29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:59 AM WIB

Istri Selingkuh, Bunuh Sopir Bus, Calo Tiket Ubung Diganjar 12 Tahun

RadarBali.com – Rahmat Taufik, 35, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap sopir bus Mistari, 33, menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Mengagendakan pembacaan putusan, Majelis Hakim pimpinan Agus Walujo Tjahjono, akhirnya mengganjar pria yang sebelumnya bekerja sebagai calo tiket di terminal Ubung,  ini dengan hukuman “miring”, 12 tahun bui. 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Raharja dkk, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara, itu karena majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas atau menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Taufik dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi terdakwa menjalani hukuman sementara, “terang Jaksa Lanang. 

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan. 

Hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya orang lain, juga menyebabkan keluarga korban kehilangan anggota keluarga.

Sedangkan yang meringankan, selain sopan dan mengakui perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum. 

Atas vonis hakim, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukum Benny Hariyono sama-sama menyatakan menerima. 

Sebagaimana diurai dalam dakwaan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis ini berawal dari terdakwa yang curiga korban ada hubungan gelap dengan istrinya.

Kecurigaan berawal korban setelah melihat banyak foto korban di Handphone (HP) istrinya. Namun saat terdakwa menanyakan foto itu istrinya tidak menjawab dengan pasti.

Hingga 6 April 2017 istri terdakwa pamitan untuk pergi ke Denpasar. Karena curiga, seminggu kemudian terdakwa menyusul istrinya ke Denpasar dari Jawa Timur (Jatim).

Saat itu terdakwa juga sekaligus berencana menemui korban untuk menanyakan ada hubungan apa dengan istrinya, hingga fotonya banyak di Hp istrinya.

Namun sebelum terdakwa berangkat ke Denpasar, terdakwa terlebih dahulu mengambil beberapa potong pakaian ganti dan juga sebuah pisau dapur untuk dibawa ke Denpasar.

Terdakwa tiba di Denpasar, pada tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 20.30.Sampai di Teminal Ubung, terdakwa langsung mencari korban Mistari.

Saat bertemu dengan Mistari, terdakwa sempat menanyakan keberadaan istrinya dan sekaligus menanyakan ada hubungan apa korban dengan istrinya.

Ditanya begitu korban malah marah-marah sembari menjawab tidak ada hubungan apa-apa dengan istri terdakwa.

Usai menjawab pertanyaan terdakwa korban langsung pergi. Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 02.00, terdakwa dengan membawa tas ransel menunju ke kos korban di Jalan Karya Makmur Gang Mukuh Sari No. 2 Ubung Kaja.

Saat terdakwa tiba di kos korban, awalnya berbicang seperti biasa. Tapi suasana menjadi panas saat terdakwa menanyakan kepada korban terkait hubungan dengan istrinya.

Korban tetap mengelak tidak mengetahui keberadaan istri terdakwa dan mengataku tidak ada hubungan apa-apa dengan istri terdakwa.

Sekitar pukul 04.30, terdakwa masuk kamar mandi untuk buang air kecil. Tapi saat keluar dari kamar mandi, tanpa alasan yang pasti terdakwa tiba-tiba diserang oleh korban Mistari dengan pisau yang diambil dari dalam tas terdakwa.

Terdakwa sempat menangkis serangan korban dengan menggunakan tangan kananya. Tak hanya itu, Taufik  bahkan berhasil merebut pisau dari tangan korban.

Setelah berhasil meberebut pisau dari tangan korban, dia langsung menggorok leher korban hingga korban tewas di tempat. Usai membunuh korban, terdakwa langsung melaporkan diri ke Polsek Denpasar Barat. 

RadarBali.com – Rahmat Taufik, 35, terdakwa kasus pembunuhan sadis terhadap sopir bus Mistari, 33, menjalani sidang tahap akhir di Pengadilan Negeri Denpasar. 

