DENPASAR – Hukuman tiga tahun penjara yang dijatuhkan hakim I Wayan Kawisada dkk cukup mengejutkan Ikrom Nur Efendi, 25.
Terdakwa penjual ribuan pil koplo itu langsung melongo sesaat setelah hakim membacakan putusannya.
Hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 197 UU Kesehatan. Pria tamatan SMP ini saat diamankan menguasai pil koplo siap edar sebanyak 1.316 butir.
Terdakwa membeli pil koplo untuk dikonsumsi sendiri dan dijual kepada teman-temannya. Karena permintaan makin banyak, terdakwa kembali memesan pil koplo ke Alif.
Keduanya pun sepakat bertransaksi Senin (8/7) pukul 10.00 di kos terdakwa, Jalan Pulau Bungin, Pedungan, Denpasar Selatan.
Terdakwa membeli lima plastik klip yang keseluruhan berjumlah sekitar 966 butir, dengan harga Rp 1 juta per plastik.
Kemudian terdakwa memecah menjadi beberapa paket. Satu paket berisi 10 butir pil koplo dan dijual secara eceran.
Dari teman-teman terdakwa yang pernah membeli pil koplo, salah satunya adalah Rizky Kurniawan (terdakwa berkas terpisah).
Selain mengganjar tiga tahun penjara, hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp 50 juta. “Apabila tidak bisa membayar diganti dua bulan penjara,” ujar hakim Kawisada.
Putusan hakim ini lebih ringan hanya enam bulan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 3,5 tahun penjara.
Meski hanya mendapat keringanan enam bulan, terdakwa tetap menerima putusan hakim. “Saya menerima,” ucapnya. Sementara belum bersikap atau masih pikir-pikir.