29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 3:14 AM WIB

Polda Bali Bekuk Pria Pengangguran Pelaku Pencurian di Enam Minimarket

DENPASAR-Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali membekuk pelaku pencurian di enam minimarket di wilayah Denpasar dan Badung.

 

Alexsander Kenya Kodu, 23, pemuda pengangguran yang diketahui tinggal di Jalan Slamet Riyadi II No.40 Denpasar ini, ditangkap tim resmob pada Jumat malam (10/1) sekitar pukul 20.00 Wita.

 

Alexsander ditangkap di salah satu karaoke keluarga (Nav Karaoke) di kompleks pertokoan Jalan Teuku Umar Denpasar Barat.

 

Direktur Reskrimun Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Sabtu (11/1) menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku pencurian minimarket itu, berawal dari adanya laporan polisi nomor : LP-B/578/XI/2019/POLSEK DENSEL, tanggal 12 Nopember 2019.

 

Sesuai laporan, korban Pande Ni Ketut Lilik Asmara mengaku, pada Rabu (11/11/2019)  kehilangan tiga unit HP dan uang tunai yang diletakannya di dalam tas yang ditaruh di gudang barang Coco Mart depan pasar Suwung, Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Densel.

 

“Saat itu pelaku datang sendirian berpura-pura meminjan toilet toko. Ternyata dia (pelaku) diam-diam masuk ke gudang toko dekat toilet lalu mengambil HP berisikan tiga buah HP dan uang tunai,” terang Kombes Pol Andi Fairan.

 

Selanjutnya, atas kejadian itu, korban melapor ke kantor polisi.

 

Dari laporan itu, tim Resmob Ditreskrimun Polda Bali melakukan penyelidikan.

 

Hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak cirri pelaku melalui rekaman CCTV yang ada di minimarket.

 

 

Singkat cerita, polisi akhirnya menangkap pemuda pengangguran kelahiran 16 Mei 1997.

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa satu buah Hp Xiomi warna gold, satu unit hp Ovvo warna putih dan uang tunai sebesar Rp.85.000.

 

“Kami juga mengamankan salah satu HP korban yang sebelumnya sempat dijual pelaku kepada seseorang bernama Fajar,”imbuh Fairan. 

 

 

Sementara itu, dari hasil interograsi, pelaku mengaku sudah beraksi melakukan pencurian di enam TKP.

Enam aksi pencurian itu diantaranya dilakukan satu kali pada Agustus 2019 lalu di Mini Mart Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur (hasil curian uang tunai sebesar Rp 400 ribu);

 

Empat kali di bulan September 2019, yakni di Minimart Jalan By pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan dua kali (hasil curian uang tunai Rp 300 ribu);

Mini Mart Jalan Petitenget, Kerobokan, (hasil curian uang tunai Rp 200 ribu);  dan Mini Mart di Jalan Kebo Iwa Denpasar Utara (hasil curian uang tunai Rp 150 ribu);

serta satu kali di bulan November 2019 yakni di  Coco Mart Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar(hasil curian tiga buah HP dan uang tunai Rp 250 ribu)

 

 

DENPASAR-Tim Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Bali membekuk pelaku pencurian di enam minimarket di wilayah Denpasar dan Badung.

 

Alexsander Kenya Kodu, 23, pemuda pengangguran yang diketahui tinggal di Jalan Slamet Riyadi II No.40 Denpasar ini, ditangkap tim resmob pada Jumat malam (10/1) sekitar pukul 20.00 Wita.

 

Alexsander ditangkap di salah satu karaoke keluarga (Nav Karaoke) di kompleks pertokoan Jalan Teuku Umar Denpasar Barat.

 

Direktur Reskrimun Polda Bali, Kombes Pol Andi Fairan, Sabtu (11/1) menjelaskan, kronologi penangkapan pelaku pencurian minimarket itu, berawal dari adanya laporan polisi nomor : LP-B/578/XI/2019/POLSEK DENSEL, tanggal 12 Nopember 2019.

 

Sesuai laporan, korban Pande Ni Ketut Lilik Asmara mengaku, pada Rabu (11/11/2019)  kehilangan tiga unit HP dan uang tunai yang diletakannya di dalam tas yang ditaruh di gudang barang Coco Mart depan pasar Suwung, Jalan Suwung Batan Kendal, Sesetan, Densel.

 

“Saat itu pelaku datang sendirian berpura-pura meminjan toilet toko. Ternyata dia (pelaku) diam-diam masuk ke gudang toko dekat toilet lalu mengambil HP berisikan tiga buah HP dan uang tunai,” terang Kombes Pol Andi Fairan.

 

Selanjutnya, atas kejadian itu, korban melapor ke kantor polisi.

 

Dari laporan itu, tim Resmob Ditreskrimun Polda Bali melakukan penyelidikan.

 

Hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil melacak cirri pelaku melalui rekaman CCTV yang ada di minimarket.

 

 

Singkat cerita, polisi akhirnya menangkap pemuda pengangguran kelahiran 16 Mei 1997.

 

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya berupa satu buah Hp Xiomi warna gold, satu unit hp Ovvo warna putih dan uang tunai sebesar Rp.85.000.

 

“Kami juga mengamankan salah satu HP korban yang sebelumnya sempat dijual pelaku kepada seseorang bernama Fajar,”imbuh Fairan. 

 

 

Sementara itu, dari hasil interograsi, pelaku mengaku sudah beraksi melakukan pencurian di enam TKP.

Enam aksi pencurian itu diantaranya dilakukan satu kali pada Agustus 2019 lalu di Mini Mart Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur (hasil curian uang tunai sebesar Rp 400 ribu);

 

Empat kali di bulan September 2019, yakni di Minimart Jalan By pass Ngurah Rai, Jimbaran, Kuta Selatan dua kali (hasil curian uang tunai Rp 300 ribu);

Mini Mart Jalan Petitenget, Kerobokan, (hasil curian uang tunai Rp 200 ribu);  dan Mini Mart di Jalan Kebo Iwa Denpasar Utara (hasil curian uang tunai Rp 150 ribu);

serta satu kali di bulan November 2019 yakni di  Coco Mart Jalan Suwung Batan Kendal, Denpasar(hasil curian tiga buah HP dan uang tunai Rp 250 ribu)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/