28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 6:12 AM WIB

Sst…Ada Kode Rahasia di BB Kasus OTT Eks Kadis Penanaman Modal Gianyar

GIANYAR – Status tersangka cukup lama disandang mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Gianyar I Ketut Mudana, 48.

Untuk merampungkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, Kejari Gianyar mengembalikan barang bukti I Nyoman Sukarja, yang sudah divonis, bahkan sudah bebas.

“Pengembalian itu sesuai bunyi putusan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red). Bahwa, barang bukti itu untuk dipergunakan dalam perkara lain,

yakni untuk tersangka I Ketut Mudana. Karena sedang dalam tahap penyidikan,” ujar Kasipidsus Kejari Gianyar Putu Gede Darmawan.

Selain memenuhi putusan pengadilan, kejaksaan tidak mau menumpuk barang bukti. “Supaya tidak menjadi tunggakan di kami, makanya kami kembalikan ke Polda,” jelasnya.

Kata Darmawan, ada 25 barang bukti berbagai jenis diserahkan kepada Polda Bali. Di antaranya berupa uang tunai Rp 14,9 juta, laptop, peraturan perizinan, hingga berkas terkait prosedur pengurusan izin.

Yang menarik, ada barang bukti yang tergolong utama, yakni tiga lembar kertas bertuliskan angka dan berstempel dinas.

Masing-masing lembaran itu bertuliskan angka 15, 50 dan 75. Angka itu kemudian dibubuhi stempel DPMPSP Gianyar.

“Awalnya saya kira angka itu nomor antrean,” ujar Kasipidsus Kejari yang baru menjabat di Gianyar itu.

Mengenai kelanjutan nasib Mudana yang hingga kini menggantung, Darmawan tidak mau melangkahi wewenang Polda Bali.

“Itu yang OTT kan Polda Bali, jadi diserahkan ke Polda. Kami di sini sifatnya menunggu (pelimpahan, red),” tukasnya.

Seperti diketahui, Polda Bali melakukan OTT di kantor Dinas Perizinan Gianyar pada Jumat, 16 Juni 2017 lalu.

Awalnya polisi menangkap Kabid B Perizinan I Nyoman Sukarja karena menyalahi wewenang dengan memeras pemohon izin.

Sukarja memeras pengusaha sebesar Rp 15 juta lewat kertas berkode 15 dengan stempel dinas. Tak sampai sehari pascapenangkapan Sukarja, I Ketut Mudana ikut menjadi tersangka.

Status tersangka yang melekat pada Mudana ini beberapa kali dipertanyakan oleh DPRD Gianyar. Terutama mengenai status kepegawaian Mudana yang tidak jelas apakah diberhentikan atau masih menjadi pegawai.

Kepala Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (SDM) Gianyar, Artawa, yang sempat diwawancarai beberapa waktu lalu mengaku status kepegawaian Mudana menanti proses hukum lebih lanjut. 

GIANYAR – Status tersangka cukup lama disandang mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPSP) Gianyar I Ketut Mudana, 48.

Untuk merampungkan kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) itu, Kejari Gianyar mengembalikan barang bukti I Nyoman Sukarja, yang sudah divonis, bahkan sudah bebas.

“Pengembalian itu sesuai bunyi putusan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi, red). Bahwa, barang bukti itu untuk dipergunakan dalam perkara lain,

yakni untuk tersangka I Ketut Mudana. Karena sedang dalam tahap penyidikan,” ujar Kasipidsus Kejari Gianyar Putu Gede Darmawan.

Selain memenuhi putusan pengadilan, kejaksaan tidak mau menumpuk barang bukti. “Supaya tidak menjadi tunggakan di kami, makanya kami kembalikan ke Polda,” jelasnya.

Kata Darmawan, ada 25 barang bukti berbagai jenis diserahkan kepada Polda Bali. Di antaranya berupa uang tunai Rp 14,9 juta, laptop, peraturan perizinan, hingga berkas terkait prosedur pengurusan izin.

Yang menarik, ada barang bukti yang tergolong utama, yakni tiga lembar kertas bertuliskan angka dan berstempel dinas.

Masing-masing lembaran itu bertuliskan angka 15, 50 dan 75. Angka itu kemudian dibubuhi stempel DPMPSP Gianyar.

“Awalnya saya kira angka itu nomor antrean,” ujar Kasipidsus Kejari yang baru menjabat di Gianyar itu.

Mengenai kelanjutan nasib Mudana yang hingga kini menggantung, Darmawan tidak mau melangkahi wewenang Polda Bali.

“Itu yang OTT kan Polda Bali, jadi diserahkan ke Polda. Kami di sini sifatnya menunggu (pelimpahan, red),” tukasnya.

Seperti diketahui, Polda Bali melakukan OTT di kantor Dinas Perizinan Gianyar pada Jumat, 16 Juni 2017 lalu.

Awalnya polisi menangkap Kabid B Perizinan I Nyoman Sukarja karena menyalahi wewenang dengan memeras pemohon izin.

Sukarja memeras pengusaha sebesar Rp 15 juta lewat kertas berkode 15 dengan stempel dinas. Tak sampai sehari pascapenangkapan Sukarja, I Ketut Mudana ikut menjadi tersangka.

Status tersangka yang melekat pada Mudana ini beberapa kali dipertanyakan oleh DPRD Gianyar. Terutama mengenai status kepegawaian Mudana yang tidak jelas apakah diberhentikan atau masih menjadi pegawai.

Kepala Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (SDM) Gianyar, Artawa, yang sempat diwawancarai beberapa waktu lalu mengaku status kepegawaian Mudana menanti proses hukum lebih lanjut. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/