27.3 C
Jakarta
30 April 2024, 8:48 AM WIB

Otaki Bisnis Sabu dari Dalam LP, Napi Kerobokan Diseret ke Meja Hijau

DENPASAR – Lapas Kelas IIA Kerobokan tampaknya menjadi tempat paling nyaman bagi MD. Ari Hendro Aryanto alias Antok. 

Masih menyandang status narapidana (napi), pria 42 tahun itu kembali duduk di kursi pesakitan PN Denpasar, kemarin (29/10).

Pria asal Semarang, Jawa Tengah, itu diseret ke meja hiaju lantaran salah seorang anak buahnya yang menjadi kurir, Dewa Ayu Bella Evita Nugraha ditangkap oleh petugas BNNP Bali. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Nyoman Ari Putra dalam dakwaanya mengungkapkan, terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan saksi Dewa Ayu Bella Evita Nugraha (terdakwa berkas terpisah). 

Keduanya melakukan menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,38 gram netto yang dipecah menjadi sebelas paket.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diamksud dan diancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan 

atau Pasal  112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” terang JPU Ari di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi.

Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan terdakwa berawal pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 00.30. 

Kala itu,  Yanto menghubungi Bella untuk mengambil tempelan sabu di bawah tiang listrik Jalan Banteng, Renon Denpasar. 

Setelah Bella mengambil paket sabu tersebut, Yanto kembali menyuruh Bella untuk memecahkan paket sabu tersebut menjadi 18 paket dengan berat yang bervariasi. 

Tujuh paket di antaranya kemudian ditempel lagi di beberapa tempat. “Selanjutnya terdakwa memberikan upah berupa uang sebesar Rp 100 ribu ditransfer dari 

nomor rekening BCA atas nama Evi Anjarwati ke rekening Bank BCA atas nama I Wayan Bagus Budi Kerti Yoga Yas (yang digunakan saksi Bella),” beber JPU Ari.

Jaksa Kejari Badung menambahkan, Bella masih menyimpan 11 paket sabu sambil menunggu perintah dari terdakwa. 

Pada 8 Agustus 2019 petugas BNNP Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap Narkotika yang melibatkan Bella. 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Bella.  

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan satu buah hand phone yang digunakan oleh terdakwa untuk menghubungi Bella. 

Terdakwa sudah delapan kali menyuruh saksi Bella untuk mengambil dan mengedarkan sabu dengan imbalan berupa uang.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak berniat mengajukan eksepsi. 

Sidang pun dilanjutkan ke pembuktian dari JPU dengan menghadirkan dua saksi dari petugas BNNP Bali, dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. 

DENPASAR – Lapas Kelas IIA Kerobokan tampaknya menjadi tempat paling nyaman bagi MD. Ari Hendro Aryanto alias Antok. 

Masih menyandang status narapidana (napi), pria 42 tahun itu kembali duduk di kursi pesakitan PN Denpasar, kemarin (29/10).

Pria asal Semarang, Jawa Tengah, itu diseret ke meja hiaju lantaran salah seorang anak buahnya yang menjadi kurir, Dewa Ayu Bella Evita Nugraha ditangkap oleh petugas BNNP Bali. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Dewa Nyoman Ari Putra dalam dakwaanya mengungkapkan, terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan saksi Dewa Ayu Bella Evita Nugraha (terdakwa berkas terpisah). 

Keduanya melakukan menjual narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 2,38 gram netto yang dipecah menjadi sebelas paket.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diamksud dan diancam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dan 

atau Pasal  112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika,” terang JPU Ari di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnyana Dewi.

Lebih lanjut dijelaskan, penangkapan terdakwa berawal pada 7 Agustus 2019 sekitar pukul 00.30. 

Kala itu,  Yanto menghubungi Bella untuk mengambil tempelan sabu di bawah tiang listrik Jalan Banteng, Renon Denpasar. 

Setelah Bella mengambil paket sabu tersebut, Yanto kembali menyuruh Bella untuk memecahkan paket sabu tersebut menjadi 18 paket dengan berat yang bervariasi. 

Tujuh paket di antaranya kemudian ditempel lagi di beberapa tempat. “Selanjutnya terdakwa memberikan upah berupa uang sebesar Rp 100 ribu ditransfer dari 

nomor rekening BCA atas nama Evi Anjarwati ke rekening Bank BCA atas nama I Wayan Bagus Budi Kerti Yoga Yas (yang digunakan saksi Bella),” beber JPU Ari.

Jaksa Kejari Badung menambahkan, Bella masih menyimpan 11 paket sabu sambil menunggu perintah dari terdakwa. 

Pada 8 Agustus 2019 petugas BNNP Bali mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran gelap Narkotika yang melibatkan Bella. 

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap Bella.  

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan mengamankan satu buah hand phone yang digunakan oleh terdakwa untuk menghubungi Bella. 

Terdakwa sudah delapan kali menyuruh saksi Bella untuk mengambil dan mengedarkan sabu dengan imbalan berupa uang.

Menanggapi dakwaan ini, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya tidak berniat mengajukan eksepsi. 

Sidang pun dilanjutkan ke pembuktian dari JPU dengan menghadirkan dua saksi dari petugas BNNP Bali, dan akan kembali dilanjutkan pada pekan depan. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/