MENGWI – I Ketut Widiada alias Edo alias Doble alias Kacir, 37, tak insaf dari dunia kejahatan. Residivis spesialis maling bebek ini kembali ditangkap polisi karena melakukan kejahatan yang sama. Cara yang dilakukannya terbilang unik.
Pelaku diamankan di kawasan Tabanan, Selasa (29/12). Penangkapan tersangka berkat laporan korban bernama I Wayan Bawa Saputra (51) dengan bukti laporan polisi; LP-B/44 /XII/2020/BALI/RES.BDG/SEK. MENGWI, TGL 29 DESEMBER 2020. Dalam laporanya, Edo mengaku kehilangan 51 ekor bebek miliknya di Subak Lepud Munduk Ngabetan Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung.
Awalnya, Selasa (22/12) sekitar pukul 18.00, Edo memasukan bebek miliknya yang berjumlah 640 ekor ke kandang. Kemudian pada hari Kamis (24/12) sekitar pukul 16.00, korban merasa ada yang janggal karena jumlah bebek miliknya dirasa berkurang. Korban menghitung ulang bebek miliknya dimana awalnya berjumlah 640 ekor berkurang menjadi 589 ekor.
Akibatnya, korban menderita kerugian senilai Rp 3 juta karena bebek yang hilang ada 51 ekor. Atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Mengwi.
“Ya kami langsung melakukan pengembangan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Mengwi IPTU I Ketut Wiwin Wirahadi.
Tim operasional Polsek Mengwi melakukan olah TKP sekaligus meminta keterangan korban dan saksi-saksi. Polisi lalu melakukan pemetaan terhadap kejadian pencurian bebek di wilayah Mengwi dan Abiansemal.
Tim lakukan pendataan dan pencocokan data serta identitas terhadap residivis pencurian bebek yang telah keluar penjara.
Selanjutnya diperoleh identitas pelaku yang mengerucut kepada salah seorang residivis kasus pencurian bebek asal Banjar Sayan Baleran yang bernama I Ketut Widiada alias Edo alias Doble alias Kacir. Didlkukan pengeceka di kosnya di wilayah Dangin Carik, Tabanan.
Ketika akan dilakukan penangkapan, ia sudah tidak ada di kosnya itu. Selanjutnya Tim operasional Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku sedang berada di wilayah Kediri Tabanan. “Pelaku berhasil diamankan di Jalan Mawar Desa Gerokgak, Tabanan,” katanya.
Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian 51 ekor bebek di Subak Lepud Munduk Ngabetan Desa Baha, Mengwi, Kabupaten Badung, Rabu (23/12) sekitar Pukul 05.00.
Ia pun memberikan cara melakukan pencurian puluhan bebek itu. Katanya, ia berangkat dari kosnya di wilayah Kediri, Tabanan menuju Desa Baha dengan menggunakan sepeda motor bernomor polisi DK 5963 HH miliknya.
Sampai di Desa Baha ia memarkir sepeda motor miliknya di sebelah tenggara TKP kemudian berjalan kurang lebih sejauh 500 meter dengan menyusuri gundukan sawah ke TKP. Sampai di TKP pelaku kemudian memotong jaring kandang bebek dari sebelah barat.
Setelah itu pelaku langsung menangkap bebek sejumlah 51 ekor dan langsung memasukan bebek hasil curian ke dalam dua buah kampil besar.
Dari lokasi kejadian, pelaku langsung menjual bebek hasil curian itu di sebelah selatan pintu keluar Pasar Hewan Beringkit secara eceran seharga berkisar dua puluh ribu sampai tiga puluh ribu rupiah.
Uang hasil penjualan bebek curian itu digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Kepada petugas, pelaku juga mengaku selain melakukan pencurian 51 ekor bebek di Subak Lepud Munduk Ngabetan Desa Baha, ia juga melakukan pencurian bebek di beberapa TKP.
Antara lain sekitar bulan Februari 2020 mencuri 21 ekor entok dan 2 ekor ayam aduan sekitar bulan Maret 2020 mencuri 50 ekor bebek di wilayah Desa Baha. Masih pada bulan Maret 2020 mencuri 50 ekor bebek di Dukuh Moncos. Pada bulan Februari 2020 mencuri 35 ekor bebek dan bulan Agustus 2020 mencuri 50 ekor bebek di wilayah Tegal Narungan.
Satu TKP lagi di wilayah Sembung pada bulan Agustus 2020 mencuri 60 ekor bebek. Pada tahun 2018 mencuri 30 ekor ayam broiler, sekitar tahun 2019 mencuri 50 ekor bebek dan pertengahan bulan November 2020 mencuri 75 ekor bebek di wilayah Banjara Sayan. Satu TKP lagi di.wilayah Sunia sekitar bulan Juli 2020 mencuri 65 ekor bebek.
Sementara TKP di wilayah Abiansemal sebanyak 6 TKP, yaitu sekitar bulan September 2020 mencuri 50 ekor bebek, Oktober sebanyak 50 ekor bebek, masih di bulan Oktober 2020 mencuri sekitar 60 ekor bebek dan 35 ekor entok. Pada bulan Agustus 2020 mencuri 55 ekor bebek dan bulan Mei 2020 mencuri sekitar 60 ekor bebek.
“Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP,” tutupnya.