27.1 C
Jakarta
22 November 2024, 2:11 AM WIB

Calon Tersangka Tunggu Penghitungan Kerugian Negara

DENPASAR– Kejari Badung selangkah lagi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN.

 

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, jaksa penyidik tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara untuk menetapkan tersangka.

 

Kasi Pidsus Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja saat dikonfirmasi juga tak menampik kabar tersebut. “Kerugian negara masih dihitung oleh auditor internal bank. Target kami April sudah ada hasil penghitungan kerugian negara,” kata Lanang didamapingi Kasi Intel Gede Made Bamaxs Wira Wibowo, Rabu kemarin (30/3).

 

Ditanya hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor internal bank apakah bisa dijadikan alat bukti, Lanang menjawab sangat bisa. Sebab, pihak bank juga memiliki akuntan. Metode yang digunakan menghitung juga tak jauh beda dengan yang digunakan instansi lain. “Proses menghitungnya juga kami dampingi,” tegas jaksa asal Buleleng, itu.

 

Dijelaskan lebih lanjut, selama belum ada kerugian negara pihaknya belum bisa melanjutkan penyidikan. Setelah diketahui kerugian negara barulah pihaknya berlanjut ke tahap penyidikan berikutnya. Apakah langsung penetapan tersangka? “Ya. Setelah keluar hasil penghtiungan kerugian negara barulah penetapan tersangka,” tandasnya.

 

Terkait informasi perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar, Lanang juga tak menyangkal. Menurutnya kerugian Rp 1,6 miliar adalah perkiraan dari pihak bank. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan patokan sebelum ada hasil resmi dari auditor.

 

Terkait modus, Lanang menyebut tidak jaug berbeda dengan kasus penyelewengan dana KUR pada umumnya. Terduga pelaku modusnya membuat kredit fiktif alias palsu. Kabarnya jumlah kredit fiktif yang dibuat mencapai ratusan. Kredit fiktif tersebut dilakukan selama dua tahun, mulai 2015 sampai 2017.

 

“Kami sudah memeriksa para mantri atau petugas bagian pemrakarsa kredit,” pungkasnya.

 

 

Selama penyelidikan Kejari Badung sudah memeriksa lebih sepuluh orang saksi. Penyelidikan dimulai pada pengujung 2021.

 

DENPASAR– Kejari Badung selangkah lagi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN.

 

Informasi yang didapat Jawa Pos Radar Bali, jaksa penyidik tinggal menunggu hasil penghitungan kerugian negara untuk menetapkan tersangka.

 

Kasi Pidsus Kejari Badung, Dewa Arya Lanang Raharja saat dikonfirmasi juga tak menampik kabar tersebut. “Kerugian negara masih dihitung oleh auditor internal bank. Target kami April sudah ada hasil penghitungan kerugian negara,” kata Lanang didamapingi Kasi Intel Gede Made Bamaxs Wira Wibowo, Rabu kemarin (30/3).

 

Ditanya hasil perhitungan kerugian negara oleh auditor internal bank apakah bisa dijadikan alat bukti, Lanang menjawab sangat bisa. Sebab, pihak bank juga memiliki akuntan. Metode yang digunakan menghitung juga tak jauh beda dengan yang digunakan instansi lain. “Proses menghitungnya juga kami dampingi,” tegas jaksa asal Buleleng, itu.

 

Dijelaskan lebih lanjut, selama belum ada kerugian negara pihaknya belum bisa melanjutkan penyidikan. Setelah diketahui kerugian negara barulah pihaknya berlanjut ke tahap penyidikan berikutnya. Apakah langsung penetapan tersangka? “Ya. Setelah keluar hasil penghtiungan kerugian negara barulah penetapan tersangka,” tandasnya.

 

Terkait informasi perkiraan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,6 miliar, Lanang juga tak menyangkal. Menurutnya kerugian Rp 1,6 miliar adalah perkiraan dari pihak bank. Namun, hal itu tidak bisa dijadikan patokan sebelum ada hasil resmi dari auditor.

 

Terkait modus, Lanang menyebut tidak jaug berbeda dengan kasus penyelewengan dana KUR pada umumnya. Terduga pelaku modusnya membuat kredit fiktif alias palsu. Kabarnya jumlah kredit fiktif yang dibuat mencapai ratusan. Kredit fiktif tersebut dilakukan selama dua tahun, mulai 2015 sampai 2017.

 

“Kami sudah memeriksa para mantri atau petugas bagian pemrakarsa kredit,” pungkasnya.

 

 

Selama penyelidikan Kejari Badung sudah memeriksa lebih sepuluh orang saksi. Penyelidikan dimulai pada pengujung 2021.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/