DENPASAR – Seorang jaksa bernisial AR, 45, dilaporkan suaminya sendiri berinisial AS, 48, ke kepolisian.
Sumber kuat Jawa Pos Radar Bali menyebutkan, jaksa yang bertugas di Kejari Gianyar itu diduga melakukan perselingkuhan hingga menelantarkan anak kandungnya.
Sumber Jawa Pos Radar Bali menyebutkan, jaksa AR diduga melakukan perselingkuhan tidak hanya dengan satu orang.
AR pernah berselingkuh dengan jaksa satu kantor di Kejari Gianyar. Selain itu, salah satu mantan petinggi Kejari Denpasar diduga juga terlibat skandal terlarang itu.
Menariknya lagi, selain dengan sesama jaksa, AR juga menjalin cinta terlarang dengan salah satu dosen di Fakultas Teknik Sipil di salah satu kampus besar di Denpasar.
Kabar perselingkuhan jaksa AR ini sendiri sudah merebak di internal Kejari Gianyar dan Kejati Bali. Bahkan, kabarnya AR sudah ditetapkan tersangka di Polsek Denpasar Timur (Dentim).
Kini, penyidik kepolisian telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pada Rabu (29/5) lali.
Terkait kebenaran kabar SPDP dari Polsek Dentim ini, Kasipidum Kejari Gianyar, Eka Wiryanta membenarkan telah menerima SPDP kasus penelantaran anak dengan tersangka oknum jaksa AR.
“Kami sudah menunjuk jaksa Astawa untuk (menangani) perkara ini. (SPDP) sudah kami terima,” kata Eka melalui sambungan telepon, kemarin (30/5).