29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 2:11 AM WIB

Alamak…PN Denpasar Kembali Putus Rehab Bule Australia, Ini Alasannya..

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis rehab bagi warga asing yang terjerat kasus narkotika dan psikotropika di Bali. 

Ya, Robert Isaac Emmanuel, 35, terdakwa kasus  kepemilikan sabu seberat 19,97 gram bruto dan 14 tablet ekstasi dengan berat total 6,22 gram netto asal Australia, kemarin akhirnya terhindar dari hukuman kurungan.

Majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan rehabilitasi. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Isaac Emmanuel dengan pidana satu tahun dan tiga bulan, dengan perintah menjalani rehabilitasi

medis dan sosial di Yayasan Anargia Sanur. Dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja. 

Sebelum membacakan amar putusan,  hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, selain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang perbuatan terdakwa dinilai merusak kesehatannya sendiri.

Sedangkan hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan mengakui semua perbuatannya.

“Terdakwa adalah pengguna narkotik multiple  play bentuk kristal bening metamfetamina, kokain, tablet ekstasi, ganja dan aprozolam berturut-turut sejak 2000 sampai terdakwa ditangkap,

dan memerlukan rehabilitasi rawat inap selama enam bulan berdasarkan surat assement No.R/02/XII/2017/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dokter IGA Diah Yamini,” papar Hakim IGN Putra Atmaja.

Selain itu, sesuai surat medical record tempat terdakwa dirawat di Sydney Holdsworth House Medical Pratice oleh dr Robert Burton.

Surat keterangan dirawat pada RS Bhayangkara Denpasar tanggal 8 Desember 2017 sampai 14 Desember 2017 dengan diagnosa gangguan mental dan perilaku akibat zat amefentamin,

depresi berat, gangguan cemas, tidak bisa tidur, sering mimpi buruk, dan mendengarkan suara yang memerintahkan untuk bunuh diri,” imbuhnya.

Atas putusan rehabilitasi itu,  terdakwa Isaac yang didampingi penasehat hukumnya, Edward Pangkahila dkk menyatakan menerima, bersyukur dan berterima kasih.

“Saya bersyukur dan berterimakasih atas semua ini. Ini (vonis) cukup adil karena mendapat rehab. Dengan putusan ini saya berharap bisa sembuh dari ketergantungan obat-obatan.

Saya tidak akan banding,” ujarnya singkat. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dan Martinus menyatakan masih pikir-pikir. 

DENPASAR – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar kembali menjatuhkan vonis rehab bagi warga asing yang terjerat kasus narkotika dan psikotropika di Bali. 

Ya, Robert Isaac Emmanuel, 35, terdakwa kasus  kepemilikan sabu seberat 19,97 gram bruto dan 14 tablet ekstasi dengan berat total 6,22 gram netto asal Australia, kemarin akhirnya terhindar dari hukuman kurungan.

Majelis hakim mengganjar terdakwa dengan hukuman 1 tahun dan 3 bulan rehabilitasi. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan

bersalah melanggar dakwaan alternatif ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Robert Isaac Emmanuel dengan pidana satu tahun dan tiga bulan, dengan perintah menjalani rehabilitasi

medis dan sosial di Yayasan Anargia Sanur. Dipotong selama terdakwa menjalani masa tahanan sementara,” tegas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja. 

Sebelum membacakan amar putusan,  hakim terlebih dahulu mengurai pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Hal memberatkan, selain perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan obat terlarang perbuatan terdakwa dinilai merusak kesehatannya sendiri.

Sedangkan hal meringankan, selama persidangan terdakwa bersikap jujur dan mengakui semua perbuatannya.

“Terdakwa adalah pengguna narkotik multiple  play bentuk kristal bening metamfetamina, kokain, tablet ekstasi, ganja dan aprozolam berturut-turut sejak 2000 sampai terdakwa ditangkap,

dan memerlukan rehabilitasi rawat inap selama enam bulan berdasarkan surat assement No.R/02/XII/2017/Rumkit tanggal 29 Desember 2017 oleh dokter IGA Diah Yamini,” papar Hakim IGN Putra Atmaja.

Selain itu, sesuai surat medical record tempat terdakwa dirawat di Sydney Holdsworth House Medical Pratice oleh dr Robert Burton.

Surat keterangan dirawat pada RS Bhayangkara Denpasar tanggal 8 Desember 2017 sampai 14 Desember 2017 dengan diagnosa gangguan mental dan perilaku akibat zat amefentamin,

depresi berat, gangguan cemas, tidak bisa tidur, sering mimpi buruk, dan mendengarkan suara yang memerintahkan untuk bunuh diri,” imbuhnya.

Atas putusan rehabilitasi itu,  terdakwa Isaac yang didampingi penasehat hukumnya, Edward Pangkahila dkk menyatakan menerima, bersyukur dan berterima kasih.

“Saya bersyukur dan berterimakasih atas semua ini. Ini (vonis) cukup adil karena mendapat rehab. Dengan putusan ini saya berharap bisa sembuh dari ketergantungan obat-obatan.

Saya tidak akan banding,” ujarnya singkat. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dan Martinus menyatakan masih pikir-pikir. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/