus 2019. Kepala BNN Bali Brigjen I Putu Gede Suastawa mengatakan, yang pertama diamankan adalah Supriadi 8 Agustus lalu.
Supriadi diamankan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan barang bukti sebanyak 500,80 gram. BB ditemukan di dalam sol sepatu merk Gats yang digunakan tersangka.
Selanjutnya pada 26 Agustus diamankan tersangka Amirullah. Tersangka diamankan juga di Bandara Ngurah Rai.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 499,45 gram. Barang haram tersebut ditemukan di dalam sol sepatu merk Gats yang digunakan tersangka.
“Tersangka Supriadi dan Amirullah sama-sama asal dari Aceh. Modus yang digunakan dua pelaku ini sama,” beber Brigjen Suastawa.
Rute perjalanan keduanya yakni dari Aceh menuju Bandara Kualanamu, Medan, transit di Bandara Soekarno Hatta, lalu terbang ke Bali.
Keduanya mendapat upah masing-masing sebesar Rp 25 juta. Lalu tersangka Azhari juga menggunakan modus yang sama.
Kali ini yang berbeda adalah rute perjalanan. Setelah dari Bandara Soekarno Hatta tersangka tidak langsung ke Ngurah Rai tetapi menuju ke Bandara Lombok Praya, Nusa Tenggara Barat.
Dari sana tersangka datang ke Bali menumpang kapal Ferry. Tersangka Azhari diamankan petugas BNN Bali di Pelabuhan Padangbai pada 28 Agustus pukul 04.30.
Dari tangan tersangka ditemukan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 482,22 gram. Barang haram tersebut disimpannya di salam sol sepasang sandal merk Royal.
Tersangka mendapat upah Rp 2 juta. “Ketiga tersangka ini merupakan satu jaringan,” bebernya. Kini pihaknya tengah berusaha membongkar siapa pengirim dan dan penerima barang-barang ini.
Yang pasti Bali dijadikan pasar oleh parah Bandar narkoba saat ini. Ini mengejutkan sebelumnya Aceh sebagai pasokan ganja kini sabu-sabu yang jumlahnya mengerikan.
Selain mengamankan sabu-sabu dari tiga tersangka tersebut di atas, BNN Bali juga berhasil mengamankan satu paket kiriman pada 27 Agustus pukul 11.00.
Di dalam paket dari stereofoam terisi pakaian dan mesin las. Setelah dicek ternyata di dalam mesin las tersebut terdapat 4 kilogram sabu-sabu.
Barang tersebut diamankan dari sebuah kendaraan dalam bentuk paket kiriman. Namun pengirim dan penerima barang tersebut masih dalam pengembangan.
“Tersangka jaringan Aceh ini pengakuannya murni sebagai pengedar. Selain itu mereka mengaku baru kali ini mengedarkan narkoba,” bebernya.
Selain itu BBN Bali juga mengamankan tersangka Bela 22. Tersangka Bela diamankan petugas pada 8 Agustus dengan barang bukti seberat 7,08 gram sabu-sabu.
Jadi total barang bukti adalah 5,5 kilogram. “Para tersangka semuanya disangkakan dengan pasal 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya.