28.2 C
Jakarta
17 September 2024, 2:05 AM WIB

Sejoli Pembobol ATM Diganjar 10 Bulan, Mulut Tak Berhenti Komat-kamit

DENPASAR – Wajah Yones Anggara, 26, dan Yanti, 19, terlihat harap-harap cemas. Maklum, pasangan kekasih yang terlibat percobaan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) itu sedang menghadapi vonis hakim.

Yanti tak henti-hentinya mengatupkan kedua tangannya seperti sedang berdoa. Doa itu “terkabul” setelah majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja memberikan pengurangan hukuman pidana penjara 5 bulan pada keduanya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada kedua terdakwa,” ujar hakim Atmaja dalam amar putusannya, kemarin (29/10).

Putusan hakim ini lebih ringan 5 bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Denpasar, Cokorda Intan Merlany Dewie.

Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut 15 bulan penjara kepada kedua terdakwa. Perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Mendapat hukuman 10 bulan, sejoli beda usia itu langsung menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Yanti disambut anggukan Yones. Sikap yang sama ditunjukkan JPU Intan.

Di akhir sidang, hakim sempat memberi wejangan pada kedua terdakwa. “Jangan diulangi lagi ya. Bergaul dan hidup yang baik,” kata hakim.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 2 Juli 2018 pagi, sekitar pukul 10.30, Yones dan Yanti bersama-sama melakukan upaya pembobolan kartu ATM milik Anak Agung Endah Wiryatiputri.

Kedua terdakwa ini memulai aksinya dengan menyiapkan penggganjal kartu ATM berupa potongan plastik botol mineral. Ukurannya 2 x 1 sentimeter. Pengganjal itu disiapkan terdakwa Yones.

Kemudian potongan plastik itu ditekuk dan dioleskan lem pada salah satu sisinya. Potongan plastik itu kemudian dimasukkan ke dalam mulut mesin ATM pakai gergaji besi kecil.

“Agar kuat, potongan plastik itu kemudian ditekan dengan menggunakan gergaji, sehingga lem yang telah dioleskan terdakwa menempel pada mulut mesin ATM,” terang jaksa.

Selesai menempel pengganjal kartu, terdakwa Yones keluar dari mesin ATM. Kemudian menunggu di parkiran depan mini market bersama terdakwa Yanti.

Singkat cerita, korban datang ke mesin ATM tersebut untuk mengambil uang. Kemudian kartunya terganjal.

Terdakwa yang menunggu di parkiran kemudian menghampiri korban dengan maksud membantu mengeluarkan kartunya yang tertelan itu.

Dengan memanfaatkan kepanikan korban, terdakwa rupanya mencuri nomor PIN kartu ATM korban. Begitu berhasil, terdakwa kemudian kabur bersama terdakwa Yanti.

Dengan maksud menunggu korban keluar dari mesin ATM. Pada saat korban meninggalkan ATM, terdakwa Yanti kembali ke dalam mesin ATM dengan tujuan mengambil kartu ATM milik korban.

Namun, begitu masuk ATM, ternyata sudah ada saksi Yuliana yang sedang melakukan transaksi. Kartu Yuliana pun tertelan.

Melihat itu, terdakwa Yanti menghampirinya dan mengatakan bahwa mesin ATM sedang rusak. Terdakwa Yanti kemudian memanggil terdakwa Yones dan memberitahukan bahwa kartu Yuliana juga tertelan.

Tiba-tiba Yones masuk ke dalam mesin ATM dan mengeluarkan gergaji besi. Alih-alih keluar, kartu itu justru lenyap. Saksi Yuliana pun akhirnya curiga dengan kedua terdakwa.

Apalagi setelah mengeluarkan gergaji besi, kartunya tidak bisa keluar. Dan kedua terdakwa pergi menggunakan sepeda motor.

Namun upaya kedua terdakwa untuk kabur itu berhasil digagalkan. Karena Yanti yang berboncengan berhasil ditarik, sehingga Yanti dan Yones terjatuh dari sepeda motornya.

