MANGUPURA – Pria bernama Johandi asal Lombok Barat, salah satu pencuri ditangkap kepolisian Polsek Mengwi, Badung. Dia ditangkap karena mencuri sejumlah barang berharga milik korban Ni Nyoman AA di sebuah laundry di Mengwi, Badung. Dia ditangkap pada Senin (29/3) di Jalan Gatot Subroto Tengah, Denpasar.
“Pelaku ditangkap di lampu merah Gatsu Tengah saat sedang mengamen,” kata Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Rabu (31/3).
Dijelaskan Oka, pelaku beraksi bersama seorang rekannya yang masih buron. Rekannya berinisial DD asal Karawang, Jawa Barat.
Sejumlah bagang berharga seperti laptop, tablet Samsung, PS3, kamera handycam hasil curian dijual oleh pelaku. Uangnya dibagi berdua.
“Hasil penjualan dipakai untuk kebutuhan sehari-hari. Sedangkan sebagian lagi dikirim oleh pelaku untuk orang tuanya di kampung di Lombok Barat, NTB,” tambah Oka Bawa.
Aksi pencurian ini terbilang miris. Dia mencuri di laundry milik seorang wanita bernama Ni Nyoman AA. Padahal korban 43 tahun asal Mengwi Badung ini baru saja kehilangan sosok suaminya karena covid-19.
Kejadian itu terjadi pada Selasa (23/3) sekitar pukul 10.00 WITA lalu di tempat usaha laundry miliknya di Banjar Sila Dharma, Desa Mengwitani, Mengwi, Badung. Sejumlah barang berharga yang hilang berupa tas berisi satu unit laptop, kabel carger, mouse buku tabungan, surat mobil, 1 unit PS 3, 1 unit handy cam dan 1 unit tab Samsung. Akibatnya korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta rupiah.
Kejadian bermula sekitar pukul 07.00 WITA. Saat itu korban berangkat ke rumah sakit Kapal, Badung untuk mengurus jenazah sang suami. Sekitar pukul 12.00 wita, korban kembali ke loundry miliknya.
“Korban kaget lantaran laptop, PS3 serta handycam di atas meja kasir telah hilang. Tab Samsung yang ditaruh di bawah meja juga hilang. Selanjutnya korban melapor ke Polsek Mengwi,” terang Kasubag Humas Polres Badung, Iptu Oka Bawa, Rabu (31/3).
Berdasarkan laporan itu, kepolisian Polsek Mengwi melakukan penyelidikan. Kanit Reskrim Polsek Mengwi IPTU Ketut Wiwin Wirahadi bersama Panit opsnal polsek Mengwi IPTU I Made Mangku Bunciana bersama timnya langsung mendatangi dan meminta keterangan korban dan saksi di TKP. Berdasarkan pengumpulan data, terduga pelaku mengarah keada seorang pria bernama
Jumat (25/3), Tim Polsek Mengwi memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku berada di Banyuwangi, Jawa Timur. Polisi lalu bergerak ke Banyuwangi untuk menangkap pelaku. Setibanya di Banyuwangi, kedua pelaku telah kembali ke Bali. Lalu, Senin (29/3) pelaku Johandi akhirnya ditangkap di Jalan di Gatot Subroto Tengah, Denpasar.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku berhasil melakukan aksi pencurian dengan cara masuk ke dalam loundry dengan melipat tembok bagian belakang laundry. “Satu pelaku ditangkap. Sedangkan rekannya berinsial DD masih buron,” imbuh Oka.