28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 5:02 AM WIB

Diduga Kuasai Rumah Tanpa Izin Pemilik, Oknum Anggota BIN Dipolisikan

DENPASAR-Diduga menempati rumah milik orang lain tanpa izin, seorang oknum anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dipolisikan.

 

Oknum anggota BIN berinisial BPP dipolisikan Budi Darmawan sang pemilik rumah ke Mapolsek Denpasar Selatan.

 

Seperti dibenarkan pengacara pelapor, Alfano Edward B Laoemoery.

Ditemui Jawa Pos Radar Bali, Kamis (31/1), ia membenarkan dengan pelaporan oknum anggota BIN oleh kliennya.

 

Dijelaskan, pelaporan terhadap BBP, itu karena kliennya menilai BPP diduga telah menguasai tanah milik kliennnya di Jalan Tukad Pakerisan, Nomor 24, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan tanpa dasar.

 

Menurut Edward, sebelum pelaporan, ia menegaskan bahwa rumah yang dibangun diatas tanah seluas 320 meter persegi dan dikuasai terlapor, itu awalnya dibeli oleh Darmawan dari Komang Muliantara pada Febauari 2018.

 

Setelah tanah tersebut balik nama dalam bersertifikat, dari total luas tanah itu, sebagian luas tanah yakni (245 meter) dijual kepada Agung pada Febuari 2018

 

“Saat itu rumah yang berdiri di atas tanah seluas 320 meter persegi itu masih ditempati oleh BPP. Dimana BPP menempati rumah itu disewanya dari Komang Muliantara yang merupakan si pemilik pertama,”terang Edward.

 

BPP sendiri lanjutnya menyewa rumah di lahan seluas 320 meter persegi tersebut sejak 3 Mei 2016  hingga 3 Mei 2018 dengan harga Rp 45 juta per tahun.

 

Saat Budi Darmawan membeli tanah tersebut, tidak mempersoalkan jika BPP masih menempati tanah yang dibelinya dari Komang Muliantara selaku pemilik pertama hingga masa kontrak selesai Mei 2018.

 

Namun sayangnya, setelah selesai masa kontrak, BPP tidak mau pergi dari rumah tersebut dan ngotot tanpa alasan dan dasar yang jelas masih menempati rumah dan tanah yang sudah menjadi milik Budi Darmawan tersebut.

 

Setelah dibeli pada Februari 2018, Budi Darmawan sebagianya dijual kepada Agung. Dari bulan Februri hingga Mei 2018  Budi dan Agung belum menempati tanah tersebut karena masih menghargai BPP yang masa kontraknya atas tanah itu belum selesai hingga bulan Mei.

“Usai Mei 2018 pemilik tanah pak Budi dan pak Agung hendak melakukan pengukuran ulang untuk proses balik nama. Keduanya dihadang oleh BPP dengan alasan rumah tersebut masih dalam masa kontrak. Sementara masa kontrak sesuai dengan perjanjiannya sudah berakhri pada 3 Mei 2018,” terang kuasa hukum

 

Untuk menghadapi hal itu keduanya mengambil langkah hukum dengan melaporkan BPP ke Denpom IX Udayana.

 

Atas laporan itu Budi Darmawan dipanggil untuk diperiksa di Denpom IX Udayana. Namun hingga kini belum tahu kejelasan sampai dimana prosesnya berjalan perkara itu.

 

“Sebelum kami lapor kami memberikan somasi dua kali. Somasi itu tembuskan ke Panglima TNI, Polri, Kodam, Kapolda, dan Danpomdam. Kedua somasi itu tak digubris oleh BPP dan masih menempati rumah tersebut. Pada pertengahan Januari ini, kuasa hukumnya mendatangi kami dengan membawa surat kuasa. Dalam surat kuasa dari pengacaranya identitas dari BPP ini wiraswasta,” Alfanno Edward B Laoemoery 

 

Melalui kuasa hukum Alfanno Edward B Laoemoery, Budi dan Agung kemudian mengirim somasi, namun tidak digubris. BPP malah mengutus pengacaranya. Namun anehnya, dalam surat kuasa tersebut, status BPP bukan lagi anggota BIN TNI, namun swasta. Sementara sebelumnya Budi Darmawan pernah diperiksa di Denpon IX Udayana terkait masalah sengketa ini. Atas dasar itulah pihak Budi dan Agung melakui kuasa hukum Alfanno Edward B Laoemoery melaporka kasus ini ke polsek Denpasar Selatan.

 

Terkait sengketa ini, pihak Budi Darmawan dan Agung telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainya termasuk lurah Panjer.

 

Koordinasi itu guna untuk berdialog secara baik-baik dengan BPP agar segera meninggalakn rumah tersebut. Namun sayangnya, Kamis (31/1) pagi, bersama petugas polisi, Lurah Panjer, dan kuasa hukumnya, Budi Darmawan dan Agung tidak menemukan BPP di rumah tersebut. Pintu rumah tertutup rapat, meski diketok dan digedor beberapa kali.

Sore harinya pihak pelapor bersama polisi juga kembali ke rumah tersebut, namun tidak membuahkan hasi. Setelah ditelepon, BPP beralasan jika dirinya berada di polda Bali.

 

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Danden PM Letkol Cpm Harjono Pamungs Putro Sm MH belum bisa memasitkan apakah BPP itu anggota TNI atau bukan. Namun dia berharap jika yang bermasalah itu adalah anggota TNI silahkan dilaporkan di Denpom dan jangan dilaporkan ke polisi.

