25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:17 AM WIB

Gerombolan Pemabuk Penganiaya Pegawai Harian Lepas Resmi Berstatus TSK

SEMARAPURA – Delapan pelaku pengeroyok I Made Segara, 34, warga Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, di depan Monumen Puputan Klungkung Selasa (27/11) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dari kedelapan tersangka itu, hanya tujuh tersangka yang ditahan. Pasalnya satu tersangka lagi tidak ditahan lantaran masih dibawah umur. Meski begitu, proses hukumnya masih tetap berjalan.

Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana mengatakan, delapan pelaku pengeroyok I Made Segara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan tersangka itu, yakni Aldi Vitra Mahendra, 19, Ari Hermanto, 24, Moch Harits Al Muhasibi, 25, M. Abidin Shofiuloh, 20, Didik Sugiarto, 34, A. Sabilul Rosyad, 16, Yusuf Bach Tiyar, 29, dan Reza Prasetyo 20.

Tujuh dari delapan tersangka ini telah ditahan. “Sementara satu tersangka, yakni Sabilul Rosyad, 16, tidak ditahan karena masih dibawah umur. Namun proses hukumnya masih tetap berjalan,” ujarnya.

Para tersangka mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Namun tidak satu pun dari mereka mengaku pernah berkata-kata tidak pantas seperti apa yang dituduhkan korban.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP tentang tindakan melakukan kekerasan secara bersama-sama sehingga menyebabkan luka dengan hukuman pidana lebih dari lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu bermula ketika Segara yang pulang dari kundangan hendak bertemu rekannya, Dewa Ngakan Putu Agus Pratma di depan Monumen Puputan Klungkung sekitar pukul 22.00.

Sesampainya di depan monumen, Segara melihat ada sebuah mobil carry warna kuning DK 1722 AB mengangkut sekitar 10 orang.

Orang-orang yang diangkut dengan mobil carry itu ternyata turun membawa minuman keras jenis tuak.

“Dan Segara ini mendengar ada yang bilang omongan kasar (bangsat, red). Karena merasa terganggu, selanjutnya korban melaporkannya ke Polsubsektor Klungkung,” katanya.

Korban yang diketahui sebagai petugas parkir di depan swalayan Inti, Jalan Gunung Batukaru, Semarapura Klod Kangin ini pun mendatangi terlapor ditemani salah seorang anggota Polisi Polres Klungkung, I Ketut Agus Hanaya.

Korban kemudian mempertanyakan maksud terlapor mengatakan kata-kata kasar itu. Namun tidak satu pun terlapor yang mengaku telah mengatakan kata-kata kasar itu.

“Satu orang terlapor kemudian berdiri. Karena tidak terima, terlapor yang berdiri ini pun kemudian mendorong korban dan kemudian korban memukul terlapor itu,” terangnya.

Karena terdesak dan takut, korban pun lari ke arah barat hingga sampai di pintu masuk Kantor Bupati Klungkung.

Lama tak muncul, sejumlah terlapor kemudian masuk ke mobil carry dan mobil yang awalnya terparkir di depan monumen itu kemudian melaju hingga di depan pintu keluar. Namun ternyata korban kembali ke TKP.

Pasalnya korban akan mengambil sepeda motornya yang sempat ditendang pelaku. “Saat balik itu, para terlapor mengejar dan memukuli korban hingga luka. Terlapor juga sempat melempari korban dengan kunci roda,” bebernya.

Akibatnya, korban pun mengalami sejumlah luka robek pada kepala dan lepas sendi bahu. Korban yang terkapar di jalan kemudian ditolong oleh sejumlah warga yang kemudian di bawa ke RSUD Klungkung untuk mendapat penanganan tim medis.

“Berdasar video yang kami dapatkan, dari 10 orang terlapor ini, hanya delapan orang yang terlihat melakukan pengeroyokan. Sementara dua orang lainnya, yakni Moh Sukri dan Agus Prianto berada di dalam mobil,” tandasnya. 

