DENPASAR-Penetapan mantan wakil Gubernur Bali oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali langsung menuai respon dari pengacaranya.
Togar Situmorang, pengacara Sudikerta mengaku membenarkan dengan kabar penetapan tersangka dari orang nomor satu di Partai Golkar Bali itu.
Hanya saja, atas penetapan tersangka Sudikerta dalam perkara dugaan tindak pidana Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP (penipuan dan penggelapan), Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu, dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Togar mengaku heran.
Sebaliknya, atas penetapan Sudikerta, Togar justru menilai banyak kejanggalan
Tudingan adanya kejanggalan terhadap penetapan tersangka kliennya oleh Polda Bali, itu kata Togar yakni terkait peran Sudikerta dalam jual beli tanah.
Menurutnya, dalam perkara ini, Sudikerta tidak pernah terlibat langsung dalam transaksi jual beli tanah.
Nama Sudikerta lanjut Togar, juga diakui tidak ada dalam PT Pecatu Bangun Gemilang yang sempat disebut-sebut ikut dalam transaksi ini.
“Banyak kejanggalan dalam proses ini. Kami akan pikirkan untuk menempuh jalur Praperadilan,” tukasnya.