26.3 C
Jakarta
25 April 2024, 5:01 AM WIB

Donal Pencuri Pistol Masih Sakauw, Terancam 9 Tahun Penjara

DENPASAR – Donal Firmansyah alias Riyan, 37, pencuri senpi jenis revolver milik anggota Ditreskrimum Polda Bali Aipda I Ketut Juniarta, dibekuk Senin pagi lalu.

Menurut sumber, pelaku ditangkap dalam kondisi sakauw. Kondisi ini yang membuat pelaku beringas dan melawan petugas saat ditangkap.

Hingga kini, polisi masih mencari TKP lain tempat pelaku beraksi. Termasuk mengurai kronologis pencurian senjata api milik Aipda I Ketut Juniarta.

Sayangnya, sementara ini polisi masih sedikit kesulitan karena hingga sore kemarin kondisi pelaku belum labil lantaran sakauw.

“Kemarin dokter sudah berikan obat penurun sakauw, tapi dia belum stabil. Pekerjaan dia adalah bandar narkoba, tetapi juga sebagai pemakai.

Dia ini pencandu dan kalau tidak pakai narkoba seperti orang gila, kayak sekarang ini,” kata Wadireskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso kemarin.

Untuk pertanggungjawaban perbuatan, para pelaku dikenakan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, pelaku terlihat sakauw. Pelaku kesulitan berkonsentrasi. Wajahnya terlihat cemas, gelisah, kulit pucat, kumal, penampilan fisik berantakan, dan pergerakan lambat.

Lantas bagaimana dengan penanganan terhadap sang pemilik pistol? Sementara ini, lanjut Sugeng, anggota polisi yang senjatanya dicuri pelaku, telah distafkan sambil dalam pengawasan.

Aipda Juniarta dianggap lalai. “Yang bersangkutan sudah diproses secara hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat dia akan menjalani sidang,” tuturnya. 

DENPASAR – Donal Firmansyah alias Riyan, 37, pencuri senpi jenis revolver milik anggota Ditreskrimum Polda Bali Aipda I Ketut Juniarta, dibekuk Senin pagi lalu.

Menurut sumber, pelaku ditangkap dalam kondisi sakauw. Kondisi ini yang membuat pelaku beringas dan melawan petugas saat ditangkap.

Hingga kini, polisi masih mencari TKP lain tempat pelaku beraksi. Termasuk mengurai kronologis pencurian senjata api milik Aipda I Ketut Juniarta.

Sayangnya, sementara ini polisi masih sedikit kesulitan karena hingga sore kemarin kondisi pelaku belum labil lantaran sakauw.

“Kemarin dokter sudah berikan obat penurun sakauw, tapi dia belum stabil. Pekerjaan dia adalah bandar narkoba, tetapi juga sebagai pemakai.

Dia ini pencandu dan kalau tidak pakai narkoba seperti orang gila, kayak sekarang ini,” kata Wadireskrimum Polda Bali AKBP Sugeng Sudarso kemarin.

Untuk pertanggungjawaban perbuatan, para pelaku dikenakan 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Pantauan Jawa Pos Radar Bali, pelaku terlihat sakauw. Pelaku kesulitan berkonsentrasi. Wajahnya terlihat cemas, gelisah, kulit pucat, kumal, penampilan fisik berantakan, dan pergerakan lambat.

Lantas bagaimana dengan penanganan terhadap sang pemilik pistol? Sementara ini, lanjut Sugeng, anggota polisi yang senjatanya dicuri pelaku, telah distafkan sambil dalam pengawasan.

Aipda Juniarta dianggap lalai. “Yang bersangkutan sudah diproses secara hukum yang berlaku. Dalam waktu dekat dia akan menjalani sidang,” tuturnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/