31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 12:10 PM WIB

Anak Buah Sudutkan Sudikerta, Bingung Carikan Uang Jelang Pilgub 2013

DENPASAR – Posisi mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 52, dalam persidangan semakin terjepit. 

Ini setelah Gunawan Priambodo sebagai anak buah sekaligus salah satu saksi kunci dalam kasus ini membeber peran Sudikerta.

Yang menarik, Gunawan sempat membeber keluh kesah Sudikerta yang mengaku memerlukan uang hanya beberapa hari jelang Pilgub Bali 2013 silam. 

Dalam sidang yang berlangsung empat jam lebih itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan saksi notaris Ni Nyoman Sudjarni. 

Saksi Gunawan Priambodo yang dihadirkan sebagai saksi kedua langsung membeber awal mula pendirian PT Pecatu Bangun Gemilang (PBG) hingga aliran uang hasil penipuan.  

Gunawan sendiri saat ini menyandang status terpidana kasus penipuan jual beli tanah yang juga melibatkan perusahaan Sudikerta. 

Gunawan menjelaskan, dirinya merupakan Direktur Utama PT PBG yang bertugas mengawasi dan menjalankan perusahaan yang diklaim milik Sudikerta. 

Selain Gunawan, ada istri Sudikerta yaitu Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini sebagai komisaris utama. 

Gunawan mengaku tidak terlibat diawal membuat kesepakatan antara PT Pecatu Bangun Gemilang dengan PT Marindo Investama milik Alim Markus, bos Maspion Group.

Ia baru dilibatkan saat pertemuan di notaris Wimprey di Surabaya untuk menandatangani kesepakatan kerjasama antara PT Pecatu Bangun Gemilang dan PT Marindo Investama. 

Dalam kesepakatan tersebut PT PBG mendapat saham 45 persen dan PT Marindo mendapat 55 persen saham. 

“Dalam kerjasama tersebut akan disetorkan saham awal senilai Rp 272 miliar,” beber Gunawan. 

Pria berbadan tambun itu menambahkan, dalam perjanjian disebutkan PT Marindo akan menyetorkan dana awal sebesar 55 persen atau sekitar Rp 149 miliar lebih.

Untuk tahap awal PT Marindo akan menyetorkan uang Rp 59 miliar ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang.

Sisanya Rp 85 miliar didapatkan melalui pinjaman di bank dengan jaminan tanah yang berada di Balangan, Kuta Selatan.

Setelah uang masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan sebagai Direktur hanya sempat menandatangani empat lembar cek saja. 

Satu di antaranya untuk membayar pajak jual beli tanah Rp 1,9 miliar. Setelah itu, semua buku cek diserahkan ke Sudikerta yang mengatur aliran uang lainnya. 

Setelah itu dirinya tidak tahu ke mana saja aliran uang. “Karena buku cek saya serahkan ke Sudikerta. Saya tahu aliran uang setelah ada print out dari bank,” bebernya.

Bahkan, Gunawan mengaku dari pemeriksaan Polda Bali ada 26 spesiemen tandatangan dalam cek yang dikeluarkan yang tidak sesuai dengan tandatangannya. 

Dari print out bank setelah uang Rp 85 miliar masuk, rekening langsung ditutup dan uang dipindah ke rekening IB Trisna Yudha yang merupakan adik ipar Sudikerta.

Saat itu Sudikerta menyerahkan sertifikat tanah seluas 3.300 m2 di Pantai Balangan, Kuta Selatan untuk dicarikan uang. 

Saat itu dirinya mencarikan pembeli yaitu Heri Budiman dari Kacang Dua Kelinci yang akhirnya bersedia membayar Rp 14 miliar. 

Parahnya lagi, meski tanah tersebut sudah ditransaksikan ke Heri Budiman, namun Sudikerta kembali menjual tanah tersebut ke PT Marindo Investama. 

“Waktu itu sudah saya ingatkan, kenapa dijual lagi, Pak?” kata Gunawan. Namun, Sudikerta menjawab nanti akan mengembalikan uang Heri Budiman. 

Menanggapi keterangan Gunawan, Sudikerta hanya pasrah. “Nanti akan saya jawab dalam pledoi,” ucapnya singkat.

