29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 1:52 AM WIB

Dilaporkan ke Polda Terkait SARA, AWK Mengaku Dilindungi di UU MD3

DENPASAR – I Gusti Arya Wedakarna menanggapi santai terkait pelaporan masyarakat atas dirinya ke Polda Bali, Jumat (30/10). Tanggapan itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di kantor DPD RI, Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar Jumat (30/10) sidang. 

Dijelaskan AWK, bahwa laporan dengan tudingan SARA yang dialamatkan kepada dirinya merupakan hak para pelapor. 

“Gak apa silakan saja. Itu hak masyarakat silakan saja. Yang pasti kan sebagai pejabat politik saya memiliki hak untuk berpendapat. Baca UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) 2014, 2018 tentang hak anggota DPD,” katanya. 

Lanjut dia, bahwa sebagai seorang wakil rakyat, atau anggota DPD, dia tidak bisa dituntut karena pendapatnya yang dia lontarkan saat sedang bekerja sebagai anggota DPD.

“Sama juga dengan oposisi yang mengkritik pemerintah. Ya, tidak boleh dong anggota DPRD atau DPD karena mengkritik pemerintah langsung dilaporkan. Karena berbenturan dengan Undang-Undang. Saya menangapinya biasa-biasa saja,” ujarnya. 

Lanjut dia, terkuat dugaan pemukulan terhadap dirinya di depan kantor DPD pada Rabu (28/10), AWK menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi.

“Terkait pemukulan yang di kantor DPD kami serahkan ke masalah hukum. Kami hormati kerja dari Polda,” imbuhnya.

Sedangkan pro-kontra terkait pernyataannya yang viral di media sosial, AWK mengatakan sudah diselesaikan hari ini, Jumat (30/10) di dalam dialog yang digelar di kantor DPD RI, Bali.

Menurut dia, dialog itu dihadiri oleh sejumlah tokoh. Dialog itu pun menurutnya sebgaia kesempatan dia untuk membuktikan bahwa dirinya tidak lari dari tanggung jawab. 

“Tadi tokoh-tokoh sudah berkumpul. Saya ingin membuktikan bahwa saya tidak lari dari tanggung jawab. Saya siap untuk memperbaiki diri,” tandasnya.

DENPASAR – I Gusti Arya Wedakarna menanggapi santai terkait pelaporan masyarakat atas dirinya ke Polda Bali, Jumat (30/10). Tanggapan itu disampaikannya saat diwawancarai awak media di kantor DPD RI, Bali, Jalan Cok Agung Tresna, Denpasar Jumat (30/10) sidang. 

Dijelaskan AWK, bahwa laporan dengan tudingan SARA yang dialamatkan kepada dirinya merupakan hak para pelapor. 

“Gak apa silakan saja. Itu hak masyarakat silakan saja. Yang pasti kan sebagai pejabat politik saya memiliki hak untuk berpendapat. Baca UU MD3 (MPR, DPR, DPD, DPRD) 2014, 2018 tentang hak anggota DPD,” katanya. 

Lanjut dia, bahwa sebagai seorang wakil rakyat, atau anggota DPD, dia tidak bisa dituntut karena pendapatnya yang dia lontarkan saat sedang bekerja sebagai anggota DPD.

“Sama juga dengan oposisi yang mengkritik pemerintah. Ya, tidak boleh dong anggota DPRD atau DPD karena mengkritik pemerintah langsung dilaporkan. Karena berbenturan dengan Undang-Undang. Saya menangapinya biasa-biasa saja,” ujarnya. 

Lanjut dia, terkuat dugaan pemukulan terhadap dirinya di depan kantor DPD pada Rabu (28/10), AWK menyerahkan sepenuhnya kepada Polisi.

“Terkait pemukulan yang di kantor DPD kami serahkan ke masalah hukum. Kami hormati kerja dari Polda,” imbuhnya.

Sedangkan pro-kontra terkait pernyataannya yang viral di media sosial, AWK mengatakan sudah diselesaikan hari ini, Jumat (30/10) di dalam dialog yang digelar di kantor DPD RI, Bali.

Menurut dia, dialog itu dihadiri oleh sejumlah tokoh. Dialog itu pun menurutnya sebgaia kesempatan dia untuk membuktikan bahwa dirinya tidak lari dari tanggung jawab. 

“Tadi tokoh-tokoh sudah berkumpul. Saya ingin membuktikan bahwa saya tidak lari dari tanggung jawab. Saya siap untuk memperbaiki diri,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/