25.8 C
Jakarta
26 April 2024, 8:36 AM WIB

Sembunyikan Sabu di Troli, WN Nepal Terancam Hukuman 20 Tahun Bui

DENPASAR – Seorang warga Nepal, Jay Kumar Tamang, 28, menjadi pesakitan di PN Denpasar. Pria yang bekerja sebagai

pegawai ekspor – impor itu terancam pidana penjara 20 tahun karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 216,89 gram.

Saat diadili kemarin (29/8), Jay hanya bisa pasrah. Didampingi penerjemah bahasa Wayan Ana, Jay tampak khidmat mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie.

Ini karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia. Di depan majelis hakim yang diketuai IG Ngurah Atmaja, JPU memasang dua dakwaan sekaligus.

Dalam dakwaan pertama, JPU memasang Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 115 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

“Terdakwa selama di Bali menginap Hotel Amaris, Jalan Sunsetroad, Kuta, Badung. Ditangkapnya terdakwa berawal

dari tertangkapnya saksi Ngir Man Gurung (terdakwa berkas terpisah) di Bandara Ngurah Rai pada 25 Mei 2019,” ujar JPU Intan.

Ngir sendiri menelan sabu-sabu seberat setengah kilogram ke dalam perutnya, sebagaimana meminum obat.

Setelah dilakukan interogasi, saksi Ngir mengaku disuruh bosnya bernama Denjo untuk mengambil satu buah tas ransel yang di dalamnya berisi

paket sabu dengan cara bertemu langsung dengan terdakwa Jay pada Minggu (26/5/2019) PUKUL 19.00 Di Mal Bali Galeria (MBG), Kuta, Badung.

Mendapat informasi tersebut, tim Satnarkoba Polresta Denpasar berangkat menuju MBG melakukan pengintaian.

Sekitar Pukul 20.40, petugas melihat terdakwa dengan ciri-ciri sesuai yang ada di dalam informasi. “Saat ditangkap terdakwa berjalan sendiri mendorong troli (keranjang belanja),” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Tak menunggu waktu lama, petugas langsung membekuk terdakwa. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa. Petugas menemukan tas ransel di dalamnya bungkus plastik roti yang di dalamnya berisi sabu-sabu.

Terdakwa mengaku barang haram itu milik Beg Bahadur Tamang (DPO) yang merupakan teman satu kamar di hotel.

Barang tersebut akan diserahkan pada seseorang bernama Jon. Petugas kemudian meluncur ke hotel. Tapi, sesampaianya di sana tidak ditemukan narkotika dan seorang bernama Beg Bahadur Tamang.

Terdakwa mengaku kenal dengan Beg di Thailand pada 23 Mei 2019. Kemudian terdakwa Jay diajak jalan-jalan ke Bali menaiki pesawat Air Asia.

Singkat cerita, setelah di Bali terdakwa disuruh Beg menyerahkan tas ransel kepada Jon. Setelah ditimbang berat bersih sabu-sabu

yang dibawa terdakwa seberat 216,89 gram. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

DENPASAR – Seorang warga Nepal, Jay Kumar Tamang, 28, menjadi pesakitan di PN Denpasar. Pria yang bekerja sebagai

pegawai ekspor – impor itu terancam pidana penjara 20 tahun karena menjadi kurir sabu-sabu seberat 216,89 gram.

Saat diadili kemarin (29/8), Jay hanya bisa pasrah. Didampingi penerjemah bahasa Wayan Ana, Jay tampak khidmat mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie.

Ini karena terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia. Di depan majelis hakim yang diketuai IG Ngurah Atmaja, JPU memasang dua dakwaan sekaligus.

Dalam dakwaan pertama, JPU memasang Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Dalam dakwaan kedua, terdakwa dijerat Pasal 115 ayat (1) UU yang sama dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

“Terdakwa selama di Bali menginap Hotel Amaris, Jalan Sunsetroad, Kuta, Badung. Ditangkapnya terdakwa berawal

dari tertangkapnya saksi Ngir Man Gurung (terdakwa berkas terpisah) di Bandara Ngurah Rai pada 25 Mei 2019,” ujar JPU Intan.

Ngir sendiri menelan sabu-sabu seberat setengah kilogram ke dalam perutnya, sebagaimana meminum obat.

Setelah dilakukan interogasi, saksi Ngir mengaku disuruh bosnya bernama Denjo untuk mengambil satu buah tas ransel yang di dalamnya berisi

paket sabu dengan cara bertemu langsung dengan terdakwa Jay pada Minggu (26/5/2019) PUKUL 19.00 Di Mal Bali Galeria (MBG), Kuta, Badung.

Mendapat informasi tersebut, tim Satnarkoba Polresta Denpasar berangkat menuju MBG melakukan pengintaian.

Sekitar Pukul 20.40, petugas melihat terdakwa dengan ciri-ciri sesuai yang ada di dalam informasi. “Saat ditangkap terdakwa berjalan sendiri mendorong troli (keranjang belanja),” beber JPU Kejari Denpasar itu.

Tak menunggu waktu lama, petugas langsung membekuk terdakwa. Petugas langsung melakukan penggeledahan badan terdakwa. Petugas menemukan tas ransel di dalamnya bungkus plastik roti yang di dalamnya berisi sabu-sabu.

Terdakwa mengaku barang haram itu milik Beg Bahadur Tamang (DPO) yang merupakan teman satu kamar di hotel.

Barang tersebut akan diserahkan pada seseorang bernama Jon. Petugas kemudian meluncur ke hotel. Tapi, sesampaianya di sana tidak ditemukan narkotika dan seorang bernama Beg Bahadur Tamang.

Terdakwa mengaku kenal dengan Beg di Thailand pada 23 Mei 2019. Kemudian terdakwa Jay diajak jalan-jalan ke Bali menaiki pesawat Air Asia.

Singkat cerita, setelah di Bali terdakwa disuruh Beg menyerahkan tas ransel kepada Jon. Setelah ditimbang berat bersih sabu-sabu

yang dibawa terdakwa seberat 216,89 gram. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembuktian.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/