DENPASAR-Diduga menempati rumah milik orang lain tanpa izin, seorang oknum anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dipolisikan.

 

Oknum anggota BIN berinisial BPP dipolisikan Budi Darmawan sang pemilik rumah ke Mapolsek Denpasar Selatan.

 

Seperti dibenarkan pengacara pelapor, Alfano Edward B Laoemoery.

Ditemui Jawa Pos Radar Bali, Kamis (31/1), ia membenarkan dengan pelaporan oknum anggota BIN oleh kliennya.

 

Dijelaskan, pelaporan terhadap BBP, itu karena kliennya menilai BPP diduga telah menguasai tanah milik kliennnya di Jalan Tukad Pakerisan, Nomor 24, Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan tanpa dasar.

 

Menurut Edward, sebelum pelaporan, ia menegaskan bahwa rumah yang dibangun diatas tanah seluas 320 meter persegi dan dikuasai terlapor, itu awalnya dibeli oleh Darmawan dari Komang Muliantara pada Febauari 2018.

 

Setelah tanah tersebut balik nama dalam bersertifikat, dari total luas tanah itu, sebagian luas tanah yakni (245 meter) dijual kepada Agung pada Febuari 2018

 

“Saat itu rumah yang berdiri di atas tanah seluas 320 meter persegi itu masih ditempati oleh BPP. Dimana BPP menempati rumah itu disewanya dari Komang Muliantara yang merupakan si pemilik pertama,”terang Edward.

 

BPP sendiri lanjutnya menyewa rumah di lahan seluas 320 meter persegi tersebut sejak 3 Mei 2016  hingga 3 Mei 2018 dengan harga Rp 45 juta per tahun.

 

Saat Budi Darmawan membeli tanah tersebut, tidak mempersoalkan jika BPP masih menempati tanah yang dibelinya dari Komang Muliantara selaku pemilik pertama hingga masa kontrak selesai Mei 2018.

 

Namun sayangnya, setelah selesai masa kontrak, BPP tidak mau pergi dari rumah tersebut dan ngotot tanpa alasan dan dasar yang jelas masih menempati rumah dan tanah yang sudah menjadi milik Budi Darmawan tersebut.

 

Setelah dibeli pada Februari 2018, Budi Darmawan sebagianya dijual kepada Agung. Dari bulan Februri hingga Mei 2018  Budi dan Agung belum menempati tanah tersebut karena masih menghargai BPP yang masa kontraknya atas tanah itu belum selesai hingga bulan Mei.

“Usai Mei 2018 pemilik tanah pak Budi dan pak Agung hendak melakukan pengukuran ulang untuk proses balik nama. Keduanya dihadang oleh BPP dengan alasan rumah tersebut masih dalam masa kontrak. Sementara masa kontrak sesuai dengan perjanjiannya sudah berakhri pada 3 Mei 2018,” terang kuasa hukum

 

Untuk menghadapi hal itu keduanya mengambil langkah hukum dengan melaporkan BPP ke Denpom IX Udayana.

 

Atas laporan itu Budi Darmawan dipanggil untuk diperiksa di Denpom IX Udayana. Namun hingga kini belum tahu kejelasan sampai dimana prosesnya berjalan perkara itu.

 

“Sebelum kami lapor kami memberikan somasi dua kali. Somasi itu tembuskan ke Panglima TNI, Polri, Kodam, Kapolda, dan Danpomdam. Kedua somasi itu tak digubris oleh BPP dan masih menempati rumah tersebut. Pada pertengahan Januari ini, kuasa hukumnya mendatangi kami dengan membawa surat kuasa. Dalam surat kuasa dari pengacaranya identitas dari BPP ini wiraswasta,” Alfanno Edward B Laoemoery 

 

Melalui kuasa hukum Alfanno Edward B Laoemoery, Budi dan Agung kemudian mengirim somasi, namun tidak digubris. BPP malah mengutus pengacaranya. Namun anehnya, dalam surat kuasa tersebut, status BPP bukan lagi anggota BIN TNI, namun swasta. Sementara sebelumnya Budi Darmawan pernah diperiksa di Denpon IX Udayana terkait masalah sengketa ini. Atas dasar itulah pihak Budi dan Agung melakui kuasa hukum Alfanno Edward B Laoemoery melaporka kasus ini ke polsek Denpasar Selatan.

 

Terkait sengketa ini, pihak Budi Darmawan dan Agung telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan instansi terkait lainya termasuk lurah Panjer.

 

Koordinasi itu guna untuk berdialog secara baik-baik dengan BPP agar segera meninggalakn rumah tersebut. Namun sayangnya, Kamis (31/1) pagi, bersama petugas polisi, Lurah Panjer, dan kuasa hukumnya, Budi Darmawan dan Agung tidak menemukan BPP di rumah tersebut. Pintu rumah tertutup rapat, meski diketok dan digedor beberapa kali.

Sore harinya pihak pelapor bersama polisi juga kembali ke rumah tersebut, namun tidak membuahkan hasi. Setelah ditelepon, BPP beralasan jika dirinya berada di polda Bali.

 

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Danden PM Letkol Cpm Harjono Pamungs Putro Sm MH belum bisa memasitkan apakah BPP itu anggota TNI atau bukan. Namun dia berharap jika yang bermasalah itu adalah anggota TNI silahkan dilaporkan di Denpom dan jangan dilaporkan ke polisi.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/