Mengagendakan pembacaan putusan, Majelis Hakim pimpinan Agus Walujo Tjahjono, akhirnya mengganjar pria yang sebelumnya bekerja sebagai calo tiket di terminal Ubung,  ini dengan hukuman “miring”, 12 tahun bui. 

Sesuai amar putusan, vonis hakim yang lebih ringan 5 tahun dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Lanang Raharja dkk, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara, itu karena majelis hakim menilai perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan merampas atau menghilangkan nyawa orang lain sebagaimana melanggar Pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmat Taufik dengan pidana penjara selama 12 tahun penjara dikurangi terdakwa menjalani hukuman sementara, “terang Jaksa Lanang. 

Sebelum membacakan amar putusan, majelis hakim terlebih dahulu mengurai sejumlah pertimbangan meringankan dan memberatkan. 

Hal yang memberatkan, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan hilangnya orang lain, juga menyebabkan keluarga korban kehilangan anggota keluarga.

Sedangkan yang meringankan, selain sopan dan mengakui perbuatannya, terdakwa juga belum pernah dihukum. 

Atas vonis hakim, baik JPU maupun terdakwa yang didampingi penasehat hukum Benny Hariyono sama-sama menyatakan menerima. 

Sebagaimana diurai dalam dakwaan sebelumnya, kasus pembunuhan sadis ini berawal dari terdakwa yang curiga korban ada hubungan gelap dengan istrinya.

Kecurigaan berawal korban setelah melihat banyak foto korban di Handphone (HP) istrinya. Namun saat terdakwa menanyakan foto itu istrinya tidak menjawab dengan pasti.

Hingga 6 April 2017 istri terdakwa pamitan untuk pergi ke Denpasar. Karena curiga, seminggu kemudian terdakwa menyusul istrinya ke Denpasar dari Jawa Timur (Jatim).

Saat itu terdakwa juga sekaligus berencana menemui korban untuk menanyakan ada hubungan apa dengan istrinya, hingga fotonya banyak di Hp istrinya.

Namun sebelum terdakwa berangkat ke Denpasar, terdakwa terlebih dahulu mengambil beberapa potong pakaian ganti dan juga sebuah pisau dapur untuk dibawa ke Denpasar.

Terdakwa tiba di Denpasar, pada tanggal 13 April 2017 sekitar pukul 20.30.Sampai di Teminal Ubung, terdakwa langsung mencari korban Mistari.

Saat bertemu dengan Mistari, terdakwa sempat menanyakan keberadaan istrinya dan sekaligus menanyakan ada hubungan apa korban dengan istrinya.

Ditanya begitu korban malah marah-marah sembari menjawab tidak ada hubungan apa-apa dengan istri terdakwa.

Usai menjawab pertanyaan terdakwa korban langsung pergi. Selanjutnya, pada malam harinya sekitar pukul 02.00, terdakwa dengan membawa tas ransel menunju ke kos korban di Jalan Karya Makmur Gang Mukuh Sari No. 2 Ubung Kaja.

Saat terdakwa tiba di kos korban, awalnya berbicang seperti biasa. Tapi suasana menjadi panas saat terdakwa menanyakan kepada korban terkait hubungan dengan istrinya.

Korban tetap mengelak tidak mengetahui keberadaan istri terdakwa dan mengataku tidak ada hubungan apa-apa dengan istri terdakwa.

Sekitar pukul 04.30, terdakwa masuk kamar mandi untuk buang air kecil. Tapi saat keluar dari kamar mandi, tanpa alasan yang pasti terdakwa tiba-tiba diserang oleh korban Mistari dengan pisau yang diambil dari dalam tas terdakwa.

Terdakwa sempat menangkis serangan korban dengan menggunakan tangan kananya. Tak hanya itu, Taufik  bahkan berhasil merebut pisau dari tangan korban.

Setelah berhasil meberebut pisau dari tangan korban, dia langsung menggorok leher korban hingga korban tewas di tempat. Usai membunuh korban, terdakwa langsung melaporkan diri ke Polsek Denpasar Barat. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/