26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:13 AM WIB

Badah, Dibentak Hakim, Empat Kuli Bangunan Pembobol Vila Cekcok Mulut

DENPASAR – Empat serangkai terdakwa pembobol vila, yakni Danu Saputra, 27; Aditya Ramadan, 19; I Gede Raka alias Yande, 28; dan Agus Gede Swastika, 26, maju menghadap majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Yang menarik, empat kuli bangunan yang tidak tamat SD itu saling menyudutkan ketika hakim bertanya siapa yang pertama kali memiliki ide dan mengajak mencuri.

Awalnya mereka kompak menjawab ide bersama. Namun, setelah dibentak hakim mereka akhirnya belingsatan.

“Pasti ada salah satu di antara kalian yang menjadi otaknya. Tidak mungkin empat orang otaknya sama sekaligus,” bentak hakim Atmaja, kemarin (29/11).

Keempatnya kemudian saling berkelit dan saling tunjuk. Sampai akhirnya terdakwa Danu yang dituduh mengajak pertama kali.

Sontak, mereka yang awalnya kelihatan akur pun terlihat mecongkrah. Setelah sidang mereka baku mulut alias cekcok disulut emosi.  

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra menjelaskan, mereka beraksi pada Minggu (4/8) pukul 12.00.

Ketika itu saksi Robin John Chandra Bylund dan saksi Nani Winarni meninggalkan vila di Jalan Pungutan Nomor 103B, Desa Sanur, Denpasar Selatan, dalam keadaan terkunci.

Saksi korban kemudian berjalan-jalan di kebun binatang di Gianyar. Terdakwa Danu dan Rama dijemput terdakwa Yande dan Agus berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Kemudian terdakwa keliling di daerah Sanur untuk mencari vila kosong. Setelah berkeliling mereka menemukan vila milik saksi korban Robin,” jelas jaksa Adiputra.

Mereka membagi tugas mengecek vila dan memantau situasi. Setelah dirasa aman, mereka mencongkel pintu dengan obeng yang sudah dipersiapkan.

Setelah itu mereka masuk ke dalam kamar dan menggasak barang-barang berharga, seperti laptop, HP, kamera, dan tablet.

Barang hasil curian yang sudah didapat kemudian dibawa kabur. Mereka menjual semua barang dengan harga murah, Rp 10 juta.

Padahal, harga barang tersebut normalnya Rp 82 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

DENPASAR – Empat serangkai terdakwa pembobol vila, yakni Danu Saputra, 27; Aditya Ramadan, 19; I Gede Raka alias Yande, 28; dan Agus Gede Swastika, 26, maju menghadap majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja.

Yang menarik, empat kuli bangunan yang tidak tamat SD itu saling menyudutkan ketika hakim bertanya siapa yang pertama kali memiliki ide dan mengajak mencuri.

Awalnya mereka kompak menjawab ide bersama. Namun, setelah dibentak hakim mereka akhirnya belingsatan.

“Pasti ada salah satu di antara kalian yang menjadi otaknya. Tidak mungkin empat orang otaknya sama sekaligus,” bentak hakim Atmaja, kemarin (29/11).

Keempatnya kemudian saling berkelit dan saling tunjuk. Sampai akhirnya terdakwa Danu yang dituduh mengajak pertama kali.

Sontak, mereka yang awalnya kelihatan akur pun terlihat mecongkrah. Setelah sidang mereka baku mulut alias cekcok disulut emosi.  

Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) I Dewa Nyoman Wira Adiputra menjelaskan, mereka beraksi pada Minggu (4/8) pukul 12.00.

Ketika itu saksi Robin John Chandra Bylund dan saksi Nani Winarni meninggalkan vila di Jalan Pungutan Nomor 103B, Desa Sanur, Denpasar Selatan, dalam keadaan terkunci.

Saksi korban kemudian berjalan-jalan di kebun binatang di Gianyar. Terdakwa Danu dan Rama dijemput terdakwa Yande dan Agus berboncengan menggunakan sepeda motor.

“Kemudian terdakwa keliling di daerah Sanur untuk mencari vila kosong. Setelah berkeliling mereka menemukan vila milik saksi korban Robin,” jelas jaksa Adiputra.

Mereka membagi tugas mengecek vila dan memantau situasi. Setelah dirasa aman, mereka mencongkel pintu dengan obeng yang sudah dipersiapkan.

Setelah itu mereka masuk ke dalam kamar dan menggasak barang-barang berharga, seperti laptop, HP, kamera, dan tablet.

Barang hasil curian yang sudah didapat kemudian dibawa kabur. Mereka menjual semua barang dengan harga murah, Rp 10 juta.

Padahal, harga barang tersebut normalnya Rp 82 juta. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/