DENPASAR – Posisi mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 52, dalam persidangan semakin terjepit. 

Ini setelah Gunawan Priambodo sebagai anak buah sekaligus salah satu saksi kunci dalam kasus ini membeber peran Sudikerta.

Yang menarik, Gunawan sempat membeber keluh kesah Sudikerta yang mengaku memerlukan uang hanya beberapa hari jelang Pilgub Bali 2013 silam. 

Dalam sidang yang berlangsung empat jam lebih itu, jaksa penuntut umum (JPU) juga menghadirkan saksi notaris Ni Nyoman Sudjarni. 

Saksi Gunawan Priambodo yang dihadirkan sebagai saksi kedua langsung membeber awal mula pendirian PT Pecatu Bangun Gemilang (PBG) hingga aliran uang hasil penipuan.  

Gunawan sendiri saat ini menyandang status terpidana kasus penipuan jual beli tanah yang juga melibatkan perusahaan Sudikerta. 

Gunawan menjelaskan, dirinya merupakan Direktur Utama PT PBG yang bertugas mengawasi dan menjalankan perusahaan yang diklaim milik Sudikerta. 

Selain Gunawan, ada istri Sudikerta yaitu Ida Ayu Ketut Sri Sumiantini sebagai komisaris utama. 

Gunawan mengaku tidak terlibat diawal membuat kesepakatan antara PT Pecatu Bangun Gemilang dengan PT Marindo Investama milik Alim Markus, bos Maspion Group.

Ia baru dilibatkan saat pertemuan di notaris Wimprey di Surabaya untuk menandatangani kesepakatan kerjasama antara PT Pecatu Bangun Gemilang dan PT Marindo Investama. 

Dalam kesepakatan tersebut PT PBG mendapat saham 45 persen dan PT Marindo mendapat 55 persen saham. 

“Dalam kerjasama tersebut akan disetorkan saham awal senilai Rp 272 miliar,” beber Gunawan. 

Pria berbadan tambun itu menambahkan, dalam perjanjian disebutkan PT Marindo akan menyetorkan dana awal sebesar 55 persen atau sekitar Rp 149 miliar lebih.

Untuk tahap awal PT Marindo akan menyetorkan uang Rp 59 miliar ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang.

Sisanya Rp 85 miliar didapatkan melalui pinjaman di bank dengan jaminan tanah yang berada di Balangan, Kuta Selatan.

Setelah uang masuk ke rekening PT Pecatu Bangun Gemilang, Gunawan sebagai Direktur hanya sempat menandatangani empat lembar cek saja. 

Satu di antaranya untuk membayar pajak jual beli tanah Rp 1,9 miliar. Setelah itu, semua buku cek diserahkan ke Sudikerta yang mengatur aliran uang lainnya. 

Setelah itu dirinya tidak tahu ke mana saja aliran uang. “Karena buku cek saya serahkan ke Sudikerta. Saya tahu aliran uang setelah ada print out dari bank,” bebernya.

Bahkan, Gunawan mengaku dari pemeriksaan Polda Bali ada 26 spesiemen tandatangan dalam cek yang dikeluarkan yang tidak sesuai dengan tandatangannya. 

Dari print out bank setelah uang Rp 85 miliar masuk, rekening langsung ditutup dan uang dipindah ke rekening IB Trisna Yudha yang merupakan adik ipar Sudikerta.

Saat itu Sudikerta menyerahkan sertifikat tanah seluas 3.300 m2 di Pantai Balangan, Kuta Selatan untuk dicarikan uang. 

Saat itu dirinya mencarikan pembeli yaitu Heri Budiman dari Kacang Dua Kelinci yang akhirnya bersedia membayar Rp 14 miliar. 

Parahnya lagi, meski tanah tersebut sudah ditransaksikan ke Heri Budiman, namun Sudikerta kembali menjual tanah tersebut ke PT Marindo Investama. 

“Waktu itu sudah saya ingatkan, kenapa dijual lagi, Pak?” kata Gunawan. Namun, Sudikerta menjawab nanti akan mengembalikan uang Heri Budiman. 

Menanggapi keterangan Gunawan, Sudikerta hanya pasrah. “Nanti akan saya jawab dalam pledoi,” ucapnya singkat.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/