DENPASAR – Wajah Yones Anggara, 26, dan Yanti, 19, terlihat harap-harap cemas. Maklum, pasangan kekasih yang terlibat percobaan pembobolan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) itu sedang menghadapi vonis hakim.

Yanti tak henti-hentinya mengatupkan kedua tangannya seperti sedang berdoa. Doa itu “terkabul” setelah majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja memberikan pengurangan hukuman pidana penjara 5 bulan pada keduanya.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan kepada kedua terdakwa,” ujar hakim Atmaja dalam amar putusannya, kemarin (29/10).

Putusan hakim ini lebih ringan 5 bulan dibandingkan tuntutan JPU Kejari Denpasar, Cokorda Intan Merlany Dewie.

Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut 15 bulan penjara kepada kedua terdakwa. Perbuatan kedua terdakwa memenuhi unsur pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP juncto Pasal 53 ayat 1 KUHP.

Mendapat hukuman 10 bulan, sejoli beda usia itu langsung menerima. “Kami menerima, Yang Mulia,” ujar Yanti disambut anggukan Yones. Sikap yang sama ditunjukkan JPU Intan.

Di akhir sidang, hakim sempat memberi wejangan pada kedua terdakwa. “Jangan diulangi lagi ya. Bergaul dan hidup yang baik,” kata hakim.

Dalam surat dakwaan disebutkan, pada 2 Juli 2018 pagi, sekitar pukul 10.30, Yones dan Yanti bersama-sama melakukan upaya pembobolan kartu ATM milik Anak Agung Endah Wiryatiputri.

Kedua terdakwa ini memulai aksinya dengan menyiapkan penggganjal kartu ATM berupa potongan plastik botol mineral. Ukurannya 2 x 1 sentimeter. Pengganjal itu disiapkan terdakwa Yones.

Kemudian potongan plastik itu ditekuk dan dioleskan lem pada salah satu sisinya. Potongan plastik itu kemudian dimasukkan ke dalam mulut mesin ATM pakai gergaji besi kecil.

“Agar kuat, potongan plastik itu kemudian ditekan dengan menggunakan gergaji, sehingga lem yang telah dioleskan terdakwa menempel pada mulut mesin ATM,” terang jaksa.

Selesai menempel pengganjal kartu, terdakwa Yones keluar dari mesin ATM. Kemudian menunggu di parkiran depan mini market bersama terdakwa Yanti.

Singkat cerita, korban datang ke mesin ATM tersebut untuk mengambil uang. Kemudian kartunya terganjal.

Terdakwa yang menunggu di parkiran kemudian menghampiri korban dengan maksud membantu mengeluarkan kartunya yang tertelan itu.

Dengan memanfaatkan kepanikan korban, terdakwa rupanya mencuri nomor PIN kartu ATM korban. Begitu berhasil, terdakwa kemudian kabur bersama terdakwa Yanti.

Dengan maksud menunggu korban keluar dari mesin ATM. Pada saat korban meninggalkan ATM, terdakwa Yanti kembali ke dalam mesin ATM dengan tujuan mengambil kartu ATM milik korban.

Namun, begitu masuk ATM, ternyata sudah ada saksi Yuliana yang sedang melakukan transaksi. Kartu Yuliana pun tertelan.

Melihat itu, terdakwa Yanti menghampirinya dan mengatakan bahwa mesin ATM sedang rusak. Terdakwa Yanti kemudian memanggil terdakwa Yones dan memberitahukan bahwa kartu Yuliana juga tertelan.

Tiba-tiba Yones masuk ke dalam mesin ATM dan mengeluarkan gergaji besi. Alih-alih keluar, kartu itu justru lenyap. Saksi Yuliana pun akhirnya curiga dengan kedua terdakwa.

Apalagi setelah mengeluarkan gergaji besi, kartunya tidak bisa keluar. Dan kedua terdakwa pergi menggunakan sepeda motor.

Namun upaya kedua terdakwa untuk kabur itu berhasil digagalkan. Karena Yanti yang berboncengan berhasil ditarik, sehingga Yanti dan Yones terjatuh dari sepeda motornya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/