SEMARAPURA – Delapan pelaku pengeroyok I Made Segara, 34, warga Desa Kusamba, Kecamatan Dawan, di depan Monumen Puputan Klungkung Selasa (27/11) lalu, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, dari kedelapan tersangka itu, hanya tujuh tersangka yang ditahan. Pasalnya satu tersangka lagi tidak ditahan lantaran masih dibawah umur. Meski begitu, proses hukumnya masih tetap berjalan.

Kasubag Humas AKP Putu Gede Ardana mengatakan, delapan pelaku pengeroyok I Made Segara telah ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan tersangka itu, yakni Aldi Vitra Mahendra, 19, Ari Hermanto, 24, Moch Harits Al Muhasibi, 25, M. Abidin Shofiuloh, 20, Didik Sugiarto, 34, A. Sabilul Rosyad, 16, Yusuf Bach Tiyar, 29, dan Reza Prasetyo 20.

Tujuh dari delapan tersangka ini telah ditahan. “Sementara satu tersangka, yakni Sabilul Rosyad, 16, tidak ditahan karena masih dibawah umur. Namun proses hukumnya masih tetap berjalan,” ujarnya.

Para tersangka mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban. Namun tidak satu pun dari mereka mengaku pernah berkata-kata tidak pantas seperti apa yang dituduhkan korban.

Para tersangka terancam dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 1 KUHP tentang tindakan melakukan kekerasan secara bersama-sama sehingga menyebabkan luka dengan hukuman pidana lebih dari lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, peristiwa itu bermula ketika Segara yang pulang dari kundangan hendak bertemu rekannya, Dewa Ngakan Putu Agus Pratma di depan Monumen Puputan Klungkung sekitar pukul 22.00.

Sesampainya di depan monumen, Segara melihat ada sebuah mobil carry warna kuning DK 1722 AB mengangkut sekitar 10 orang.

Orang-orang yang diangkut dengan mobil carry itu ternyata turun membawa minuman keras jenis tuak.

“Dan Segara ini mendengar ada yang bilang omongan kasar (bangsat, red). Karena merasa terganggu, selanjutnya korban melaporkannya ke Polsubsektor Klungkung,” katanya.

Korban yang diketahui sebagai petugas parkir di depan swalayan Inti, Jalan Gunung Batukaru, Semarapura Klod Kangin ini pun mendatangi terlapor ditemani salah seorang anggota Polisi Polres Klungkung, I Ketut Agus Hanaya.

Korban kemudian mempertanyakan maksud terlapor mengatakan kata-kata kasar itu. Namun tidak satu pun terlapor yang mengaku telah mengatakan kata-kata kasar itu.

“Satu orang terlapor kemudian berdiri. Karena tidak terima, terlapor yang berdiri ini pun kemudian mendorong korban dan kemudian korban memukul terlapor itu,” terangnya.

Karena terdesak dan takut, korban pun lari ke arah barat hingga sampai di pintu masuk Kantor Bupati Klungkung.

Lama tak muncul, sejumlah terlapor kemudian masuk ke mobil carry dan mobil yang awalnya terparkir di depan monumen itu kemudian melaju hingga di depan pintu keluar. Namun ternyata korban kembali ke TKP.

Pasalnya korban akan mengambil sepeda motornya yang sempat ditendang pelaku. “Saat balik itu, para terlapor mengejar dan memukuli korban hingga luka. Terlapor juga sempat melempari korban dengan kunci roda,” bebernya.

Akibatnya, korban pun mengalami sejumlah luka robek pada kepala dan lepas sendi bahu. Korban yang terkapar di jalan kemudian ditolong oleh sejumlah warga yang kemudian di bawa ke RSUD Klungkung untuk mendapat penanganan tim medis.

“Berdasar video yang kami dapatkan, dari 10 orang terlapor ini, hanya delapan orang yang terlihat melakukan pengeroyokan. Sementara dua orang lainnya, yakni Moh Sukri dan Agus Prianto berada di dalam mobil,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/